Bajaj Showroom & Maxride Indonesia Diduga Langgar Aturan Pajak dan Izin Operasional

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Zonafaktualnews.com – Bajaj Showroom & Maxride Indonesia diduga menjalankan bisnis rental harian bajaj sebagai angkutan umum di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros tanpa memenuhi ketentuan perpajakan dan izin operasional yang berlaku.

Menurut laporan, banyak kendaraan bajaj yang masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan dan belum melunasi pajak daerah.

Meski belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sah, kendaraan-kendaraan ini tetap beroperasi, yang berdampak negatif pada pendapatan daerah akibat pajak yang tak dibayarkan.

Aplikasi Maxride Indonesia, yang mengoordinasikan operasional bajaj di lintas kabupaten, mendapat sorotan karena diduga mengabaikan aturan pajak dan izin.

Sekretaris Jenderal LSM Kompleks, Ruslan, mendukung penuh langkah tegas yang diambil Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda untuk segera menindak kendaraan-kendaraan bajaj yang masih menggunakan STCK.

BACA JUGA :  PTKP HMI Badko Sulselbar Tantang Ditkrimsus Polda Sulsel Berantas Mafia Solar

“Kami mendukung penuh penertiban bajaj yang tidak memiliki izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian bagi pemerintah,” kata Ruslan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Ruslan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas agar pelanggaran ini tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pasal Terkait:

  • Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki STNK yang sah dan membayar pajak.
  • Pasal 72 ayat (3) Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 mewajibkan kendaraan bermotor membayar pajak daerah.
BACA JUGA :  7 Pelaku Tawuran di Tallo Termasuk Penembak dan Pembakar Rumah Positif Narkoba

Penegakan hukum ini diharapkan mampu mengembalikan ketertiban dan memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan mematuhi aturan yang berlaku.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Berita Terbaru