Mantan Wakapolri: Polda Jabar Harus Ganti Rugi Rp100 Miliar untuk Pegi Setiawan

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:18 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Mantan Wakapolri: Polda Jabar Harus Ganti Rugi Rp100 Miliar untuk Pegi Setiawan

Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pada Selasa, 21 Mei 2024, Pegi Setiawan tiba-tiba ditahan oleh Polda Jabar sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.

Selama 49 hari, Pegi mendekam di tahanan dengan status tersangka utama. Namun, pada Senin, 8 Juli 2024, dalam sidang praperadilan, hakim memutuskan bahwa Pegi tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut dan memerintahkan pembebasannya segera.

Tuntutan Ganti Rugi Rp100 Miliar

Mantan Wakapolri, Oegroseno, menyerukan agar Polda Jabar memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada Pegi Setiawan.

Menurutnya, pemberian ganti rugi ini sangat penting untuk mencegah penyidik melakukan penangkapan sembarangan di masa mendatang.

“Rehabilitasi di Indonesia ini maksimal Rp100 juta. Seharusnya, kalau ada orang yang salah tangkap, ganti ruginya sekitar Rp10 miliar atau bahkan Rp100 miliar,” kata Oegroseno.

BACA JUGA :  Kasus Pembunuhan 2016 Tak Tuntas, Kisah Vina Difilmkan

Tantangan dalam Implementasi Ganti Rugi

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, meragukan bahwa Polda Jabar akan membayar ganti rugi sebesar itu karena dapat memperburuk citra Polri.

“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi adalah praktik di banyak negara. Namun, biasanya institusi kepolisian memilih penyelesaian secara kekeluargaan daripada melalui mekanisme hukum yang memaksa dan mempermalukan,” ujarnya.

Jalan Hukum yang Bisa Ditempuh

Reza menambahkan bahwa Pegi Setiawan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika Polda Jabar enggan membayar kompensasi sesuai dengan pasal 95 ayat 1 KUHAP.

“Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan hukum untuk memaksa mereka membayar kompensasi,” tegasnya.

Respons Polda Jabar

Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa Polda Jabar akan menghormati putusan sidang dan segera membebaskan Pegi.

BACA JUGA :  Pengacara Keluarga Vina Minta Jokowi Turun Tangan

“Kami patuh hukum dan segera membebaskan Pegi,” ucapnya.

Namun, terkait kompensasi, ia menyatakan bahwa Polda Jabar tidak akan memberikannya karena tidak ada dalam putusan hakim.

“Kompensasi harus berdasarkan putusan hakim, bukan dari kami. Putusan hanya menyebutkan untuk segera membebaskan Pegi, itu saja,” jelas Nurhadi.

Teknis Pembebasan Pegi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memastikan bahwa pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya.

“Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan patuhi hukum,” tandasnya.

Tuntutan Pencopotan Pejabat Polda Jabar

Di sisi lain, pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, mendesak agar Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dicopot dari jabatannya.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum dan Kapolda dicopot,” tegas Iswandi.

BACA JUGA :  Kesaksian Pemandi Jenazah Vina Bertolak Belakang dengan Laporan Polisi

Ia juga menyampaikan desakan tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai protes terhadap tindakan sewenang-wenang penyidik Polda Jabar.

Pelajaran bagi Polda Jawa Barat

Iswandi menegaskan bahwa putusan praperadilan Pegi harus menjadi pelajaran bagi Polda Jawa Barat agar tidak lagi sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

“Ini pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk kesewenang-wenangan,” lanjutnya.

Kisah Pegi Setiawan bukan hanya tentang seorang pria yang berjuang untuk kebebasannya, tetapi juga tentang pentingnya integritas dan keadilan dalam sistem hukum.

Polda Jabar kini dihadapkan pada tuntutan untuk bertanggung jawab dan membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA
MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?
Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran

Berita Terbaru