Ringkasan
Kondisi tata kelola keuangan Kabupaten Gowa kembali dipertanyakan setelah muncul dugaan celah pengawasan pada sejumlah pos anggaran lintas periode. Ketua LSM Kompak Sulawesi Selatan, Ahmad Rana, meminta DPRD menelusuri persoalan lama, termasuk dugaan kewajiban daerah sekitar Rp185 miliar, dana PEN, hibah, PDAM Gowa, dan penyertaan modal pada sejumlah lembaga.
Rana juga menyoroti kasus pengadaan yang sedang diproses di pengadilan dan meminta publik menunggu putusan hukum. Ia menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah, pengawasan yang proporsional, dan klarifikasi resmi dari pihak terkait sebelum kesimpulan diambil.
Zonafaktualnews.com – Sejumlah persoalan dalam tata kelola keuangan Kabupaten Gowa kembali dipertanyakan seiring munculnya dugaan adanya celah pengawasan pada berbagai pos anggaran lintas periode.
Kondisi ini mendorong kembali dorongan agar penelusuran pengelolaan keuangan daerah tidak hanya terfokus pada kasus yang sedang berjalan, tetapi juga membuka catatan fiskal sebagai bagian dari warisan tata kelola keuangan lintas pemerintahan sebelumnya.
Ketua LSM Kompak Sulawesi Selatan, Ahmad Rana, menilai sejumlah persoalan keuangan yang diduga merupakan bagian dari warisan kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Bupati Gowa sebelumnya, Adnan Purichta Ichsan, perlu mendapat perhatian lebih serius.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Gowa seharusnya tidak hanya fokus pada isu-isu yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, tetapi juga menelusuri dan mempertanyakan berbagai persoalan yang dinilai memiliki dampak besar terhadap keuangan daerah.
Salah satu yang disoroti adalah dugaan kewajiban atau utang daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp185 miliar.
Rana mempertanyakan sejauh mana penyelesaian kewajiban tersebut, termasuk status pengembalian atau penyelesaiannya oleh pihak terkait.
“Kalau memang DPRD ingin menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, maka jangan hanya fokus pada persoalan yang saat ini sedang bergulir. Persoalan-persoalan lama yang nilainya jauh lebih besar juga harus dibuka secara terang kepada publik,” ujar Rana dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Rana kemudian menyebut sejumlah pos yang menurutnya patut ditelusuri lebih lanjut, di antaranya Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dana hibah, pengelolaan PDAM Gowa, penyertaan modal pada PT Punggawa Sakti, hingga dana bagi hasil serta penyertaan modal pada Bank Sulselbar yang disebut berlangsung sejak 2004 hingga periode pemerintahan saat ini, Sitti Husniah Talenrang.
Rana menilai seluruh informasi tersebut penting diketahui publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dan akuntabilitas keuangan daerah sebagai bagian dari jejak warisan fiskal lintas periode pemerintahan.
- Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah
- Perang Laporan di Polda Sulsel, Rosmiani Tuntut Keadilan, Kul Indah Tempuh Pidana
- Rupiah Sekarat, Menkeu dan Gubernur BI Didesak Mundur dari Kursi Jabatan
- PERMAHI Aceh Kritisi Batas Kewenangan BPMA di Blok Gas Raksasa Andaman
- Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok
Di sisi lain, ia juga menyoroti sejumlah perkara yang tengah menjadi perhatian DPRD Gowa, termasuk dugaan kasus pengadaan dengan nilai sekitar Rp15 miliar serta perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Menurut Rana, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kasus yang saat ini sedang digugat secara perdata di PN Sungguminasa sebaiknya menunggu putusan pengadilan. Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan kemudian diolah kembali menjadi polemik politik sebelum ada kepastian hukum,” katanya.
Selain itu, ia juga menyinggung persoalan pengadaan seragam sekolah yang hingga kini disebut belum memiliki temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itu, Rana meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dalam pandangan lainnya, Rana menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menurutnya mengatur batasan dalam pengajuan keberatan atau laporan pada persoalan tertentu, kecuali pihak yang memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Ia menekankan agar proses pengawasan dan penanganan setiap isu dilakukan secara proporsional dan tidak tebang pilih.
“Jangan sampai ada kesan satu kasus dibesar-besarkan, sementara persoalan lain yang nilainya jauh lebih besar justru tidak disentuh. DPRD harus menunjukkan sikap yang adil dan proporsional dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” tegas Rana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Berbagai dugaan terkait keuangan daerah, mulai dari dana PEN, hibah, hingga penyertaan modal pada sejumlah BUMD dan lembaga keuangan daerah, masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
(MIR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















