Diduga Raba Payudara Siswi, Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Dilaporkan

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Diduga Lecehkan Siswi

Foto Ilustrasi - Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Diduga Lecehkan Siswi

Zonafaktualnews.com – Oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IPT (32), dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas 5, SKA (12).

Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/1865/IX/2025/SPKT/RESTABES MKS/POLDA SULSEL.

Advokat Muhammad Ali, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa dugaan tindakan tidak senonoh ini terjadi sejak Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, IPT, yang juga memberikan les privat, diduga melakukan tindakan pelecehan, termasuk meraba payudara SKA dan mengirim percakapan tidak pantas melalui WhatsApp.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk surat pernyataan tertanggal 28 September 2025 yang dibuat oleh terduga pelaku sendiri, yang mengakui perbuatannya di hadapan sejumlah saksi,” ujar Muhammad Ali dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (30/9/2025).

Saksi-saksi tersebut antara lain Kepala UPT SPF SD Inpres Mangga Tiga, guru sekolah, ketua RW, ketua RT, ketua komite sekolah, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

BACA JUGA :  Heboh, Markas Manguni di Makassar Diserang Ternyata Hoax

Muhammad Ali menegaskan bahwa kesepakatan damai atau surat pernyataan tidak akan menghilangkan unsur pidana dalam kasus ini.

“Tindak pidana pelecehan seksual adalah delik umum yang penuntutannya tidak dapat dihentikan meski ada kesepakatan damai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Ali menduga SKA bukan satu-satunya korban.

“Kami menerima informasi bahwa ada siswi kelas 5 dan 6 lain yang juga menjadi korban dengan modus serupa, yaitu melalui les privat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kronologi Kasus Kekerasan di Ponpes Al-Bayan Hidayatullah BTP

Atas dasar itu, Muhammad Ali menuntut Kapolrestabes Makassar, Walikota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Kepala UPT PPA Kota Makassar untuk segera mengambil tindakan.

“Kami menuntut penyelidikan yang profesional, transparan, dan tuntas. Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun administratif. Kami juga meminta perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga,” imbuhnya.

Kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak.

BACA JUGA :  Keterlaluan! Kelurahan Maricaya Baru ‘Paksa’ Nenek yang Sakit Datang Ambil Raskin

“Pelaku terancam pidana penjara dan/atau denda berat, serta sanksi administratif berupa penurunan jabatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak hormat bagi pegawai negeri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Inpres Mangga Tiga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual ini.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung
Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung
Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:25 WITA

Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Senin, 19 Januari 2026 - 02:46 WITA

Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500

Senin, 19 Januari 2026 - 02:13 WITA

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun

Berita Terbaru