Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Pegadaian sebagai ilustrasi layanan gadai emas.

Logo Pegadaian sebagai ilustrasi layanan gadai emas.

Ringkasan

Seorang nasabah Pegadaian di Gowa mengeluhkan perubahan mekanisme perpanjangan gadai melalui aplikasi Tring yang kini disebut mewajibkan pembayaran pokok, bukan hanya bunga. Ia menilai kebijakan itu membatasi ruang perpanjangan dan tidak disosialisasikan dengan jelas.

Nasabah tersebut mengatakan penjelasan dari unit layanan masih tidak konsisten, sementara beberapa surat gadainya sudah memasuki masa tenggang. Ia berharap ada skema pembayaran yang lebih bertahap, tetapi Pegadaian belum memberikan keterangan resmi.

Zonafaktualnews.com – Perubahan mekanisme layanan perpanjangan gadai di Pegadaian kembali menuai kekecewaan dari nasabah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, sistem aplikasi Tring disebut tak lagi fokus pada bunga, tetapi juga mewajibkan pelunasan pokok yang dinilai menekan nasabah.

Sejumlah nasabah mengaku kondisi tersebut terasa seperti “teror administratif” karena ruang perpanjangan gadai semakin terbatas.

Situasi itu juga dialami oleh nasabah berinisial HF. HF mengaku kecewa saat mencoba memperpanjang masa gadai emas miliknya.

HF menyebut emas tersebut digadaikan pada Februari 2026 dengan nilai taksiran yang telah disepakati bersama pihak penaksir.

Dalam pemahamannya, skema gadai seharusnya cukup dengan pembayaran bunga sesuai ketentuan tanpa kewajiban pelunasan pokok di awal perpanjangan.

Persoalan muncul ketika ia mengakses layanan melalui aplikasi. Sistem disebut tidak hanya menagih bunga, tetapi juga mensyaratkan pembayaran sebagian pokok sebagai syarat perpanjangan masa gadai.

BACA JUGA :  Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

“Saya berniat memperpanjang masa gadai dan siap membayar bunga sesuai ketentuan, tetapi ternyata sistem mengharuskan membayar pokok juga. Ini sangat memberatkan dan sebelumnya tidak pernah disosialisasikan kepada saya,” ujar HF kepada media ini, Jumat (19/6/2026).

HF mengaku kebijakan tersebut sangat berbeda dengan pengalaman layanan yang selama ini ia gunakan sebagai nasabah Pegadaian.

Ia menilai tidak ada penjelasan yang benar-benar memberikan kepastian saat melakukan konfirmasi ke unit layanan.

Upaya klarifikasi kemudian dilakukan ke Pegadaian Unit Sungguminasa dan Mangasa. Namun menurut HF, jawaban yang diterima belum memberikan opsi yang dianggap solutif, terutama terkait skema perpanjangan tanpa pelunasan pokok secara langsung.

HF juga sempat diarahkan untuk menunggu hingga akhir bulan atau setelah Hari Raya Idul Adha, dengan harapan harga emas mengalami kenaikan sehingga dapat membantu mengurangi beban pembayaran pokok.

Dalam perkembangan lain, HF menyebut dirinya telah bertemu dengan pihak Pegadaian Sungguminasa, termasuk manajemen bisnis yang disebut bernama Asriani.

Dari pertemuan tersebut, ia mendapatkan informasi bahwa sistem mengharuskan pembayaran pokok sekitar Rp7 juta.

BACA JUGA :  Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Dalam pembahasan lanjutan, ia juga menerima keterangan berbeda yang menyebut adanya kebijakan tertentu yang memungkinkan pembayaran sekitar Rp4,7 juta.

Perbedaan penjelasan ini membuatnya mempertanyakan konsistensi skema yang diterapkan di lapangan.

Meski demikian, HF menilai opsi tersebut belum memberikan kepastian karena tidak tercermin secara jelas dalam sistem yang dapat diakses langsung oleh nasabah.

“Yang membuat saya semakin kecewa adalah ketika solusi yang diberikan hanya sebatas membayar pokok dalam jumlah yang cukup besar atau menghadapi risiko lelang. Padahal saya hanya ingin memperpanjang masa gadai dan tetap berkomitmen memenuhi kewajiban saya sebagai nasabah,” kata HF.

Hingga 18 Juni 2026, HF mengaku masih dihadapkan pada kewajiban pembayaran pokok pinjaman serta bunga berjalan apabila ingin mempertahankan barang jaminannya.

BACA JUGA :  Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Kondisi ini disebut semakin menekan karena sebagian surat gadai telah memasuki masa tenggang.

Saat ini, HF memiliki lima surat gadai dengan tiga di antaranya sudah melewati masa tenggang.

Ia menilai keterbatasan opsi pembayaran membuat ruang nasabah untuk bertahan dalam skema perpanjangan semakin sempit.

HF berharap Pegadaian dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka terkait mekanisme terbaru, termasuk sosialisasi yang lebih jelas kepada nasabah agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.

Ia juga mengusulkan adanya skema pembayaran bunga terlebih dahulu, atau mekanisme pelunasan pokok yang dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah secara bertahap.

Menurut HF, slogan Pegadaian yang selama ini dikenal publik sebagai “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” seharusnya tercermin dalam kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi nasabah di lapangan.

“Saya tidak menolak kewajiban membayar pokok. Saya siap membayar sesuai kemampuan dan secara bertahap. Yang saya harapkan adalah adanya solusi yang tidak langsung mengarah pada ancaman lelang, karena tujuan saya sejak awal hanya ingin memperpanjang masa gadai,” tutup HF.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pegadaian belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.

(MIR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien
Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda
Eksekusi Hotel Sultan Rusuh, 27 Petugas TNI-Polri Terluka, 69 Massa Ditangkap
Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka
Heboh, Sejoli Diduga Mahasiswa Unair Tertangkap Basah Mesum di Kampus
Kejati Sulsel Obok-obok Kantor Disdik Sulsel, Penyidik Buru Bukti Kasus Rp13 Miliar
Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:34 WITA

Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:42 WITA

Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:06 WITA

Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:11 WITA

Eksekusi Hotel Sultan Rusuh, 27 Petugas TNI-Polri Terluka, 69 Massa Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:20 WITA

Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka

Berita Terbaru