Pakar Hukum UI Tanggapi Penghapusan 2 DPO Dalam Kasus Vina

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum UI, Aristo Pangaribuan (Kiri)

Pakar Hukum UI, Aristo Pangaribuan (Kiri)

Zonafaktualnews.com – Pakar Hukum UI, Aristo Pangaribuan menanggapi penghapusan 2 DPO dalam kasus Vina Cirebon.

Aristo Pangaribuan mengatakan penghapusan 2 DPO menurutnya merasa janggal dari pernyataan polisi.

Pakar Hukum UI ini menilai pihak kepolisian terlalu defensif dalam mengungkap kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aristo pun meminta polisi menjelaskan sebenar-benarnya alasan penghapusan 2 DPO hingga hanya tersisa satu.

“Jelaskan saja, kenapa 3 DPO jadi 1, selama ini kan penjelasannya hanya keterangan saksi dicabut, sudah begitu selesai,” ujar Pakar Hukum UI, Aristo Pangaribuan seperti yang dikutip dari berbagai media massa, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA :  Aneh, Pengakuan Pegi Dihadapan Sang Ibu Tak Akui Membunuh Vina

Di samping itu, Pakar Hukum UI ini menilai, penetapan DPO hingga berujung penghapusan dalam kasus pembunuhan Vina menuai persoalan.

Pasalnya, keterangan saksi semata tidak bisa menjadi dalil penetapan seseorang menjadi pelaku atau DPO.

“Kalau sekarang kan kalau terlalu defensif memberikan alasan enggak masuk akal, membuat publik termasuk saya bertanya ini ada apa, apakah ini ketidakprofesionalan atau ada soal lain?” ujar Aristo

BACA JUGA :  Polisi Dituding Salah Tangkap DPO Vina, Polda Jabar Tegaskan Tidak

DPO yang tertangkap Pegi diperiksa untuk membuktikan ada atau tidaknya kesesuaian dengan cerita pelaku-pelaku lainnya yang sudah divonis.

“Kenapa Karena untuk melihat alur ceritanya yang sebenarnya seperti apa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penghapusan 2 DPO dalam kasus Vina Cirebon disampaikan Polda Jabar.

Polda Jabar menyebut nama DPO Andi dan Dani hanya asal sebut nama.

“Dua nama Andi dan Dani, yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain,”ujar Kombes Surawan.

Nama Pegi Setiawan alias Perong dipastikan sebagai satu-satunya DPO dalam kasus Vina di Cirebon.

BACA JUGA :  Mantan Wakapolri: Polda Jabar Harus Ganti Rugi Rp100 Miliar untuk Pegi Setiawan

Hasil penyidikan mendalam dipastikan jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon hanya hanya 9 orang, bukan 11.

“Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa jumlah tersangka semua bukan 11 tapi 9, sehingga DPO hanya 1,” tegasnya.

Surawan meyakinkan jumlah DPO sebelumnya muncul karena perbedaan keterangan dari lima tersangka.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

KPK Optimalkan Strategi “Open BO” Cegah Korupsi dan Pencucian Uang
Prabowo Kawal Langsung Pengembalian Aset Tambang Ilegal ke Negara
Polisi Salah Tangkap, Bjorka Asli Tertawa dan Sebar 341 Ribu Data Anggota Polri
Tokoh Militer hingga Eks Menteri Turun Aksi, KPK Didesak Bongkar Bunker Jokowi
Obor Sastra, Jembatan Halimah Munawir untuk Merangkul Generasi Melek Sastra
Konflik 2 Gubernur Memanas, Mualem Vs Bobby di Ambang Perang Plat dan Ekskavator
Dugaan TPPU Mengintai, Flexing Nikita Willy dan Indra Priawan Jadi Sorotan
Pemerintah Pastikan Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Negara

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:21 WITA

KPK Optimalkan Strategi “Open BO” Cegah Korupsi dan Pencucian Uang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:58 WITA

Prabowo Kawal Langsung Pengembalian Aset Tambang Ilegal ke Negara

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:31 WITA

Polisi Salah Tangkap, Bjorka Asli Tertawa dan Sebar 341 Ribu Data Anggota Polri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:25 WITA

Tokoh Militer hingga Eks Menteri Turun Aksi, KPK Didesak Bongkar Bunker Jokowi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:03 WITA

Obor Sastra, Jembatan Halimah Munawir untuk Merangkul Generasi Melek Sastra

Berita Terbaru