Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tangkapan layar dari rekaman video yang menampilkan keberadaan Hercules di lokasi kejadian pascademonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta berbuntut panjang dan menuai kecaman keras.

Tangkapan layar dari rekaman video yang menampilkan keberadaan Hercules di lokasi kejadian pascademonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta berbuntut panjang dan menuai kecaman keras.

Ringkasan

Advokat Ahmad Khozinudin mendesak pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya pimpinan Hercules. Desakan ini muncul setelah kehadiran ormas tersebut di lokasi pascademonstrasi di Jakarta dinilai melanggar undang-undang karena mengambil alih fungsi dan wewenang aparat penegak hukum.

Pihak GRIB Jaya membantah terlibat kerusuhan dan mengklaim hanya membantu menjaga situasi wilayah. Meski demikian, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun pihak kepolisian terkait tuntutan pencabutan status hukum ormas tersebut.

Zonafaktualnews.com – Tekanan bertubi-tubi diarahkan kepada ormas GRIB Jaya. Kehadiran Rosario De Marshall alias Hercules bersama anak buahnya di tengah sisa-sisa kerusuhan pascademonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta berbuntut panjang dan menuai kecaman keras.

Advokat Ahmad Khozinudin, S.H. secara terbuka mendesak pemerintah agar tidak main-main.

Ia menuntut pembubaran ormas tersebut tanpa kompromi karena dinilai telah menabrak rambu-rambu undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA :  Tak Berkutik dengan Pemerintah, Posko GRIB Jaya Rata dengan Tanah

Meskipun kubu DPP GRIB Jaya buru-buru pasang badan dan membantah keterlibatan dalam bentrokan, mereka tak bisa mengelak dari fakta bahwa sang ketua umum memang menampakkan diri di lokasi.

Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, berdalih kehadiran mereka semata-mata untuk memantau situasi serta menjaga kondusivitas wilayah.

Alibi serupa pernah dilontarkan Hercules sebelumnya, yang sesumbar siap siaga membantu TNI-Polri mengamankan situasi manakala pecah kekacauan di jalanan.

Bagi Khozinudin, narasi “bantuan pengamanan” itu justru menjadi lubang hukum yang fatal.

Ia merujuk pada Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang secara tegas melarang ormas mencaplok wewenang penegak hukum.

“Ormas tidak boleh menjalankan fungsi yang secara hukum merupakan kewenangan aparat. Memantau keadaan, menjaga kondusivitas, apalagi mengamankan situasi jika terjadi kericuhan, itu tugas kepolisian. Bukan ormas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Anak Buah Hercules Ngamuk Via YouTube Ancam Rocky Gerung

Tindakan itu dibaca sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara karena berani mengambil alih fungsi institusi resmi.

Konsekuensi hukumnya jelas, merujuk pada Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, sanksi berat mulai dari administratif hingga pidana wajib dijatuhkan.

BACA JUGA :  Gertakan Hercules Bikin Mental Satpol PP Ciut, Takluk dan Tak Berdaya Hehehe

Bentuk sanksi administratif tersebut membentang dari surat peringatan, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan legalitas formal baik berupa SKT di Kemendagri maupun badan hukum.

Khozinudin lantas membandingkannya dengan preseden pembubaran ormas-ormas sebelumnya seperti FPI dan HTI. Jika ormas lain bisa disikat, perlakuan setimpal wajib diterapkan pada GRIB Jaya.

“Apabila GRIB Jaya memiliki badan hukum di Kemenkum, statusnya wajib dicabut. Jika hanya punya SKT di Kemendagri, surat itu juga wajib dicabut. Intinya, pemerintah wajib membubarkan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi yang dikeluarkan baik oleh pihak istana, kementerian terkait, maupun jajaran kepolisian menanggapi desakan pembubaran tersebut.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur
Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia
Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir
Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh
BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring
Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 01:58 WITA

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Minggu, 13 September 2026 - 22:03 WITA

Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar

Minggu, 13 September 2026 - 17:39 WITA

Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur

Minggu, 13 September 2026 - 16:26 WITA

Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia

Sabtu, 12 September 2026 - 07:57 WITA

Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Berita Terbaru