Ringkasan
Seorang pelajar berusia 20 tahun melaporkan dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya setelah dua mobil mewah yang dijadikan jaminan pinjaman diduga raib. Ia sebelumnya dijanjikan dana pinjaman Rp1,5 miliar oleh seorang pria setelah menyerahkan kendaraan tersebut.
Laporan itu teregister pada 27 Juli 2026 di SPKT Polda Metro Jaya. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun tanggapan dari pihak terlapor.
Zonafaktualnews.com – Harapan seorang pelajar memperoleh dana pinjaman sebesar Rp1,5 miliar justru berujung petaka.
Dua mobil mewah yang dijadikan jaminan dalam proses pengajuan pinjaman dilaporkan raib, hingga akhirnya kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Pelajar bernama Lingga Nurizky Ferlyand (20) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin malam, 27 Juli 2026.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5473/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterima polisi pada pukul 22.17 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan yang diterima kepolisian, peristiwa itu disebut terjadi pada 13 Juli 2026 di kawasan Jalan Mampang Prapatan XII Nomor 1, Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Korban mengaku semula meminta bantuan kepada seorang pria bernama Deni Darodjat Slim untuk mencarikan dana pinjaman dengan menjaminkan dua unit mobil miliknya.
Terlapor, menurut laporan tersebut, menjanjikan dana pinjaman senilai Rp1,5 miliar apabila kendaraan itu diserahkan.
“Korban meminta bantuan terlapor untuk mencarikan dana pinjaman dengan menjaminkan dua unit kendaraan. Terlapor menjanjikan dapat mencairkan dana sebesar Rp1.500.000.000,” demikian bunyi uraian dalam dokumen laporan polisi yang diterima redaksi, Selasa (28/7/2026).
Korban kemudian menyerahkan dua kendaraan, masing-masing BYD Denza D9 warna biru tahun 2026 dan GWM Tank 300 warna oranye tahun 2026. Penyerahan dilakukan karena korban meyakini dana pinjaman yang dijanjikan akan segera dicairkan.
Namun, menurut laporan tersebut, setelah kedua kendaraan berada dalam penguasaan terlapor, dana yang dijanjikan tidak pernah diterima. Korban juga mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan kedua mobil tersebut.
“Setelah korban menyerahkan dua unit kendaraan tersebut, terlapor tidak juga memberikan uang yang dijanjikan dan kedua mobil tidak diketahui keberadaannya,” demikian bunyi lanjutan uraian dalam dokumen yang sama.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian berupa satu unit BYD Denza D9 warna biru tahun 2026 dan satu unit GWM Tank 300 warna oranye tahun 2026.
Atas dasar tersebut, korban mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi sebagai langkah hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut. Sementara itu, pihak yang dilaporkan juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan yang dilaporkan.
(Rifqi/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















