Mantan Wakapolri: Polda Jabar Harus Ganti Rugi Rp100 Miliar untuk Pegi Setiawan

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon (Ist)

Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pada Selasa, 21 Mei 2024, Pegi Setiawan tiba-tiba ditahan oleh Polda Jabar sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.

Selama 49 hari, Pegi mendekam di tahanan dengan status tersangka utama. Namun, pada Senin, 8 Juli 2024, dalam sidang praperadilan, hakim memutuskan bahwa Pegi tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut dan memerintahkan pembebasannya segera.

Tuntutan Ganti Rugi Rp100 Miliar

Mantan Wakapolri, Oegroseno, menyerukan agar Polda Jabar memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada Pegi Setiawan.

Menurutnya, pemberian ganti rugi ini sangat penting untuk mencegah penyidik melakukan penangkapan sembarangan di masa mendatang.

“Rehabilitasi di Indonesia ini maksimal Rp100 juta. Seharusnya, kalau ada orang yang salah tangkap, ganti ruginya sekitar Rp10 miliar atau bahkan Rp100 miliar,” kata Oegroseno.

BACA JUGA :  Pakar Hukum UI Tanggapi Penghapusan 2 DPO Dalam Kasus Vina

Tantangan dalam Implementasi Ganti Rugi

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, meragukan bahwa Polda Jabar akan membayar ganti rugi sebesar itu karena dapat memperburuk citra Polri.

“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi adalah praktik di banyak negara. Namun, biasanya institusi kepolisian memilih penyelesaian secara kekeluargaan daripada melalui mekanisme hukum yang memaksa dan mempermalukan,” ujarnya.

Jalan Hukum yang Bisa Ditempuh

Reza menambahkan bahwa Pegi Setiawan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika Polda Jabar enggan membayar kompensasi sesuai dengan pasal 95 ayat 1 KUHAP.

“Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan hukum untuk memaksa mereka membayar kompensasi,” tegasnya.

Respons Polda Jabar

Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa Polda Jabar akan menghormati putusan sidang dan segera membebaskan Pegi.

BACA JUGA :  Aneh, Pengakuan Pegi Dihadapan Sang Ibu Tak Akui Membunuh Vina

“Kami patuh hukum dan segera membebaskan Pegi,” ucapnya.

Namun, terkait kompensasi, ia menyatakan bahwa Polda Jabar tidak akan memberikannya karena tidak ada dalam putusan hakim.

“Kompensasi harus berdasarkan putusan hakim, bukan dari kami. Putusan hanya menyebutkan untuk segera membebaskan Pegi, itu saja,” jelas Nurhadi.

Teknis Pembebasan Pegi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memastikan bahwa pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya.

“Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan patuhi hukum,” tandasnya.

Tuntutan Pencopotan Pejabat Polda Jabar

Di sisi lain, pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, mendesak agar Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dicopot dari jabatannya.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum dan Kapolda dicopot,” tegas Iswandi.

BACA JUGA :  Modus Cek Darah, Dokter Muda Perkosa Pendamping Pasien di RSHS Bandung

Ia juga menyampaikan desakan tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai protes terhadap tindakan sewenang-wenang penyidik Polda Jabar.

Pelajaran bagi Polda Jawa Barat

Iswandi menegaskan bahwa putusan praperadilan Pegi harus menjadi pelajaran bagi Polda Jawa Barat agar tidak lagi sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

“Ini pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk kesewenang-wenangan,” lanjutnya.

Kisah Pegi Setiawan bukan hanya tentang seorang pria yang berjuang untuk kebebasannya, tetapi juga tentang pentingnya integritas dan keadilan dalam sistem hukum.

Polda Jabar kini dihadapkan pada tuntutan untuk bertanggung jawab dan membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri
Tiga Anggota OPM Tewas Ditembak di Papua Tengah, 8 Senjata Api Disita
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:22 WITA

Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WITA

Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:06 WITA

Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terbaru