Tahanan yang Kabur dari Polres Barru Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahanan Kabur (Ilustrasi)

Tahanan Kabur (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Tahanan yang kabur dari Rutan Polres Barru, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Kelima tahanan tersebut dicokok di lokasi yang berbeda.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengajaran serta melakukan koordinasi dengan beberapa Polres jajaran di Polda Sulsel dan jajaran Polres Polda Sulbar dan Polda Sultra.

“5 tersangka yang melarikan diri akhirnya dapat ditangkap dan saat ini telah diamankan di Polres Barru,” ujar Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke lima tahanan yang kabur tersebut bernama Muh. ZAl Qadri, Hasrullah alias Badol, Herdi, Munir dan Rais.

BACA JUGA :  9 Tahun Beraksi di Bulukumba dan Bantaeng, DPO Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi

Pihaknya awalnya menangkap Muh. ZAl Qadri di Lorong Rambutan Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Jumat (7/6/2024).

di hari yang sama Jumat sekitar pukul 17.30 wita team kembali mendapatkan informasi terkait keberadaan Hasrullah alias Badol.

”Sehingga team gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan Hasrullah alias Badol di Jalan Mattiro Tasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Diminta Berantas Skincare ‘Ilegal’ SYR Glowing, SW Glow’s dan RD Viral

Kemudian dua tahanan lainnya yakni Herdi dan Munir ditangkap di Dusun Tondopi, Desa Puuwonua, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Keduanya ditangkap pada Minggu (9/6) sekitar pukul 23.00 Wita.

“Dua tahanan Herdi dan Munir ini ditangkap saat berada di rumah kebun di Kabupaten Bombana,” terangnya.

Selanjutnya Team Resmob Polres Barru yang dibackup Resmob Polda Sulse,l menangkap Rais di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Senin (10/6).

“Proses penangkapan 5 tahanan pun selesai dan mereka kembali dilakukan penahanan di Mapolres Barru,” bebernya.

BACA JUGA :  Bripda F Selamat dari PTDH, Putusan Banding Ubah Sanksi Jadi Demosi

Diberitakan sebelumnya, lima tahanan melarikan diri dari Rutan Polres Barru pada Minggu (2/6/2024). Polisi mengatakan para tahanan itu kabur setelah menjebol dinding sel penjara.

“Tahanan diketahui kabur saat Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 Wita. Setelah dicek, ada tembok yang dijebol atau dilubangi,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto. Rabu  (5/6/2024).

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar
Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?
Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah
Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Wali Kota Palopo “Janjimu Tale’e”, Jembatan Pajalesang Belum Juga Diperbaiki

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:06 WITA

Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:26 WITA

Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:33 WITA

Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:34 WITA

Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA