Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:40 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel

dr Resti Apriani Muzakkir (Ist)

Zonafaktualnews.com – dr Resti Apriani Muzakkir (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit 5 Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dugaan penyerangan terhadap nama baik Putri Dakka melalui media sosial.

Dokter kecantikan yang juga pemilik Ressty Aesthetic Clinic itu diduga menyebarkan konten bernada penghinaan.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kanit 4 Subdit 5 Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sultan Iqbal.

Kompol Sultan Iqbal mengatakan status tersangka ditetapkan pada 15 Januari 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar Kompol Sultan Iqbal kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan kliennya yang juga merupakan mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulsel.

BACA JUGA :  Kasus Laporan Menteri Amran, Penyidik Panggil Paksa Advokat Wawan Nur Rewa

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan akun Instagram milik dr Resti pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, dr Resti diduga menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai “DPO” serta menuding adanya dugaan penipuan terhadap ratusan calon jamaah umrah, disertai kalimat bernada sindiran terhadap gaya hidup korban.

BACA JUGA :  Ngeri Bestie, Owner Linda Pakai Desain Stiker BPOM Jual Cream Ilegal

“Perbuatan penghinaan itu tidak berhenti di satu unggahan, tetapi terus berlanjut dan menyebar ke berbagai platform media sosial hingga media arus utama,” kata Artahsasta.

Artahsasta menilai rangkaian unggahan tersebut mengindikasikan adanya pola kampanye hitam yang terorganisir dengan tujuan merusak reputasi Putri Dakka di ruang publik, terutama dalam konteks persaingan politik.

“Penghinaan dilakukan secara massif dan terstruktur, dengan mens rea untuk menjatuhkan pamor klien kami di mata calon pemilih,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum dr Resti Apriani, Ida Hamidah, mengaku belum dapat memberikan pernyataan rinci terkait penetapan tersangka kliennya.

BACA JUGA :  GMPH Tuntut Penjelasan Polda Sulsel soal Wakil Bupati Gowa yang Tak Jadi Tersangka

Ida Hamidah menyebut masih mempelajari secara menyeluruh materi perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Saya perlu mempelajari dulu berkas perkaranya, karena saya bukan penasihat hukum dr Resti sejak awal. Setelah itu baru kami tentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Ida Hamidah.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Berita Terbaru