Bajaj Showroom & Maxride Indonesia Diduga Langgar Aturan Pajak dan Izin Operasional

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Zonafaktualnews.com – Bajaj Showroom & Maxride Indonesia diduga menjalankan bisnis rental harian bajaj sebagai angkutan umum di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros tanpa memenuhi ketentuan perpajakan dan izin operasional yang berlaku.

Menurut laporan, banyak kendaraan bajaj yang masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan dan belum melunasi pajak daerah.

Meski belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sah, kendaraan-kendaraan ini tetap beroperasi, yang berdampak negatif pada pendapatan daerah akibat pajak yang tak dibayarkan.

Aplikasi Maxride Indonesia, yang mengoordinasikan operasional bajaj di lintas kabupaten, mendapat sorotan karena diduga mengabaikan aturan pajak dan izin.

Sekretaris Jenderal LSM Kompleks, Ruslan, mendukung penuh langkah tegas yang diambil Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda untuk segera menindak kendaraan-kendaraan bajaj yang masih menggunakan STCK.

BACA JUGA :  Viral Kasus "86" Narkoba di Makassar dan Wajo, Berita 404, Oknum Polisi Tidak Diproses?

“Kami mendukung penuh penertiban bajaj yang tidak memiliki izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian bagi pemerintah,” kata Ruslan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Ruslan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas agar pelanggaran ini tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pasal Terkait:

  • Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki STNK yang sah dan membayar pajak.
  • Pasal 72 ayat (3) Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 mewajibkan kendaraan bermotor membayar pajak daerah.
BACA JUGA :  Polda Sulsel Bongkar Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN, Tiga Terlapor Diperiksa

Penegakan hukum ini diharapkan mampu mengembalikan ketertiban dan memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan mematuhi aturan yang berlaku.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Wali Kota Sapu Bersih Camat di Makassar, Sisakan Satu yang Tak Digeser
Diduga Serang Reputasi Bisnis Rp1 Triliun, Ceo Drama Cuan Makassar Gugat Bank Mandiri
PERMAHI Aceh Nilai Wacana Copot Sekda Tak Sejalan Visi Mualem
Prostitusi Gagal Bayar Tidak Bisa Dipidana, PSK Rugi, Lelaki Hidung Belang Untung
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi
Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500
Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:37 WITA

Wali Kota Sapu Bersih Camat di Makassar, Sisakan Satu yang Tak Digeser

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:38 WITA

Diduga Serang Reputasi Bisnis Rp1 Triliun, Ceo Drama Cuan Makassar Gugat Bank Mandiri

Senin, 2 Februari 2026 - 13:39 WITA

PERMAHI Aceh Nilai Wacana Copot Sekda Tak Sejalan Visi Mualem

Senin, 26 Januari 2026 - 01:26 WITA

Prostitusi Gagal Bayar Tidak Bisa Dipidana, PSK Rugi, Lelaki Hidung Belang Untung

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:27 WITA

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi

Berita Terbaru