Ringkasan
Aktivitas pengerukan ilegal di kawasan Karst Bontolempangan, Maros, dilaporkan masih berlangsung dan merusak bentang alam yang berfungsi sebagai daerah resapan air serta penyangga ekologis. Hambali disebut sebagai pengendali lapangan dan mengakui kegiatan itu belum berizin.
Warga dan aktivis mendesak Polres Maros, Pemkab Maros, Dinas ESDM Sulsel, dan Dinas Lingkungan Hidup segera bertindak. Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh dan penghentian aktivitas untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Zonafaktualnews.com – Bentang alam Karst Bontolempangan yang selama ini menjadi benteng ekologis di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terancam rusak akibat pengerukan ilegal.
Aktivitas di Kecamatan Bontoa itu bukan sekadar penggalian biasa, melainkan ancaman nyata bagi cadangan air tanah warga akibat kerusakan struktur geologi kawasan.
Di balik kerusakan yang terus meluas, sosok bernama Hambali berdiri sebagai pengendali lapangan.
Meski ia secara blak-blakan mengakui tidak mengantongi izin, alat berat miliknya tetap meraung tanpa gangguan.
Pertanyaannya, siapa sosok di balik layar yang memberikan “surga” pengerukan ini sehingga Hambali merasa kebal terhadap hukum?
- Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
- Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP
Hasil pantauan di lapangan, Senin (22/6/2026), menunjukkan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut material masih leluasa beroperasi di area perbukitan.
Pengerukan ini menyebabkan perubahan kontur pada sebagian kawasan karst yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air dan penyangga keseimbangan lingkungan.
Warga kini menuntut tindakan tegas berupa penyegelan lokasi, mengingat Hambali secara terbuka telah mengakui bahwa aktivitas pengerukan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Keresahan warga bukan lagi soal legalitas yang dipertanyakan, melainkan tuntutan agar pengrusakan ekosistem segera dihentikan oleh pihak berwenang.
Saat ditelusuri, media memperoleh informasi dari seorang sopir di lokasi mengenai sosok yang bertanggung jawab.
“Yang kelola di sini Pak Hambali,” ujarnya singkat.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada Hambali. Ia tidak menampik dirinya adalah pengendali lapangan sekaligus mengakui bahwa kegiatan tersebut ilegal.
“Iya, saya yang bertanggung jawab di sini. Untuk izinnya memang belum ada,” tegasnya.
Kendati demikian, pengakuan terbuka tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Oleh karena itu, Polres Maros harus segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut, bukan justru membiarkan pengerukan terus berjalan di depan mata.
- JAS Endus Bau Amis Tender Kemenhub Rp739 M, Kontraktor Makassar Terindikasi Curang
- Jejak ‘Dosa’ Terendus, Dana Hibah KONI dan Marching Band Dilaporkan ke Kejati Sulsel
- Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?
- Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum
- Pasokan Batu Bara PLN Kritis, Bahlil Ditantang Adu Nyali Melawan ‘Serakahnomics’
Desakan serupa turut disuarakan oleh Muh. Irwandi dari DPC Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros.
Irwandi menilai aktivitas ilegal yang masih berlangsung ini sebagai persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini merupakan bentuk pembiaran yang harus menjadi perhatian serius. Apalagi yang mengalami pengerukan adalah kawasan perbukitan yang merupakan bagian dari bentang alam karst dengan fungsi ekologis penting,” ujar Irwandi.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata karena kawasan ini adalah kekayaan alam yang harus dijaga.
“APH tidak boleh tutup mata terhadap kerusakan yang terjadi. Kawasan ini memiliki fungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan,” tegasnya.
Irwandi mendesak Pemerintah Kabupaten Maros, Dinas ESDM Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup, serta kepolisian untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Jika terbukti tidak memiliki izin, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas karena lemahnya pengawasan,” katanya.
Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut kepentingan luas terkait ketersediaan air tanah dan kestabilan ekosistem.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan dilaporkan masih berlangsung, menanti langkah konkret negara untuk menyelamatkan aset alam penting tersebut.
(FAW/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















