Ringkasan
Dugaan tambang liar di aliran Sungai Jeneberang, Gowa, memicu sorotan karena materialnya disebut diangkut truk yang diduga terkait proyek Bendungan Jenelata. GMBI Parangloe menilai alasan pembukaan jalan tani tidak sesuai dengan aktivitas di lapangan dan meminta aparat menindaklanjuti.
Pemilik lahan menyebut pengambilan material bertujuan menormalisasi sungai agar tidak menggerus sawah dan permukiman warga. Polsek Parangloe menyatakan penanganan kasus ini berada di kewenangan Polres Gowa dan Polda Sulsel, sementara status izin dan dugaan dampaknya masih perlu verifikasi.
Zonafaktualnews.com – Dugaan aktivitas tambang liar di aliran Sungai Jeneberang, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali memantik perhatian publik.
Sorotan menguat setelah muncul dugaan material dari lokasi tersebut diangkut menggunakan truk yang disebut terkait dengan proyek Bendungan Jenelata, sementara Polsek Parangloe menyatakan penanganannya berada di luar kewenangannya.
Titik penambangan yang dipersoalkan disebut berada di lokasi yang diduga dikelola Ince Amin Gassing.
Aktivitas pengambilan material disebut menggunakan alasan pembukaan akses jalan tani, namun klaim tersebut dipertanyakan sejumlah pihak.
Ketua GMBI Kecamatan Parangloe, Sabaruddin Siama, menilai dalih pembukaan jalan tani tidak sejalan dengan aktivitas yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, pengambilan material dalam skala besar patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Alasan membuka jalan tani itu cuma akal bulus,” kata Sabaruddin, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Sabaruddin mengaku telah melakukan pemantauan langsung di lokasi. Dari hasil pengamatan tersebut, material hasil penambangan disebut diangkut menggunakan truk bertonase besar yang diduga menuju proyek Bendungan Jenelata.
“Hasil pengamatan kami, truk-truk yang mengambil material di sana itu mobil perusahaan proyek Bendungan Jenelata,” sebutnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Konfirmasi terhadap pengelola lokasi, perusahaan pengangkut material, maupun pihak proyek Bendungan Jenelata diperlukan untuk memastikan tujuan pengangkutan serta legalitas material yang digunakan.
Selain menyoroti aspek perizinan, GMBI juga menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. Debu yang ditimbulkan dari lalu lalang kendaraan pengangkut material disebut mengganggu kenyamanan warga yang bermukim di sekitar lokasi.
Atas dasar itu, GMBI Kecamatan Parangloe meminta Tipidter Polres Gowa dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan di kawasan Sungai Jeneberang.
“Kalau aparat tidak bertindak tegas, berarti patut diduga kegiatan tambang liar itu dibekingi. GMBI akan surati mereka,” ungkapnya.
Di sisi lain, H Nyarrang selaku pemilik lahan yang disebut menjadi akses menuju lokasi penambangan memiliki pandangan berbeda.
Nyarrang menegaskan kegiatan tersebut bukan semata-mata bertujuan mengambil material, melainkan untuk menormalisasi aliran Sungai Jeneberang yang menurutnya telah bergeser dan mengancam lahan pertanian warga.
“Penambangan itu tujuannya baik. Agar air Sungai Jeneberang kembali normal,” ujarnya.
Nyarrang menjelaskan, apabila endapan material tidak dikeluarkan, arus sungai dikhawatirkan terus menggerus lahan persawahan hingga berpotensi mengancam permukiman warga di Dusun Bontojai dalam beberapa tahun mendatang.
“Ini yang menjadi pemikiran saya. Makanya saya cari orang yang bisa ditemani kerja sama. Kalau masalah tambang ini dipersoalkan, maka saya juga akan mati-matian. Siapapun orang besar ke sini saya hadapi,” tegasnya.
Meski memberikan akses lahan, Nyarrang mengaku tidak memiliki hubungan dekat dengan Amin Gassing yang namanya disebut dalam aktivitas tersebut.
“Jarang juga saya ketemu. Ruko saya memang dikontrak oleh dia (Amin Gassing), tapi saya tidak terlalu mengenalnya,” akunya.
Sementara itu, Kapolsek Parangloe AKP Sainuddin menegaskan bahwa penanganan dugaan tambang liar bukan menjadi kewenangan Polsek Parangloe.
Menurutnya, proses penyelidikan berada di bawah kewenangan Tipidter Polres Gowa dan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Itu (tambang liar) kewenangan Tipidter Polres dan Dirkrimsus Polda,” tandas Sainuddin.
Hingga kini, status perizinan aktivitas pengambilan material di kawasan Sungai Jeneberang tersebut masih menunggu kepastian dari instansi berwenang.
Dugaan keterkaitan material dengan proyek Bendungan Jenelata, legalitas penambangan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
(MIR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















