Bajaj Showroom & Maxride Indonesia Diduga Langgar Aturan Pajak dan Izin Operasional

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Zonafaktualnews.com – Bajaj Showroom & Maxride Indonesia diduga menjalankan bisnis rental harian bajaj sebagai angkutan umum di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros tanpa memenuhi ketentuan perpajakan dan izin operasional yang berlaku.

Menurut laporan, banyak kendaraan bajaj yang masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan dan belum melunasi pajak daerah.

Meski belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sah, kendaraan-kendaraan ini tetap beroperasi, yang berdampak negatif pada pendapatan daerah akibat pajak yang tak dibayarkan.

Aplikasi Maxride Indonesia, yang mengoordinasikan operasional bajaj di lintas kabupaten, mendapat sorotan karena diduga mengabaikan aturan pajak dan izin.

Sekretaris Jenderal LSM Kompleks, Ruslan, mendukung penuh langkah tegas yang diambil Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda untuk segera menindak kendaraan-kendaraan bajaj yang masih menggunakan STCK.

BACA JUGA :  Kompolnas Sesalkan Aksi Pelecehan Seksual Oknum Polda Sulsel

“Kami mendukung penuh penertiban bajaj yang tidak memiliki izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian bagi pemerintah,” kata Ruslan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Ruslan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas agar pelanggaran ini tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pasal Terkait:

  • Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki STNK yang sah dan membayar pajak.
  • Pasal 72 ayat (3) Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 mewajibkan kendaraan bermotor membayar pajak daerah.
BACA JUGA :  Bos AFM Grup Bebas Berbisnis Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Polda Sulsel Mati Kutu

Penegakan hukum ini diharapkan mampu mengembalikan ketertiban dan memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan mematuhi aturan yang berlaku.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini
F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar
Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah
Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WITA

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini

Minggu, 26 April 2026 - 14:44 WITA

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Sabtu, 18 April 2026 - 14:18 WITA

Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Rabu, 15 April 2026 - 17:28 WITA

Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”

Berita Terbaru