Bajaj Showroom & Maxride Indonesia Diduga Langgar Aturan Pajak dan Izin Operasional

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Zonafaktualnews.com – Bajaj Showroom & Maxride Indonesia diduga menjalankan bisnis rental harian bajaj sebagai angkutan umum di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros tanpa memenuhi ketentuan perpajakan dan izin operasional yang berlaku.

Menurut laporan, banyak kendaraan bajaj yang masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan dan belum melunasi pajak daerah.

Meski belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sah, kendaraan-kendaraan ini tetap beroperasi, yang berdampak negatif pada pendapatan daerah akibat pajak yang tak dibayarkan.

Aplikasi Maxride Indonesia, yang mengoordinasikan operasional bajaj di lintas kabupaten, mendapat sorotan karena diduga mengabaikan aturan pajak dan izin.

Sekretaris Jenderal LSM Kompleks, Ruslan, mendukung penuh langkah tegas yang diambil Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda untuk segera menindak kendaraan-kendaraan bajaj yang masih menggunakan STCK.

BACA JUGA :  Suami Fenny Frans Dijebloskan ke Penjara, Owner Mira Hayati dan Agus Salim “Menginap” di RS

“Kami mendukung penuh penertiban bajaj yang tidak memiliki izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian bagi pemerintah,” kata Ruslan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Ruslan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas agar pelanggaran ini tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pasal Terkait:

  • Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki STNK yang sah dan membayar pajak.
  • Pasal 72 ayat (3) Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 mewajibkan kendaraan bermotor membayar pajak daerah.
BACA JUGA :  Langkah Mencari Keadilan Terhenti, Istri Polisi Dibui

Penegakan hukum ini diharapkan mampu mengembalikan ketertiban dan memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan mematuhi aturan yang berlaku.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Kontainer di Makassar
Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Moncongloe Tak Becus
Tokoh Minang Berprestasi Terima Penghargaan di Jakarta
F-KRB Nilai Vonis Kasus Skincare Terlalu Lembek, Bos Ilegal Lain Tak Takut Ditangkap
dr. Mintarsih Difitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird, Polisi Tegas: Tak Ada Bukti!
Vonis Inkrah Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar, Arham Rahim Masih Bebas Berkeliaran
FORBINA Ingatkan Stop Sebar Hoaks Tambang Emas di Pameu, Rugikan Investasi Aceh
Advokat Wawan Heran, Laporan AAS Building Langsung Sidik: Super Ekspres

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:42 WITA

Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Kontainer di Makassar

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:06 WITA

Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Moncongloe Tak Becus

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:57 WITA

Tokoh Minang Berprestasi Terima Penghargaan di Jakarta

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:17 WITA

F-KRB Nilai Vonis Kasus Skincare Terlalu Lembek, Bos Ilegal Lain Tak Takut Ditangkap

Senin, 7 Juli 2025 - 20:03 WITA

dr. Mintarsih Difitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird, Polisi Tegas: Tak Ada Bukti!

Berita Terbaru

Foto ilustrasi – Seorang ibu di Gaza menangis pilu sambil memeluk jasad anaknya yang kurus kering akibat kelaparan.

Global

Gaza Menangis, 67 Anak Tewas Kelaparan, Dunia Masih Diam

Senin, 14 Jul 2025 - 01:01 WITA