Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Wawan Nur Rewa, S.H., M.H. bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam sidang perkara Ilyas Sitaba yang berujung vonis bebas dalam perkara Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgm. (Foto kolase).

Advokat Wawan Nur Rewa, S.H., M.H. bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam sidang perkara Ilyas Sitaba yang berujung vonis bebas dalam perkara Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgm. (Foto kolase).

Ringkasan

Pengadilan Negeri Sungguminasa membebaskan Ilyas Sitaba dari segala tuduhan pidana pencurian. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider. Putusan tersebut memulihkan harkat serta martabat terdakwa dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.

Vonis bebas ini diperoleh setelah tim penasihat hukum berhasil membuktikan kelemahan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum. Saksi kunci mencabut keterangannya di persidangan, sementara bukti foto hanya menunjukkan tindakan menggeser tanah untuk membuka akses garasi, bukan perbuatan pencurian.

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri Sungguminasa menjadi saksi runtuhnya tuduhan pidana pencurian yang disangkakan kepada Ilyas Sitaba alias Baba Bin H. Hamado (46).

Di balik vonis bebas perkara Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgm tersebut, terdapat strategi Penasihat Hukum Advokat Wawan Nur Rewa, S.H., M.H. bersama tim dari Law Firm Misi Keadilan yang berhasil menguji rapuhnya pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan jagat maya Sulawesi Selatan hingga pemberitaannya tayang di berbagai platform media dan televisi nasional.

Majelis Hakim yang diketuai Raden Nurhayati, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala, S.H. dan Fita Juwiati, S.H., M.H., memutus Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Dalam amar putusannya pada persidangan terbuka untuk umum, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer maupun subsider dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Ilyas Sitaba dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Terdakwa diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara setelah putusan diucapkan.

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada saksi Indar Jaya Mursalim, berupa satu lembar kuitansi, satu surat akta jual beli, serta tiga lembar foto.

BACA JUGA :  Pengacara Wawan Nur Rewa Desak Kapolda Sulsel Tindak Tegas Oknum Polisi Penganiaya

Kemenangan mutlak terdakwa tidak lepas dari strategi pengujian bukti yang dikuliti tim penasihat hukum Wawan Nur Rewa. Di ruang sidang, fakta hukum yang dihadirkan JPU justru menjadi titik yang diuji untuk melihat kekuatan dakwaan.

Salah satunya menyangkut saksi kunci bernama Kaharuddin Dg. Pata. Saksi tersebut dihadirkan melalui mekanisme jemput paksa dan mencabut keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kaharuddin Dg. Pata mengaku tidak pernah melihat Ilyas Sitaba mencuri ataupun membawa pergi tanah timbunan. Perubahan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang disorot tim penasihat hukum dalam menguji pembuktian perkara.

Bukan hanya keterangan saksi yang dipersoalkan. Tiga lembar foto yang diajukan JPU sebagai barang bukti juga menjadi bagian dari pembelaan Wawan Nur Rewa.

Menurut penasihat hukum, foto tersebut hanya memperlihatkan Ilyas Sitaba memegang sekop untuk meratakan tanah yang menghalangi pintu garasi sewa. Tidak terlihat adanya alat angkut untuk membawa tanah tersebut.

Tim penasihat hukum menilai foto tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya perbuatan pidana atau actus reus. Unsur niat memiliki secara melawan hukum atau mens rea juga dipersoalkan karena tindakan terdakwa sebagaimana tergambar dalam foto dinilai tidak serta-merta dapat disamakan dengan perbuatan pencurian.

Keterangan penyidik sebagai verbalisan turut menjadi sorotan. Menurut Wawan Nur Rewa, dalam persidangan terungkap bahwa istilah “pencurian” pada BAP pertama kali dimunculkan atas inisiatif penyidik, bukan berasal dari naskah murni keterangan saksi di lapangan.

BACA JUGA :  Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan

Hal tersebut kemudian menjadi bagian dari argumentasi penasihat hukum dalam mempertanyakan konstruksi perkara dan dasar pembuktian yang digunakan JPU untuk membuktikan dakwaannya.

“Tuduhan JPU murni dibangun di atas asumsi tanpa bukti yang terang benderang. Tidak ada pencurian pada malam hari, dan tanah tersebut hanya digeser agar mobil bisa masuk garasi,” tegas Wawan Nur Rewa, S.H., M.H. saat dihubungi, Sabtu (29/8/2026) siang.

Wawan juga mendasarkan pembelaannya pada asas in dubio pro reo serta prinsip in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang pada pokoknya menekankan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus jelas dan meyakinkan.

Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, perkara Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgm tersebut diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa, 18 Agustus 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ilyas Sitaba alias Baba Bin H. Hamado tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

Majelis Hakim kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Hakim juga memerintahkan agar Ilyas Sitaba segera dikeluarkan dari statusnya sebagai tahanan Rumah Tahanan Negara setelah putusan diucapkan.

BACA JUGA :  Raja Gowa ke-38 Rencanakan Penggantian Brangkas dan Pertemuan dengan Presiden

Sejumlah barang bukti juga ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi Indar Jaya Mursalim.

Barang bukti tersebut meliputi satu lembar kuitansi tanda terima dari Indar Jaya Mursalim senilai Rp2.125.000 untuk pembayaran material timbunan yang dibongkar di Lingkungan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, tertanggal 10 Mei 2025 dan diterima atas nama Mansyur.

Barang bukti lainnya berupa satu surat Akta Jual Beli Hak Milik atas sebidang tanah Persil Nomor 30 DI Blok Kohir 466 CI dengan luas kurang lebih 532 meter persegi serta tiga lembar foto yang menggambarkan Ilyas Sitaba sedang mengambil timbunan.

Majelis Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam perkara tersebut, Ilyas Sitaba didampingi Advokat Wawan Nur Rewa, S.H., M.H. bersama tim penasihat hukum dari Law Firm Misi Keadilan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juni 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor 74/KP-Pid/HK/VI/2026/PN.Sgm pada 29 Juni 2026.

Wawan Nur Rewa bersama timnya berkantor di Law Firm Misi Keadilan, Mallengkeri Raya No. 47, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sidang putusan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Nurhana, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Juhamin, S.H.

Putusan bebas tersebut menjadi akhir pemeriksaan perkara pidana Ilyas Sitaba di tingkat pertama setelah Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
Aliran Dana Korupsi Dinkes Parepare Terkuak, Polda Sulsel Bidik Aktor dan Penikmat
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri
Kadishub Gowa Dinilai “Injak” Wibawa Bupati, TIB Duga Ada Upaya Makar

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:43 WITA

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

Berita Terbaru