Penambang Ilegal di Gowa Tak Pernah Jera, Lingkungan Hancur, Masa Bodoh

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat beroperasi di lokasi tambang ilegal di Desa Paccelekan, Kabupaten Gowa.

Alat berat beroperasi di lokasi tambang ilegal di Desa Paccelekan, Kabupaten Gowa.

Zonafaktualnews.com – Tanah di Kabupaten Gowa seperti tubuh penuh luka. Dikeruk tanpa ampun, ditinggalkan menganga, seolah penderitaan yang ditimbulkan tak pernah dipedulikan para penambang ilegal.

Padahal, sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan penyegelan dan mengamankan satu pelaku bersama satu unit excavator merk Kaihatsu PC 210 yang digunakan untuk pengerukan tanah.

Meski berbeda lokasi, peringatan itu tak membuat jera. Aktivitas tambang ilegal justru kembali marak, kali ini di Desa Paccelekan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Alat berat dan truk pengangkut terlihat bebas keluar-masuk lokasi tanpa sedikit pun pengawasan dari aparat berwenang.

Dari hasil pantauan, sedikitnya lima unit alat berat dan sejumlah dump truk setiap hari beroperasi mengeruk tanah.

Warga bahkan menuding praktik tambang ilegal ini melibatkan sejumlah nama, termasuk Kepala Dusun Paccelekan Yusuf, serta individu bernama, Fajar Utama, dan Mahaputra, Jufri.

“Ada beberapa alat dan dump truk yang setiap hari beroperasi di sini. Tidak ada yang menghalangi,” ungkap seorang warga, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA :  Tambang Siluman di Gowa Diobrak-abrik Polisi, Dua Ditetapkan Tersangka

Kini, kondisi lahan yang sebelumnya hijau rusak parah, tandus, penuh lubang besar, dan rawan longsor.

Warga resah karena dampak lingkungan kian terasa, sementara pihak berwenang seolah menutup mata.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jelas menyebut setiap penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pasal 158 bahkan menegaskan, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menjerat siapa pun yang merusak lingkungan tanpa izin dengan ancaman pidana dan denda.

BACA JUGA :  Ngeri, Penampakan Tambang Ilegal di Bontonompo Selatan Gowa, Siapa yang Menikmati?

Meski ancaman hukum begitu jelas, hingga kini tidak ada langkah tegas dari aparat. Warga pun mendesak penegak hukum dan pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas galian ilegal ini, sebelum kerusakan semakin meluas dan bencana lingkungan tak terhindarkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum dapat ditemui.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami
Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar
Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos
Jaksa Tangkap Jenderal, Polisi Balas Sikat Jaksa
Bos MNC Group Diduga Sumpal Bawahan Pakai Sepatu hingga Disuruh Buka Baju
Nikmatnya Biji “Peler”mu

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:51 WITA

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:39 WITA

Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:09 WITA

Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:38 WITA

Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:51 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami

Sabtu, 11 Jul 2026 - 01:39 WITA