Ringkasan
Bupati Gowa membebastugaskan sementara tujuh pejabat tinggi pratama untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara. Pemerintah Kabupaten Gowa menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pencopotan jabatan, melainkan prosedur agar proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc dapat berlangsung secara objektif.
Pemerintah daerah menepis isu yang menyebutkan 15 pejabat telah dibebastugaskan. Delapan pejabat lainnya, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, saat ini belum menerima keputusan resmi terkait wacana perombakan. Masyarakat diimbau untuk tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai secara resmi.
Zonafaktualnews.com – Dari 15 nama pejabat yang sebelumnya disebut-sebut masuk dalam daftar perombakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tujuh di antaranya kini sudah “disapu bersih” oleh Bupati Gowa melalui kebijakan pembebastugasan sementara pada 21 Agustus 2026.
Sementara itu, delapan pejabat lainnya masih berada dalam pusaran wacana perombakan, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gowa.
Nama-nama tersebut mulai dikaitkan dengan isu bakal “ditendang” dari jabatannya. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi yang menyatakan delapan pejabat tersebut akan turut dibebastugaskan.
Pemerintah Kabupaten Gowa menegaskan, informasi yang menyebut 15 pejabat telah dibebastugaskan tidak benar. Jumlah yang resmi dibebastugaskan sementara hanya tujuh Pejabat Tinggi Pratama.
Ketujuh pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Inspektur Kabupaten Gowa, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Satpol PP, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa.
Pemkab Gowa menjelaskan, pembebastugasan sementara bukan pencopotan maupun pemberhentian dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS. Mekanismenya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Pembebastugasan diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung objektif dan tidak terganggu oleh pelaksanaan tugas kedinasan pejabat yang sedang diperiksa.
Artinya, pembebastugasan sementara bukan keputusan bahwa pejabat yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Ada atau tidaknya pelanggaran akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Pemkab Gowa telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc yang diketuai Bupati Gowa dan beranggotakan tiga orang.
Tim tersebut akan memeriksa dugaan pelanggaran masing-masing pejabat secara menyeluruh sebelum hasilnya menjadi dasar pengambilan keputusan.
Bupati Gowa Husniah Talenrang mengatakan, pemerintahan daerah merupakan kerja kolektif yang membutuhkan komunikasi, koordinasi, loyalitas terhadap institusi, kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan, serta kemampuan membangun kolaborasi.
“Pemerintahan daerah merupakan kerja kolektif. Karena itu, komunikasi, koordinasi, loyalitas terhadap institusi, kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan, serta kemampuan membangun kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh program pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Husniah.
- 7 Pejabat “Disapu Bersih” Bupati, Sisa 8 Termasuk Kadishub Gowa Bakal Ditendang?
- 2 Putri Pemilik RM Citra Padang Tewas Dilindas Truk PT Bintang Terang 89
- Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es
- Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
- Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi
Menurut Pemkab Gowa, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan menghambat roda pemerintahan. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan secara efektif, profesional, dan kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Di tengah proses tersebut, delapan nama lain masih menjadi sorotan, termasuk Kadishub Gowa. Akan tetapi, belum ada keterangan resmi yang memastikan mereka akan dibebastugaskan atau dicopot dari jabatan.
Karena itu, istilah “ditendang” dalam konteks delapan nama tersebut masih sebatas wacana yang berkembang di ruang publik, bukan keputusan pemerintah daerah.
Pemkab Gowa juga mengimbau masyarakat tidak membuat kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dan menghormati hak para pejabat yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi, keterangan, maupun pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, fakta resminya saat ini adalah tujuh pejabat telah dibebastugaskan sementara untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara delapan nama lainnya, termasuk Kadishub Gowa, masih menunggu kepastian apakah benar bakal “ditendang” atau tetap bertahan di posisinya.
Editor : Id Amor





















