Diduga Raba Payudara Siswi, Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Dilaporkan

Selasa, 30 September 2025 - 12:05 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto Ilustrasi - Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Diduga Lecehkan Siswi

Foto Ilustrasi - Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Diduga Lecehkan Siswi

Zonafaktualnews.com – Oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IPT (32), dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas 5, SKA (12).

Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/1865/IX/2025/SPKT/RESTABES MKS/POLDA SULSEL.

Advokat Muhammad Ali, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa dugaan tindakan tidak senonoh ini terjadi sejak Januari 2025.

Modusnya, IPT, yang juga memberikan les privat, diduga melakukan tindakan pelecehan, termasuk meraba payudara SKA dan mengirim percakapan tidak pantas melalui WhatsApp.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk surat pernyataan tertanggal 28 September 2025 yang dibuat oleh terduga pelaku sendiri, yang mengakui perbuatannya di hadapan sejumlah saksi,” ujar Muhammad Ali dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (30/9/2025).

Saksi-saksi tersebut antara lain Kepala UPT SPF SD Inpres Mangga Tiga, guru sekolah, ketua RW, ketua RT, ketua komite sekolah, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

BACA JUGA :  Kebijakan Pilah Sampah di Makassar Dinilai Sisakan Celah Kesiapan Sistem

Muhammad Ali menegaskan bahwa kesepakatan damai atau surat pernyataan tidak akan menghilangkan unsur pidana dalam kasus ini.

“Tindak pidana pelecehan seksual adalah delik umum yang penuntutannya tidak dapat dihentikan meski ada kesepakatan damai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Ali menduga SKA bukan satu-satunya korban.

“Kami menerima informasi bahwa ada siswi kelas 5 dan 6 lain yang juga menjadi korban dengan modus serupa, yaitu melalui les privat,” ujarnya.

BACA JUGA :  SD Negeri Parinring Tampilkan Inovasi PELURU di Forum Inovasi Daerah Makassar

Atas dasar itu, Muhammad Ali menuntut Kapolrestabes Makassar, Walikota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Kepala UPT PPA Kota Makassar untuk segera mengambil tindakan.

“Kami menuntut penyelidikan yang profesional, transparan, dan tuntas. Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun administratif. Kami juga meminta perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga,” imbuhnya.

Kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak.

BACA JUGA :  4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

“Pelaku terancam pidana penjara dan/atau denda berat, serta sanksi administratif berupa penurunan jabatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak hormat bagi pegawai negeri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Inpres Mangga Tiga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual ini.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terbaru