Ringkasan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Agus Salim Harahap, memicu polemik setelah menyela dan membubarkan apel pagi ASN yang dipimpin Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan perangkat daerah dalam kegiatan resmi pemerintah.
Organisasi Toddopuli Indonesia Bersatu berencana melaporkan peristiwa ini ke Polresta Gowa atas dugaan gangguan terhadap kewenangan pejabat yang sah. Hingga kini, dugaan pelanggaran hukum tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dan proses pembuktian lebih lanjut.
Zonafaktualnews.com – Kelakuan Kadishub Kabupaten Gowa, Agus Salim Harahap, saat mendatangi apel pagi ASN yang dipimpin Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memantik polemik.
Pasalnya, sikap Agus saat mengambil alih mikrofon dan meminta para ASN membubarkan diri dinilai sebagai tindakan yang menginjak wibawa Bupati Gowa.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, di Lapangan Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat itu, apel pagi ASN tengah dipimpin langsung oleh Sitti Husniah Talenrang. Kegiatan belum selesai ketika Agus Salim Harahap memasuki area apel dan kemudian mengambil mikrofon.
Dalam video yang beredar, Agus terlihat berada di tengah peserta apel sebelum meminta para ASN membubarkan diri.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan karena apel sedang berlangsung dalam agenda resmi pemerintahan.
Rekaman itu juga memuat pernyataan yang dikaitkan dengan Agus Salim.
“Dia bukan Bupati itu!”
Pernyataan tersebut terdengar dalam rangkaian kejadian ketika apel masih berlangsung.
Dalam rekaman yang sama, terdengar suara peserta yang menyatakan bahwa Sitti Husniah Talenrang masih menjabat sebagai Bupati Gowa.
Kejadian tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai posisi dan batas kewenangan seorang kepala perangkat daerah dalam kegiatan resmi yang dipimpin kepala daerah.
Apalagi, tindakan mengambil mikrofon dan meminta ASN membubarkan diri dilakukan di tengah pelaksanaan apel.
- Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri
- Kadishub Gowa Dinilai “Injak” Wibawa Bupati, TIB Duga Ada Upaya Makar
- Reka Ulang Korupsi Dinkes Parepare Rp6,3 M, Polda Sulsel Bidik Aktor Lain
- DPRD KBB “Digeprek” Soal Batas Wewenang, Dewan Diminta Taat Konstitusi
- Taufik Melawan “Kezaliman” Usai Jadi Tersangka, Gugat Polrestabes Makassar
Dalam struktur pemerintahan daerah, kepala dinas merupakan bagian dari perangkat daerah, sedangkan Bupati memiliki kedudukan sebagai kepala daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan kabupaten.
Perbedaan posisi tersebut membuat tindakan seorang pejabat perangkat daerah dalam kegiatan yang dipimpin kepala daerah menjadi bagian yang dipersoalkan dalam peristiwa ini.
Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka.
Syafriadi mengatakan pihaknya telah memerintahkan Divisi Hukum TIB untuk menyiapkan dan melayangkan surat pengaduan resmi kepada Polresta Gowa.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi saat apel pagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Menurut Syafriadi, tindakan yang terekam dalam video perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena dinilai menyangkut dugaan gangguan terhadap kewenangan pejabat pemerintahan yang sah.
TIB bahkan menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan intervensi terhadap apel.
Syafriadi mengaitkan tindakan Agus Salim dengan dugaan adanya upaya untuk mengganggu kewenangan dan kekuasaan pejabat pemerintahan yang sah.
“Kami menduga kuat apa yang dilakukan oleh Kadishub Gowa, Agus Salim Harahap, merupakan tindakan yang mengarah pada upaya makar serta berusaha mengganggu kewenangan dan kekuasaan pejabat negara yang sah,” ujar Syafriadi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi dasar sikap TIB untuk membawa persoalan itu ke jalur pengaduan.
Divisi Hukum TIB disebut akan menyiapkan surat yang ditujukan kepada Polresta Gowa untuk meminta penanganan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Meski demikian, dugaan upaya makar yang disampaikan Syafriadi masih merupakan penilaian dari pihak TIB.
Istilah tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian mengenai fakta serta unsur pidana yang dipersoalkan.
Begitu pula dengan penilaian bahwa sikap Agus kurang ajar dan dianggap “menginjak” wibawa Bupati Gowa.
Penilaian tersebut merupakan respons terhadap peristiwa yang terekam dalam video dan bukan kesimpulan hukum dari redaksi.
Apabila pengaduan TIB benar-benar dilayangkan kepada Polresta Gowa, aparat dapat memeriksa rangkaian kejadian berdasarkan rekaman, keterangan saksi maupun bukti lain yang relevan.
Dari proses tersebut nantinya dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran hukum sebagaimana yang diduga atau tidak.
Persoalan ini juga menempatkan hubungan antara kepala daerah dan perangkat daerah dalam perhatian publik.
Tindakan pejabat dalam kegiatan resmi pemerintahan harus ditempatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing agar tidak menimbulkan benturan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini ditulis, polemik tersebut masih berkembang setelah rekaman kejadian beredar di ruang publik.
Belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan pelanggaran maupun dugaan upaya makar yang disampaikan TIB.
Klarifikasi dari Agus Salim Harahap dan Pemerintah Kabupaten Gowa masih diperlukan untuk menjelaskan alasan kedatangan Agus ke tengah apel, pengambilan mikrofon, serta permintaan kepada ASN untuk membubarkan diri.
Penjelasan tersebut juga penting untuk memberikan konteks utuh terhadap pernyataan “Dia bukan Bupati itu!” yang terdengar dalam rekaman, termasuk apakah terdapat peristiwa atau komunikasi sebelumnya yang tidak terlihat dalam video.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga perlu memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut, termasuk apakah tindakan Agus merupakan bagian dari koordinasi tertentu atau berlangsung di luar kewenangannya.
Dengan demikian, polemik ini masih menunggu penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat serta proses hukum apabila pengaduan TIB benar-benar ditempuh.
Rekaman video menjadi informasi awal, sedangkan dugaan pelanggaran dan upaya makar tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Id Amor





















