Hampir setiap hari, pintu LBH Anak Rakyat diketuk masyarakat yang datang membawa persoalannya masing-masing.
Mereka datang dari berbagai daerah. Ada yang membawa setumpuk dokumen perkara, ada yang datang bersama keluarga, dan ada pula yang bahkan tidak memahami istilah hukum. Mereka datang membawa cerita, kegelisahan, dan satu harapan sederhana: mendapatkan keadilan.
Persoalannya beragam. Ada warga yang mengadukan dugaan kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum. Ada yang merasa haknya terabaikan ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).
Ada yang memperjuangkan tanah dan tempat tinggalnya, persoalan pekerjaan, hingga mereka yang harus berhadapan dengan pihak yang memiliki kemampuan ekonomi, jaringan, dan kekuasaan jauh lebih besar.
Tentu setiap pengaduan harus diperiksa secara objektif dan diuji berdasarkan hukum. Tidak setiap tuduhan dapat serta-merta dianggap benar. Namun satu hal tidak boleh diabaikan: setiap warga negara berhak didengar dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperjuangkan haknya.
Di balik berbagai perkara itu terdapat satu kenyataan: tidak semua orang berdiri dengan kekuatan yang sama ketika berhadapan dengan hukum.
Bagi mereka yang mempunyai kemampuan ekonomi, menghadapi persoalan hukum mungkin berarti memilih kantor advokat dan menyusun strategi hukum. Namun bagi masyarakat kurang mampu, persoalannya sering dimulai dengan pertanyaan yang jauh lebih sederhana:
“Saya harus mengadu ke mana?”
Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Isi Dompet
Konstitusi telah menegaskan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Namun equality before the law tidak boleh berhenti menjadi kalimat dalam konstitusi. Persamaan di hadapan hukum harus disertai persamaan kesempatan untuk mengakses keadilan.
Seseorang mungkin mempunyai hak secara hukum, tetapi ketika ia tidak memahami prosedur, tidak mempunyai pendamping, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi, memperjuangkan hak tersebut menjadi persoalan tersendiri.
Karena itulah bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu bukanlah belas kasihan. Bantuan hukum merupakan instrumen untuk memastikan persamaan di hadapan hukum benar-benar dapat dirasakan.
Manifestasi Pengabdian di Bidang Hukum
Dalam konteks itulah keberadaan LBH Anak Rakyat menemukan relevansinya.
LBH Anak Rakyat didirikan oleh Rudianto Lallo, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI, sebagai wadah yang membuka akses pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu dan mereka yang berada dalam posisi rentan ketika menghadapi persoalan hukum.
Kehadiran LBH Anak Rakyat juga menjadi manifestasi pengabdian Rudianto Lallo di bidang hukum.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang ruang lingkup tugasnya bersentuhan dengan bidang penegakan hukum dan bermitra dengan berbagai institusi aparat penegak hukum, tanggung jawab terhadap hukum tentu tidak semestinya berhenti pada ruang rapat, pembentukan regulasi, ataupun fungsi pengawasan di parlemen.
Ia harus menemukan bentuk konkretnya di tengah masyarakat.
LBH Anak Rakyat menjadi salah satu ikhtiar mempertemukan dua ruang tersebut: antara persoalan penegakan hukum yang dibicarakan pada tingkat kebijakan dengan realitas hukum yang dirasakan langsung oleh rakyat.
Kemitraan Komisi III dengan institusi penegak hukum juga tidak berarti menutup ruang kritik. Justru fungsi pengawasan diperlukan untuk memastikan kekuasaan negara berjalan berdasarkan hukum, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Ketika masyarakat mengadukan dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum aparat, tugas LBH bukan menghakimi institusi penegak hukum ataupun langsung membenarkan setiap pengaduan. Tugasnya adalah memeriksa, mendampingi, dan memastikan persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang benar.
Tidak Bertanya Siapa Lawannya
Nama “Anak Rakyat” membawa konsekuensi moral.
Ketika seseorang datang meminta pendampingan, pertanyaan pertama tidak seharusnya mengenai siapa yang sedang ia hadapi.
Bukan apakah lawannya orang kaya. Bukan apakah memiliki jabatan. Bukan pula seberapa besar jaringan atau kekuasaan yang berada di belakangnya.
Pertanyaan yang harus didahulukan adalah:
Apa yang terjadi, dan hak apa yang harus diperjuangkan?
Di situlah makna sebuah lembaga bantuan hukum yang inklusif.
Membela masyarakat bukan berarti menjanjikan kemenangan atau membenarkan setiap orang yang datang. Membela berarti memastikan seseorang tidak menghadapi persoalan hukum sendirian hanya karena ia miskin, tidak memahami hukum, atau tidak mempunyai kekuasaan.
Ketika rakyat harus berhadapan dengan mereka yang lebih kuat, LBH tidak boleh menjawabnya dengan kekuasaan yang lain. Ia harus menjawabnya dengan hukum itu sendiri—melalui argumentasi hukum, alat bukti, prosedur yang benar, dan pendampingan yang profesional.
Rumah Keadilan bagi Anak Rakyat
Pada akhirnya, perjuangan menghadirkan keadilan tidak hanya berlangsung di ruang persidangan.
Ia berlangsung di parlemen ketika regulasi dan kebijakan dibahas. Ia berlangsung melalui fungsi pengawasan ketika praktik penegakan hukum dievaluasi.
Namun ia juga berlangsung di tempat yang jauh lebih sederhana: ketika seorang rakyat datang mengetuk pintu sebuah lembaga bantuan hukum dan berharap ada seseorang yang bersedia mendengarkannya.
Di sanalah gagasan besar mengenai negara hukum bertemu dengan kehidupan sehari-hari rakyat.
LBH Anak Rakyat memiliki kesempatan untuk menjadi jembatan di antara keduanya.
Bukan sekadar tempat menangani perkara, tetapi rumah keadilan yang inklusif bagi mereka yang membutuhkan pendampingan; tempat masyarakat dapat datang tanpa terlebih dahulu diukur berdasarkan isi dompet, status sosial, ataupun kedekatannya dengan kekuasaan.
Selama masih ada rakyat yang datang membawa persoalan, selama masih ada mereka yang merasa haknya dirampas, dan selama masih ada masyarakat yang bertanya “saya harus mengadu ke mana?”, maka lembaga bantuan hukum harus tetap hadir.
Sebab keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kaya, siapa yang paling kuat, atau siapa yang paling dekat dengan kekuasaan.
Ketika rakyat membutuhkan hukum, hukum harus hadir untuk rakyat.
Oleh: Muh Aqil Al Waris
Makassar, Sabtu 8 Agustus 2026
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















