Ringkasan
Polres Gowa terus menyelidiki dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF yang menyeret Kepala Dinas Perkimtan Gowa sebagai tersangka. Ketua Kadin Gowa, Ardiansyah Arsyad, telah diperiksa sebagai saksi selama sekitar enam jam.
Penyidik menduga praktik itu melibatkan permintaan dan penerimaan uang dari pemohon izin serta penggunaan rekening pihak lain untuk menampung dana. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut bernilai Rp1,8 miliar.
Zonafaktualnews.com – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa terus bergulir.
Setelah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik kini memeriksa Ketua DPD Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gowa, Ardiansyah Arsyad.
Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa pada Senin (22/6/2026).
Ardiansyah diketahui menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam sebelum meninggalkan Mapolres Gowa sekitar pukul 17.00 Wita.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ketua Kadin Gowa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi.
“Benar, kita telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus PBG. (Salah satu) dimintai keterangan sebagai saksi adalah Ketua Kadin Gowa,” ujar Arman dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, Arman belum membeberkan materi pemeriksaan maupun keterkaitan Ardiansyah dalam perkara yang sedang diusut penyidik.
Polisi masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Masih menunggu laporan penyidik. Tapi pastinya, ketua Kadin Gowa sudah kita ambil keterangannya,” ujar Arman.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 58 orang saksi dalam rangkaian penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.
Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman mengumumkan penetapan tersangka terhadap Abdullah dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/6/2026).
Tersangka kemudian langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam.
- Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan
- Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar
- Oknum Polisi Mamuju Tengah Diduga Curi Sawit, PERMAHI Lapor ke Mabes Polri
- Jaksa PN Makassar ‘Sesatkan’ Fakta Sidang, Napi Pengendali Sabu Luput dari Tuntutan?
- Melawan Putusan Kontradiktif, Budiman S Bawa Perkara 3297/K/PDT/2026 ke MA RI
“Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan setelah pemeriksaan maraton selama 8 jam. Kami menetapkan tersangka dan penahanan yang bersangkutan adalah Kadis Perkimtan Gowa,” ujar Aldy kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Dalam perkara ini, Abdullah diduga terlibat praktik gratifikasi serta pungutan liar yang berkaitan dengan penerbitan izin PBG dan SLF. Penyidik juga menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kegiatan PBG dan SLF pada Dinas Perkimtan Gowa,” jelasnya.
Menurut Aldy, kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin bangunan.
Dugaan praktik itu disebut berlangsung secara sistematis dengan memanfaatkan jabatan dalam pelayanan perizinan.
“Berawal penyelidikan mendalam bahwa adanya dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam Dinas Perkimtan Gowa dalam urusan izin PBG dan SLF,” katanya.
Penyidik menduga terdapat permintaan dan penerimaan uang di luar ketentuan resmi kepada sejumlah pemohon izin, mulai dari pengembang perumahan hingga pelaku usaha dan korporasi yang mengurus dokumen perizinan bangunan.
“Modusnya meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa,” sambung Aldy.
Dalam pengembangannya, polisi juga menemukan dugaan penggunaan rekening pihak lain untuk menampung dana yang berasal dari praktik tersebut. Rekening itu disebut milik seorang tenaga honorer berinisial FSZ.
“Dengan modus operandi untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional untuk memperlancar penerbitan izin, tersangka menggunakan rekening seorang honorer untuk ditampung. Jadi tersangka Abdullah Sirajuddin tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung tapi memanfaatkan rekening berinisial FSZ,” terang Aldy.
Penyidik hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan pungli yang nilainya disebut mencapai Rp1,8 miliar tersebut.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















