7 Pejabat “Disapu Bersih” Bupati, Sisa 8 Termasuk Kadishub Gowa Bakal Ditendang?

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:37 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tujuh pejabat Gowa yang sudah “disapu bersih” dari tugas sementara, sementara Kadishub Gowa masih menanti kepastian langkah berikutnya.

Tujuh pejabat Gowa yang sudah “disapu bersih” dari tugas sementara, sementara Kadishub Gowa masih menanti kepastian langkah berikutnya.

Ringkasan

Bupati Gowa membebastugaskan sementara tujuh pejabat tinggi pratama untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara. Pemerintah Kabupaten Gowa menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pencopotan jabatan, melainkan prosedur agar proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc dapat berlangsung secara objektif.

Pemerintah daerah menepis isu yang menyebutkan 15 pejabat telah dibebastugaskan. Delapan pejabat lainnya, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, saat ini belum menerima keputusan resmi terkait wacana perombakan. Masyarakat diimbau untuk tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai secara resmi.

Zonafaktualnews.com – Dari 15 nama pejabat yang sebelumnya disebut-sebut masuk dalam daftar perombakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tujuh di antaranya kini sudah “disapu bersih” oleh Bupati Gowa melalui kebijakan pembebastugasan sementara pada 21 Agustus 2026.

Sementara itu, delapan pejabat lainnya masih berada dalam pusaran wacana perombakan, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gowa.

Nama-nama tersebut mulai dikaitkan dengan isu bakal “ditendang” dari jabatannya. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi yang menyatakan delapan pejabat tersebut akan turut dibebastugaskan.

BACA JUGA :  Bupati Gowa Ogah Beri Tanggapan Kasus Pelanggaran Alfamidi Samata

Pemerintah Kabupaten Gowa menegaskan, informasi yang menyebut 15 pejabat telah dibebastugaskan tidak benar. Jumlah yang resmi dibebastugaskan sementara hanya tujuh Pejabat Tinggi Pratama.

Ketujuh pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Inspektur Kabupaten Gowa, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Satpol PP, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa.

Pemkab Gowa menjelaskan, pembebastugasan sementara bukan pencopotan maupun pemberhentian dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS. Mekanismenya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Pembebastugasan diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung objektif dan tidak terganggu oleh pelaksanaan tugas kedinasan pejabat yang sedang diperiksa.

Artinya, pembebastugasan sementara bukan keputusan bahwa pejabat yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Ada atau tidaknya pelanggaran akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Pemkab Gowa telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc yang diketuai Bupati Gowa dan beranggotakan tiga orang.

BACA JUGA :  Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Tim tersebut akan memeriksa dugaan pelanggaran masing-masing pejabat secara menyeluruh sebelum hasilnya menjadi dasar pengambilan keputusan.

Bupati Gowa Husniah Talenrang mengatakan, pemerintahan daerah merupakan kerja kolektif yang membutuhkan komunikasi, koordinasi, loyalitas terhadap institusi, kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan, serta kemampuan membangun kolaborasi.

“Pemerintahan daerah merupakan kerja kolektif. Karena itu, komunikasi, koordinasi, loyalitas terhadap institusi, kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan, serta kemampuan membangun kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh program pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Husniah.

Menurut Pemkab Gowa, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan menghambat roda pemerintahan. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan secara efektif, profesional, dan kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung.

BACA JUGA :  1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?

Di tengah proses tersebut, delapan nama lain masih menjadi sorotan, termasuk Kadishub Gowa. Akan tetapi, belum ada keterangan resmi yang memastikan mereka akan dibebastugaskan atau dicopot dari jabatan.

Karena itu, istilah “ditendang” dalam konteks delapan nama tersebut masih sebatas wacana yang berkembang di ruang publik, bukan keputusan pemerintah daerah.

Pemkab Gowa juga mengimbau masyarakat tidak membuat kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dan menghormati hak para pejabat yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi, keterangan, maupun pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, fakta resminya saat ini adalah tujuh pejabat telah dibebastugaskan sementara untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara delapan nama lainnya, termasuk Kadishub Gowa, masih menunggu kepastian apakah benar bakal “ditendang” atau tetap bertahan di posisinya.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur
Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia
Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir
Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh
BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring
Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 01:58 WITA

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Minggu, 13 September 2026 - 22:03 WITA

Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar

Minggu, 13 September 2026 - 17:39 WITA

Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur

Minggu, 13 September 2026 - 16:26 WITA

Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia

Sabtu, 12 September 2026 - 07:57 WITA

Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Berita Terbaru