Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visual dibuat dengan AI

Visual dibuat dengan AI

Ringkasan

Kondisi tata kelola keuangan Kabupaten Gowa kembali dipertanyakan setelah muncul dugaan celah pengawasan pada sejumlah pos anggaran lintas periode. Ketua LSM Kompak Sulawesi Selatan, Ahmad Rana, meminta DPRD menelusuri persoalan lama, termasuk dugaan kewajiban daerah sekitar Rp185 miliar, dana PEN, hibah, PDAM Gowa, dan penyertaan modal pada sejumlah lembaga.

Rana juga menyoroti kasus pengadaan yang sedang diproses di pengadilan dan meminta publik menunggu putusan hukum. Ia menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah, pengawasan yang proporsional, dan klarifikasi resmi dari pihak terkait sebelum kesimpulan diambil.

Zonafaktualnews.com – Sejumlah persoalan dalam tata kelola keuangan Kabupaten Gowa kembali dipertanyakan seiring munculnya dugaan adanya celah pengawasan pada berbagai pos anggaran lintas periode.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini mendorong kembali dorongan agar penelusuran pengelolaan keuangan daerah tidak hanya terfokus pada kasus yang sedang berjalan, tetapi juga membuka catatan fiskal sebagai bagian dari warisan tata kelola keuangan lintas pemerintahan sebelumnya.

Ketua LSM Kompak Sulawesi Selatan, Ahmad Rana, menilai sejumlah persoalan keuangan yang diduga merupakan bagian dari warisan kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Bupati Gowa sebelumnya, Adnan Purichta Ichsan, perlu mendapat perhatian lebih serius.

BACA JUGA :  LPRI Minta Gudang Obat Berkedok Apotek di Gowa Ditindak Tegas

Menurutnya, DPRD Kabupaten Gowa seharusnya tidak hanya fokus pada isu-isu yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, tetapi juga menelusuri dan mempertanyakan berbagai persoalan yang dinilai memiliki dampak besar terhadap keuangan daerah.

Salah satu yang disoroti adalah dugaan kewajiban atau utang daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp185 miliar.

Rana mempertanyakan sejauh mana penyelesaian kewajiban tersebut, termasuk status pengembalian atau penyelesaiannya oleh pihak terkait.

“Kalau memang DPRD ingin menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, maka jangan hanya fokus pada persoalan yang saat ini sedang bergulir. Persoalan-persoalan lama yang nilainya jauh lebih besar juga harus dibuka secara terang kepada publik,” ujar Rana dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Rana kemudian menyebut sejumlah pos yang menurutnya patut ditelusuri lebih lanjut, di antaranya Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dana hibah, pengelolaan PDAM Gowa, penyertaan modal pada PT Punggawa Sakti, hingga dana bagi hasil serta penyertaan modal pada Bank Sulselbar yang disebut berlangsung sejak 2004 hingga periode pemerintahan saat ini, Sitti Husniah Talenrang.

BACA JUGA :  Bos Pabrik Air Minum MineralQu Bantah Tudingan Izin Operasi Tak Resmi

Rana menilai seluruh informasi tersebut penting diketahui publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dan akuntabilitas keuangan daerah sebagai bagian dari jejak warisan fiskal lintas periode pemerintahan.

Di sisi lain, ia juga menyoroti sejumlah perkara yang tengah menjadi perhatian DPRD Gowa, termasuk dugaan kasus pengadaan dengan nilai sekitar Rp15 miliar serta perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Menurut Rana, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kasus yang saat ini sedang digugat secara perdata di PN Sungguminasa sebaiknya menunggu putusan pengadilan. Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan kemudian diolah kembali menjadi polemik politik sebelum ada kepastian hukum,” katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung persoalan pengadaan seragam sekolah yang hingga kini disebut belum memiliki temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA :  Anas, Napi Langganan Kabur Rutan Sinjai Dihadiahi Timah Panas di Gowa

Karena itu, Rana meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dalam pandangan lainnya, Rana menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menurutnya mengatur batasan dalam pengajuan keberatan atau laporan pada persoalan tertentu, kecuali pihak yang memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Ia menekankan agar proses pengawasan dan penanganan setiap isu dilakukan secara proporsional dan tidak tebang pilih.

“Jangan sampai ada kesan satu kasus dibesar-besarkan, sementara persoalan lain yang nilainya jauh lebih besar justru tidak disentuh. DPRD harus menunjukkan sikap yang adil dan proporsional dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” tegas Rana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Berbagai dugaan terkait keuangan daerah, mulai dari dana PEN, hibah, hingga penyertaan modal pada sejumlah BUMD dan lembaga keuangan daerah, masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

(MIR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Perang Laporan di Polda Sulsel, Rosmiani Tuntut Keadilan, Kul Indah Tempuh Pidana
Rupiah Sekarat, Menkeu dan Gubernur BI Didesak Mundur dari Kursi Jabatan
PERMAHI Aceh Kritisi Batas Kewenangan BPMA di Blok Gas Raksasa Andaman
Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok
Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien
Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda
Eksekusi Hotel Sultan Rusuh, 27 Petugas TNI-Polri Terluka, 69 Massa Ditangkap
Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:33 WITA

Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:43 WITA

Perang Laporan di Polda Sulsel, Rosmiani Tuntut Keadilan, Kul Indah Tempuh Pidana

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:27 WITA

Rupiah Sekarat, Menkeu dan Gubernur BI Didesak Mundur dari Kursi Jabatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:17 WITA

PERMAHI Aceh Kritisi Batas Kewenangan BPMA di Blok Gas Raksasa Andaman

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:34 WITA

Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok

Berita Terbaru