1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:22 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?

Visual dibuat dengan AI

Ringkasan

Isu perombakan massal pejabat di Pemerintah Kabupaten Gowa beredar di masyarakat setelah muncul daftar belasan nama pimpinan instansi. Bupati Gowa membantah kabar pencopotan massal tersebut, sementara BKPSDM menegaskan dokumen yang beredar bukanlah produk resmi pemerintah daerah.

Dari daftar tersebut, hanya Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, Syahrul Syahrir, yang dipastikan menerima surat keputusan pembebasan sementara dari jabatan. Tindakan ini diambil terkait dugaan pelanggaran disiplin berat guna mempermudah proses pemeriksaan oleh tim internal.

Zonafaktualnews.com – Isu perombakan besar-besaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendadak menyedot perhatian publik sejak Jumat (21/8/2026).

Daftar nama yang beredar menyasar deretan posisi vital, mulai dari pimpinan dinas, Sekretaris DPRD, Asisten III, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa.

Hanya saja, setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar pencopotan massal ini belum didukung dokumen resmi secara menyeluruh.

Dari belasan nama yang diterpa isu, baru ada satu pejabat yang dipastikan mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi terkait pembebasan sementara dari jabatannya.

BACA JUGA :  Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang

Pejabat tersebut adalah Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Syahrul Syahrir. Pencopotan sementara Syahrul tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026.

Dalam pertimbangan SK yang ditandatangani Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 21 Agustus 2026 tersebut, Syahrul dibebaskan dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Pemerintah daerah menegaskan langkah ini diambil agar proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sekaligus menjaga pelayanan publik tetap stabil.

Meski dibebaskan sementara, Syahrul yang berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) dipastikan tetap menerima hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Kakak Husniah Talenrang, Fadil Imran Dapat Penugasan Baru dari Prabowo

Situasi makin simpang siur usai beredar pula selembar dokumen lain yang dikait-kaitkan dengan pergeseran jabatan tersebut.

Kepala Bagian Umum Setda Gowa, Arham, mengaku kaget saat dikonfirmasi wartawan.

Setelah melakukan penelusuran internal, ia menjelaskan bahwa aktivitas stafnya yang sempat terekam hanyalah registrasi penomoran biasa.

Pihak BKPSDM Gowa juga menegaskan dokumen beredar itu bukan produk resmi dari kantor mereka.

Adapun daftar 16 nama pejabat yang sempat beredar di tengah masyarakat meliputi:

1 Muh. Agus Salim Harahap, S.Sos. (Kepala Dinas Perhubungan Gowa)

2 H. Andy Azis Peter, S.H., M.Si. (Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa)

3 Syahrul Syahrir, S.T. (Inspektur Inspektorat Daerah Gowa)

4 Mahmud, S.Sos., M.M. (Kepala BPKD Gowa)

4 Idil Hafid, M.Si. (Sekretaris DPRD Gowa)

5 Ary Mahdin Asfari, S.STP., M.Si. (Kepala Dinas Pariwisata Gowa)

6 Muh. Sahir (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Gowa)

7 Abidzar Husain Sulaiman, S.T., M.T. (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gowa)

8 Sujjadan, S.STP., M.Si. (Kepala Bappeda Gowa)

BACA JUGA :  Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

9 Muhammad Natsir Arif (Asisten III Setkab Gowa)

10 Indra Said, S.STP., M.AP. (Kepala BKPSDM Gowa)

11 Indra Wahyudi Yusuf, S.E., M.Adm.SDA. (Kepala Bapenda Gowa)

12 Indra Setiawan Abbas, S.Sos., M.Si. (Kepala DPMPTSP Gowa)

13 Taufiq Mursad, S.T. (Kepala Dinas Pendidikan Gowa)

14 Fajar (Kepala Disperindag Gowa)

15 Umar (Kasatpol PP Gowa)

Menanggapi isu tersebut, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dengan tegas membantah adanya pembersihan atau penonjoban massal pejabat.

“Tidak benar ada yang dinonjobkan,” kata Husniah saat dikonfirmasi wartawan.

Kendati demikian, bantahan resmi bupati serta fakta terbitnya 1 SK valid di tengah antrean spekulasi ini menyisakan tanda tanya besar di kalangan internal birokrasi.

Publik kini menyoroti apakah langkah awal ini merupakan pembuka jalan bagi evaluasi lanjutan terhadap sisa pejabat dalam daftar tersebut.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran
Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA
MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:28 WITA

Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WITA

PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran

Berita Terbaru