Penambang Ilegal di Gowa Tak Pernah Jera, Lingkungan Hancur, Masa Bodoh

Selasa, 30 September 2025 - 13:55 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Penambang Ilegal di Gowa Tak Pernah Jera, Lingkungan Hancur, Masa Bodoh

Alat berat beroperasi di lokasi tambang ilegal di Desa Paccelekan, Kabupaten Gowa.

Zonafaktualnews.com – Tanah di Kabupaten Gowa seperti tubuh penuh luka. Dikeruk tanpa ampun, ditinggalkan menganga, seolah penderitaan yang ditimbulkan tak pernah dipedulikan para penambang ilegal.

Padahal, sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan penyegelan dan mengamankan satu pelaku bersama satu unit excavator merk Kaihatsu PC 210 yang digunakan untuk pengerukan tanah.

Meski berbeda lokasi, peringatan itu tak membuat jera. Aktivitas tambang ilegal justru kembali marak, kali ini di Desa Paccelekan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Alat berat dan truk pengangkut terlihat bebas keluar-masuk lokasi tanpa sedikit pun pengawasan dari aparat berwenang.

BACA JUGA :  Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Dari hasil pantauan, sedikitnya lima unit alat berat dan sejumlah dump truk setiap hari beroperasi mengeruk tanah.

Warga bahkan menuding praktik tambang ilegal ini melibatkan sejumlah nama, termasuk Kepala Dusun Paccelekan Yusuf, serta individu bernama, Fajar Utama, dan Mahaputra, Jufri.

“Ada beberapa alat dan dump truk yang setiap hari beroperasi di sini. Tidak ada yang menghalangi,” ungkap seorang warga, Senin (29/9/2025).

Kini, kondisi lahan yang sebelumnya hijau rusak parah, tandus, penuh lubang besar, dan rawan longsor.

BACA JUGA :  Protes “Ras Terkuat” Emak-emak Berbuah Manis, Tambang Ilegal di Gowa Disegel

Warga resah karena dampak lingkungan kian terasa, sementara pihak berwenang seolah menutup mata.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jelas menyebut setiap penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pasal 158 bahkan menegaskan, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menjerat siapa pun yang merusak lingkungan tanpa izin dengan ancaman pidana dan denda.

BACA JUGA :  Tambang Siluman di Gowa Diobrak-abrik Polisi, Dua Ditetapkan Tersangka

Meski ancaman hukum begitu jelas, hingga kini tidak ada langkah tegas dari aparat. Warga pun mendesak penegak hukum dan pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas galian ilegal ini, sebelum kerusakan semakin meluas dan bencana lingkungan tak terhindarkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum dapat ditemui.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana