Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret aktivitas pengerukan ilegal di Karst Bontolempangan, Maros, yang diduga telah merusak struktur geologi kawasan penyangga lingkungan strategis.

Potret aktivitas pengerukan ilegal di Karst Bontolempangan, Maros, yang diduga telah merusak struktur geologi kawasan penyangga lingkungan strategis.

Ringkasan

Aktivitas pengerukan ilegal di kawasan Karst Bontolempangan, Maros, dilaporkan masih berlangsung dan merusak bentang alam yang berfungsi sebagai daerah resapan air serta penyangga ekologis. Hambali disebut sebagai pengendali lapangan dan mengakui kegiatan itu belum berizin.

Warga dan aktivis mendesak Polres Maros, Pemkab Maros, Dinas ESDM Sulsel, dan Dinas Lingkungan Hidup segera bertindak. Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh dan penghentian aktivitas untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Zonafaktualnews.com – Bentang alam Karst Bontolempangan yang selama ini menjadi benteng ekologis di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terancam rusak akibat pengerukan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas di Kecamatan Bontoa itu bukan sekadar penggalian biasa, melainkan ancaman nyata bagi cadangan air tanah warga akibat kerusakan struktur geologi kawasan.

Di balik kerusakan yang terus meluas, sosok bernama Hambali berdiri sebagai pengendali lapangan.

Meski ia secara blak-blakan mengakui tidak mengantongi izin, alat berat miliknya tetap meraung tanpa gangguan.

Pertanyaannya, siapa sosok di balik layar yang memberikan “surga” pengerukan ini sehingga Hambali merasa kebal terhadap hukum?

BACA JUGA :  Geger, Aliran di Maros Ubah Rukun Islam Jadi 11, Janjikan Surga dengan Beli Pusaka

Hasil pantauan di lapangan, Senin (22/6/2026), menunjukkan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut material masih leluasa beroperasi di area perbukitan.

Pengerukan ini menyebabkan perubahan kontur pada sebagian kawasan karst yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air dan penyangga keseimbangan lingkungan.

Warga kini menuntut tindakan tegas berupa penyegelan lokasi, mengingat Hambali secara terbuka telah mengakui bahwa aktivitas pengerukan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Keresahan warga bukan lagi soal legalitas yang dipertanyakan, melainkan tuntutan agar pengrusakan ekosistem segera dihentikan oleh pihak berwenang.

Saat ditelusuri, media memperoleh informasi dari seorang sopir di lokasi mengenai sosok yang bertanggung jawab.

“Yang kelola di sini Pak Hambali,” ujarnya singkat.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada Hambali. Ia tidak menampik dirinya adalah pengendali lapangan sekaligus mengakui bahwa kegiatan tersebut ilegal.

BACA JUGA :  Polres Maros Sikat Jaringan Narkoba, 18 Orang Ditangkap

“Iya, saya yang bertanggung jawab di sini. Untuk izinnya memang belum ada,” tegasnya.

Kendati demikian, pengakuan terbuka tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Oleh karena itu, Polres Maros harus segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut, bukan justru membiarkan pengerukan terus berjalan di depan mata.

Desakan serupa turut disuarakan oleh Muh. Irwandi dari DPC Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros.

Irwandi menilai aktivitas ilegal yang masih berlangsung ini sebagai persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini merupakan bentuk pembiaran yang harus menjadi perhatian serius. Apalagi yang mengalami pengerukan adalah kawasan perbukitan yang merupakan bagian dari bentang alam karst dengan fungsi ekologis penting,” ujar Irwandi.

BACA JUGA :  Bisnis Ilegal Menjamur di Bulukumba, Tipidter Dituding Makan Gaji Buta

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata karena kawasan ini adalah kekayaan alam yang harus dijaga.

“APH tidak boleh tutup mata terhadap kerusakan yang terjadi. Kawasan ini memiliki fungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan,” tegasnya.

Irwandi mendesak Pemerintah Kabupaten Maros, Dinas ESDM Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup, serta kepolisian untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Jika terbukti tidak memiliki izin, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas karena lemahnya pengawasan,” katanya.

Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut kepentingan luas terkait ketersediaan air tanah dan kestabilan ekosistem.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan dilaporkan masih berlangsung, menanti langkah konkret negara untuk menyelamatkan aset alam penting tersebut.

(FAW/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA