Ringkasan
Advokat Ahmad Khozinudin mendesak pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya pimpinan Hercules. Desakan ini muncul setelah kehadiran ormas tersebut di lokasi pascademonstrasi di Jakarta dinilai melanggar undang-undang karena mengambil alih fungsi dan wewenang aparat penegak hukum.
Pihak GRIB Jaya membantah terlibat kerusuhan dan mengklaim hanya membantu menjaga situasi wilayah. Meski demikian, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun pihak kepolisian terkait tuntutan pencabutan status hukum ormas tersebut.
Zonafaktualnews.com – Tekanan bertubi-tubi diarahkan kepada ormas GRIB Jaya. Kehadiran Rosario De Marshall alias Hercules bersama anak buahnya di tengah sisa-sisa kerusuhan pascademonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta berbuntut panjang dan menuai kecaman keras.
Advokat Ahmad Khozinudin, S.H. secara terbuka mendesak pemerintah agar tidak main-main.
Ia menuntut pembubaran ormas tersebut tanpa kompromi karena dinilai telah menabrak rambu-rambu undang-undang yang berlaku.
Meskipun kubu DPP GRIB Jaya buru-buru pasang badan dan membantah keterlibatan dalam bentrokan, mereka tak bisa mengelak dari fakta bahwa sang ketua umum memang menampakkan diri di lokasi.
Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, berdalih kehadiran mereka semata-mata untuk memantau situasi serta menjaga kondusivitas wilayah.
Alibi serupa pernah dilontarkan Hercules sebelumnya, yang sesumbar siap siaga membantu TNI-Polri mengamankan situasi manakala pecah kekacauan di jalanan.
Bagi Khozinudin, narasi “bantuan pengamanan” itu justru menjadi lubang hukum yang fatal.
Ia merujuk pada Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang secara tegas melarang ormas mencaplok wewenang penegak hukum.
“Ormas tidak boleh menjalankan fungsi yang secara hukum merupakan kewenangan aparat. Memantau keadaan, menjaga kondusivitas, apalagi mengamankan situasi jika terjadi kericuhan, itu tugas kepolisian. Bukan ormas,” tegasnya.
Tindakan itu dibaca sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara karena berani mengambil alih fungsi institusi resmi.
- Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
- Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
- Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
- Aliran Dana Korupsi Dinkes Parepare Terkuak, Polda Sulsel Bidik Aktor dan Penikmat
- Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Konsekuensi hukumnya jelas, merujuk pada Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, sanksi berat mulai dari administratif hingga pidana wajib dijatuhkan.
Bentuk sanksi administratif tersebut membentang dari surat peringatan, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan legalitas formal baik berupa SKT di Kemendagri maupun badan hukum.
Khozinudin lantas membandingkannya dengan preseden pembubaran ormas-ormas sebelumnya seperti FPI dan HTI. Jika ormas lain bisa disikat, perlakuan setimpal wajib diterapkan pada GRIB Jaya.
“Apabila GRIB Jaya memiliki badan hukum di Kemenkum, statusnya wajib dicabut. Jika hanya punya SKT di Kemendagri, surat itu juga wajib dicabut. Intinya, pemerintah wajib membubarkan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi yang dikeluarkan baik oleh pihak istana, kementerian terkait, maupun jajaran kepolisian menanggapi desakan pembubaran tersebut.
Editor : Id Amor





















