Ringkasan
DPRD Kabupaten Gowa menyatakan dukungan politik dan kelembagaan untuk mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah setelah menerima aspirasi keluarga keturunan Kerajaan Gowa. Dukungan itu dituangkan dalam pernyataan sikap yang menegaskan pengawalan proses sesuai mekanisme hukum.
Aksi unjuk rasa sebelumnya menuntut pencabutan perda tersebut karena dinilai tidak lagi mencerminkan penghormatan terhadap sejarah dan budaya Kerajaan Gowa. Dalam prosesnya, massa dan wartawan mengaku mengalami pembatasan akses, sementara tanggapan resmi dari kepolisian belum diberikan.
Zonafaktualnews.com – Tuntutan keturunan Kerajaan Gowa agar Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) dicabut mulai mendapat titik terang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap proses pencabutan regulasi tersebut.
Sikap DPRD itu dituangkan dalam dokumen Pernyataan Sikap yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, pada 5 Agustus 2026.
Dokumen tersebut menjadi respons resmi lembaga legislatif atas aspirasi yang selama ini disuarakan keluarga besar keturunan Kerajaan/Kesultanan Gowa.
Sebelum dukungan itu diberikan, puluhan massa dari keluarga besar keturunan Kerajaan Gowa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Gowa.
Massa datang membawa satu tuntutan utama, yakni mendesak DPRD mengawal pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
Dalam orasinya, massa menilai keberadaan perda tersebut tidak lagi mencerminkan penghormatan terhadap sejarah dan nilai-nilai budaya Kerajaan Gowa.
Massa meminta marwah Kesultanan Gowa dikembalikan melalui kebijakan yang dinilai lebih selaras dengan sejarah, adat, dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Aspirasi para peserta aksi kemudian diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa.
Tak lama berselang, DPRD menerbitkan pernyataan sikap yang menyatakan dukungan terhadap upaya pencabutan Perda LAD sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, jalannya aksi tidak berlangsung sepenuhnya kondusif. Massa mengklaim terjadi pembatasan terhadap peserta yang hendak memasuki ruang penerimaan aspirasi sehingga sempat terjadi aksi saling dorong di pintu masuk gedung DPRD.
Di waktu yang sama, sejumlah wartawan yang meliput aksi juga mengaku mengalami pembatasan akses saat menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa tersebut memicu sorotan karena dinilai menghambat proses peliputan di ruang publik.
Perwakilan massa juga menduga terdapat isyarat dari oknum aparat kepolisian agar Ketua DPRD tidak menandatangani berkas tanda terima aspirasi. Dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Usai kegiatan, media berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolsek Somba Opu, Kompol Hambali, yang memimpin pengamanan di lokasi. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Dalam dokumen DPRD, salah satu poin pernyataan sikap menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk terus mengawal penguatan nilai-nilai adat, budaya, dan sejarah Kerajaan/Kesultanan Gowa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari identitas masyarakat Kabupaten Gowa.
DPRD juga berpandangan bahwa pelestarian sejarah dan budaya merupakan tanggung jawab bersama.
Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kelembagaan adat dinilai harus selaras dengan nilai sejarah, budaya, serta aspirasi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Gowa menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap proses pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
“DPRD Kabupaten Gowa menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah serta berkomitmen mengawal seluruh prosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap marwah serta sejarah Kesultanan Gowa.”
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi DPRD Kabupaten Gowa dalam merespons polemik yang berkembang terkait keberadaan Perda Lembaga Adat Daerah. Seluruh tahapan pencabutan perda, menurut DPRD, akan dikawal sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap sejarah dan marwah Kesultanan Gowa.
Sementara itu, terkait dugaan pembatasan terhadap massa aksi, pembatasan akses wartawan, maupun dugaan intervensi oknum aparat saat proses penerimaan aspirasi, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Gowa.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















