Integritas merupakan fondasi utama yang menopang legitimasi seorang pejabat publik. Kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui janji-janji politik, melainkan juga melalui kejujuran dan keterbukaan dalam setiap aspek identitas yang melekat pada seorang penyelenggara negara.
Oleh karena itu, penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik bukanlah persoalan administratif semata, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan etika yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awal yang dilakukan oleh Koalisi Nasional Masyarakat Sulawesi Selatan (KONAMI SUL-SEL), ditemukan adanya indikasi penggunaan gelar akademik Sarjana Ekonomi (S.E.) oleh anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Farid Rayendra, dalam berbagai aktivitas publik, termasuk dalam kegiatan reses yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Penelusuran terhadap data akademik melalui sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) tidak menemukan nama yang bersangkutan sebagaimana klaim penggunaan gelar akademik tersebut.
Di sisi lain, berkembang informasi di tengah masyarakat bahwa yang bersangkutan mengklaim dirinya sebagai lulusan STIE Pelita Buana. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius yang tidak dapat dipandang sebelah mata.
Publik berhak mengetahui apakah Muhammad Farid Rayendra benar merupakan lulusan sah dari perguruan tinggi dimaksud, apakah ijazah yang menjadi dasar penggunaan gelar Sarjana Ekonomi dapat diverifikasi keabsahannya, serta mengapa data akademiknya tidak tercatat dalam sistem PDDIKTI yang selama ini menjadi instrumen utama verifikasi pendidikan tinggi di Indonesia.
Perlu ditegaskan bahwa tidak ditemukannya nama seseorang dalam PDDIKTI memang tidak serta-merta membuktikan adanya ijazah palsu. Namun, fakta tersebut merupakan indikator yang cukup kuat untuk mendorong dilakukannya klarifikasi dan verifikasi secara terbuka, independen, dan akuntabel.
Terlebih, persoalan ini menyangkut seorang pejabat publik yang menjalankan mandat rakyat dan memiliki kewajiban moral untuk menjaga transparansi di hadapan masyarakat.
Dalam perspektif etika pemerintahan, penggunaan gelar akademik yang tidak dapat diverifikasi berpotensi mencederai marwah lembaga legislatif dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Kejujuran mengenai identitas akademik bukan sekadar urusan pribadi, melainkan bagian dari kontrak sosial antara pejabat publik dan konstituennya.
Di tengah sorotan publik tersebut, yang bersangkutan kemudian menyampaikan klarifikasi bahwa pencantuman gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) merupakan kesalahan staf yang keliru dalam melakukan penginputan data. Dalih tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru yang patut dijawab secara rasional dan objektif.
Pertama, penggunaan gelar akademik dalam berbagai dokumen, agenda resmi, maupun kegiatan reses tidak lahir dari ruang hampa. Gelar akademik merupakan identitas yang melekat pada seseorang dan lazimnya telah melewati proses verifikasi internal sebelum dipublikasikan.
Sangat sulit diterima oleh nalar publik apabila sebuah gelar akademik dapat digunakan secara berulang dalam sejumlah aktivitas resmi hanya karena kekeliruan administratif seorang staf.
Kedua, argumentasi mengenai “kesalahan penginputan” tidak dapat dijadikan tameng untuk menghapus tanggung jawab moral seorang pejabat publik. Dalam sistem pemerintahan modern, prinsip akuntabilitas menempatkan tanggung jawab akhir pada pemilik identitas tersebut, bukan semata-mata pada bawahan atau staf administrasi. Dengan kata lain, apabila benar terjadi kekeliruan, publik berhak mengetahui siapa staf yang dimaksud, kapan kesalahan itu terjadi, serta mengapa koreksi tidak segera dilakukan sejak awal.
Ketiga, alasan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Apabila setiap kekeliruan terkait identitas pejabat dapat dengan mudah dialihkan kepada staf, maka prinsip pertanggungjawaban publik akan kehilangan maknanya. Transparansi menuntut adanya penjelasan yang lebih substansial, bukan sekadar pembelaan administratif.
Kejanggalan lain yang tidak kalah penting adalah pengakuan yang bersangkutan bahwa saat ini dirinya masih menjalani proses perkuliahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar: apabila benar saat ini masih berstatus mahasiswa aktif, lalu atas dasar akademik apa gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) sebelumnya digunakan dalam berbagai aktivitas publik?
Klaim sebagai mahasiswa aktif FISIP Universitas Hasanuddin sejatinya tidak menjawab substansi persoalan mengenai asal-usul dan legalitas penggunaan gelar Sarjana Ekonomi yang telah lebih dahulu melekat pada nama yang bersangkutan. Kedua hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan sebagai bentuk pembuktian.
Lebih jauh, klarifikasi mengenai status perkuliahan saat ini justru memperkuat urgensi dilakukannya verifikasi menyeluruh terhadap riwayat pendidikan yang bersangkutan, mulai dari perguruan tinggi asal, nomor ijazah, tahun kelulusan, hingga dokumen akademik pendukung lainnya.
Dalam negara hukum, verifikasi semacam ini bukanlah bentuk penghakiman, melainkan manifestasi dari prinsip keterbukaan informasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.
Apabila pada akhirnya seluruh dokumen akademik yang dimiliki dapat dibuktikan keabsahannya, maka polemik ini tentu harus dianggap selesai. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara klaim akademik dengan fakta yang sesungguhnya, maka konsekuensi hukum, administratif, maupun etik harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KONAMI SUL-SEL memandang bahwa persoalan ini jauh melampaui perdebatan mengenai ada atau tidaknya sebuah gelar akademik. Persoalan sesungguhnya adalah mengenai integritas pejabat publik, penghormatan terhadap dunia pendidikan, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap lembaga demokrasi.
Sebab pada akhirnya, jabatan publik bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga tentang kejujuran. Dan dalam demokrasi yang sehat, setiap identitas yang ditampilkan kepada rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Oleh: Muammar Qadhafi (Amar)
Jenderal Lapangan Koalisi Nasional Masyarakat Sulawesi Selatan (KONAMI SUL-SEL)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















