Zonafaktualnews.com – Pakar Hukum UI, Aristo Pangaribuan menanggapi penghapusan 2 DPO dalam kasus Vina Cirebon.
Aristo Pangaribuan mengatakan penghapusan 2 DPO menurutnya merasa janggal dari pernyataan polisi.
Pakar Hukum UI ini menilai pihak kepolisian terlalu defensif dalam mengungkap kasus itu.
Aristo pun meminta polisi menjelaskan sebenar-benarnya alasan penghapusan 2 DPO hingga hanya tersisa satu.
“Jelaskan saja, kenapa 3 DPO jadi 1, selama ini kan penjelasannya hanya keterangan saksi dicabut, sudah begitu selesai,” ujar Pakar Hukum UI, Aristo Pangaribuan seperti yang dikutip dari berbagai media massa, Selasa (28/5/2024).
Di samping itu, Pakar Hukum UI ini menilai, penetapan DPO hingga berujung penghapusan dalam kasus pembunuhan Vina menuai persoalan.
Pasalnya, keterangan saksi semata tidak bisa menjadi dalil penetapan seseorang menjadi pelaku atau DPO.
“Kalau sekarang kan kalau terlalu defensif memberikan alasan enggak masuk akal, membuat publik termasuk saya bertanya ini ada apa, apakah ini ketidakprofesionalan atau ada soal lain?” ujar Aristo
DPO yang tertangkap Pegi diperiksa untuk membuktikan ada atau tidaknya kesesuaian dengan cerita pelaku-pelaku lainnya yang sudah divonis.
“Kenapa Karena untuk melihat alur ceritanya yang sebenarnya seperti apa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penghapusan 2 DPO dalam kasus Vina Cirebon disampaikan Polda Jabar.
Polda Jabar menyebut nama DPO Andi dan Dani hanya asal sebut nama.
“Dua nama Andi dan Dani, yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain,”ujar Kombes Surawan.
Nama Pegi Setiawan alias Perong dipastikan sebagai satu-satunya DPO dalam kasus Vina di Cirebon.
Hasil penyidikan mendalam dipastikan jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon hanya hanya 9 orang, bukan 11.
“Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa jumlah tersangka semua bukan 11 tapi 9, sehingga DPO hanya 1,” tegasnya.
Surawan meyakinkan jumlah DPO sebelumnya muncul karena perbedaan keterangan dari lima tersangka.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News