Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:26 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?

Potret aktivitas pengerukan ilegal di Karst Bontolempangan, Maros, yang diduga telah merusak struktur geologi kawasan penyangga lingkungan strategis.

Ringkasan

Aktivitas pengerukan ilegal di kawasan Karst Bontolempangan, Maros, dilaporkan masih berlangsung dan merusak bentang alam yang berfungsi sebagai daerah resapan air serta penyangga ekologis. Hambali disebut sebagai pengendali lapangan dan mengakui kegiatan itu belum berizin.

Warga dan aktivis mendesak Polres Maros, Pemkab Maros, Dinas ESDM Sulsel, dan Dinas Lingkungan Hidup segera bertindak. Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh dan penghentian aktivitas untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Zonafaktualnews.com – Bentang alam Karst Bontolempangan yang selama ini menjadi benteng ekologis di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terancam rusak akibat pengerukan ilegal.

Aktivitas di Kecamatan Bontoa itu bukan sekadar penggalian biasa, melainkan ancaman nyata bagi cadangan air tanah warga akibat kerusakan struktur geologi kawasan.

Di balik kerusakan yang terus meluas, sosok bernama Hambali berdiri sebagai pengendali lapangan.

Meski ia secara blak-blakan mengakui tidak mengantongi izin, alat berat miliknya tetap meraung tanpa gangguan.

Pertanyaannya, siapa sosok di balik layar yang memberikan “surga” pengerukan ini sehingga Hambali merasa kebal terhadap hukum?

BACA JUGA :  Wanita di Maros Melahirkan Diam-diam, Pura-pura Jadi Penolong Bayi yang Dibuang

Hasil pantauan di lapangan, Senin (22/6/2026), menunjukkan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut material masih leluasa beroperasi di area perbukitan.

Pengerukan ini menyebabkan perubahan kontur pada sebagian kawasan karst yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air dan penyangga keseimbangan lingkungan.

Warga kini menuntut tindakan tegas berupa penyegelan lokasi, mengingat Hambali secara terbuka telah mengakui bahwa aktivitas pengerukan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Keresahan warga bukan lagi soal legalitas yang dipertanyakan, melainkan tuntutan agar pengrusakan ekosistem segera dihentikan oleh pihak berwenang.

Saat ditelusuri, media memperoleh informasi dari seorang sopir di lokasi mengenai sosok yang bertanggung jawab.

“Yang kelola di sini Pak Hambali,” ujarnya singkat.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada Hambali. Ia tidak menampik dirinya adalah pengendali lapangan sekaligus mengakui bahwa kegiatan tersebut ilegal.

BACA JUGA :  Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

“Iya, saya yang bertanggung jawab di sini. Untuk izinnya memang belum ada,” tegasnya.

Kendati demikian, pengakuan terbuka tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Oleh karena itu, Polres Maros harus segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut, bukan justru membiarkan pengerukan terus berjalan di depan mata.

Desakan serupa turut disuarakan oleh Muh. Irwandi dari DPC Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros.

Irwandi menilai aktivitas ilegal yang masih berlangsung ini sebagai persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini merupakan bentuk pembiaran yang harus menjadi perhatian serius. Apalagi yang mengalami pengerukan adalah kawasan perbukitan yang merupakan bagian dari bentang alam karst dengan fungsi ekologis penting,” ujar Irwandi.

BACA JUGA :  Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata karena kawasan ini adalah kekayaan alam yang harus dijaga.

“APH tidak boleh tutup mata terhadap kerusakan yang terjadi. Kawasan ini memiliki fungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan,” tegasnya.

Irwandi mendesak Pemerintah Kabupaten Maros, Dinas ESDM Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup, serta kepolisian untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Jika terbukti tidak memiliki izin, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas karena lemahnya pengawasan,” katanya.

Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut kepentingan luas terkait ketersediaan air tanah dan kestabilan ekosistem.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan dilaporkan masih berlangsung, menanti langkah konkret negara untuk menyelamatkan aset alam penting tersebut.

(FAW/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Berita Terbaru