Penambang Ilegal di Gowa Tak Pernah Jera, Lingkungan Hancur, Masa Bodoh

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat beroperasi di lokasi tambang ilegal di Desa Paccelekan, Kabupaten Gowa.

Alat berat beroperasi di lokasi tambang ilegal di Desa Paccelekan, Kabupaten Gowa.

Zonafaktualnews.com – Tanah di Kabupaten Gowa seperti tubuh penuh luka. Dikeruk tanpa ampun, ditinggalkan menganga, seolah penderitaan yang ditimbulkan tak pernah dipedulikan para penambang ilegal.

Padahal, sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan penyegelan dan mengamankan satu pelaku bersama satu unit excavator merk Kaihatsu PC 210 yang digunakan untuk pengerukan tanah.

Meski berbeda lokasi, peringatan itu tak membuat jera. Aktivitas tambang ilegal justru kembali marak, kali ini di Desa Paccelekan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Alat berat dan truk pengangkut terlihat bebas keluar-masuk lokasi tanpa sedikit pun pengawasan dari aparat berwenang.

Dari hasil pantauan, sedikitnya lima unit alat berat dan sejumlah dump truk setiap hari beroperasi mengeruk tanah.

Warga bahkan menuding praktik tambang ilegal ini melibatkan sejumlah nama, termasuk Kepala Dusun Paccelekan Yusuf, serta individu bernama, Fajar Utama, dan Mahaputra, Jufri.

“Ada beberapa alat dan dump truk yang setiap hari beroperasi di sini. Tidak ada yang menghalangi,” ungkap seorang warga, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA :  Jalan Rusak Bak Kolam Renang, Tambang Ilegal di Gowa Didemo Emak-emak

Kini, kondisi lahan yang sebelumnya hijau rusak parah, tandus, penuh lubang besar, dan rawan longsor.

Warga resah karena dampak lingkungan kian terasa, sementara pihak berwenang seolah menutup mata.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jelas menyebut setiap penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pasal 158 bahkan menegaskan, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menjerat siapa pun yang merusak lingkungan tanpa izin dengan ancaman pidana dan denda.

BACA JUGA :  Protes “Ras Terkuat” Emak-emak Berbuah Manis, Tambang Ilegal di Gowa Disegel

Meski ancaman hukum begitu jelas, hingga kini tidak ada langkah tegas dari aparat. Warga pun mendesak penegak hukum dan pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas galian ilegal ini, sebelum kerusakan semakin meluas dan bencana lingkungan tak terhindarkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum dapat ditemui.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bukan Sekadar Expo, MaxOne Makassar Sulap Ballroom Jadi Negeri Cinta 2026
Polemik Dana Kapal Memanas, Trenggono Sentil Purbaya Soal Klaim Pencairan
Diduga Ada Oknum Bekingi, Pelangsir Solar Tantang Anggota TNI di SPBU Toraja
Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku
Mantan Relawan: Jokowi Bukan Ahli Catur Politik, Tapi Manipulator Tak Tertandingi
KPK Selidiki Aset Tersembunyi Ridwan Kamil Terkait Korupsi Dana Iklan Bank bjb
Terungkap! Anak RZA Dijual dari Jakarta ke Sumatera, Ibu Kandung Jadi Tersangka Utama
Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:14 WITA

Bukan Sekadar Expo, MaxOne Makassar Sulap Ballroom Jadi Negeri Cinta 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 01:26 WITA

Polemik Dana Kapal Memanas, Trenggono Sentil Purbaya Soal Klaim Pencairan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:27 WITA

Diduga Ada Oknum Bekingi, Pelangsir Solar Tantang Anggota TNI di SPBU Toraja

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:19 WITA

Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:35 WITA

Mantan Relawan: Jokowi Bukan Ahli Catur Politik, Tapi Manipulator Tak Tertandingi

Berita Terbaru