Zonafaktualnews.com – Pada Selasa, 21 Mei 2024, Pegi Setiawan tiba-tiba ditahan oleh Polda Jabar sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.
Selama 49 hari, Pegi mendekam di tahanan dengan status tersangka utama. Namun, pada Senin, 8 Juli 2024, dalam sidang praperadilan, hakim memutuskan bahwa Pegi tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut dan memerintahkan pembebasannya segera.
Tuntutan Ganti Rugi Rp100 Miliar
Mantan Wakapolri, Oegroseno, menyerukan agar Polda Jabar memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada Pegi Setiawan.
Menurutnya, pemberian ganti rugi ini sangat penting untuk mencegah penyidik melakukan penangkapan sembarangan di masa mendatang.
“Rehabilitasi di Indonesia ini maksimal Rp100 juta. Seharusnya, kalau ada orang yang salah tangkap, ganti ruginya sekitar Rp10 miliar atau bahkan Rp100 miliar,” kata Oegroseno.
Tantangan dalam Implementasi Ganti Rugi
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, meragukan bahwa Polda Jabar akan membayar ganti rugi sebesar itu karena dapat memperburuk citra Polri.
“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi adalah praktik di banyak negara. Namun, biasanya institusi kepolisian memilih penyelesaian secara kekeluargaan daripada melalui mekanisme hukum yang memaksa dan mempermalukan,” ujarnya.
Jalan Hukum yang Bisa Ditempuh
Reza menambahkan bahwa Pegi Setiawan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika Polda Jabar enggan membayar kompensasi sesuai dengan pasal 95 ayat 1 KUHAP.
“Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan hukum untuk memaksa mereka membayar kompensasi,” tegasnya.
Respons Polda Jabar
Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa Polda Jabar akan menghormati putusan sidang dan segera membebaskan Pegi.
“Kami patuh hukum dan segera membebaskan Pegi,” ucapnya.
Namun, terkait kompensasi, ia menyatakan bahwa Polda Jabar tidak akan memberikannya karena tidak ada dalam putusan hakim.
“Kompensasi harus berdasarkan putusan hakim, bukan dari kami. Putusan hanya menyebutkan untuk segera membebaskan Pegi, itu saja,” jelas Nurhadi.
Teknis Pembebasan Pegi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memastikan bahwa pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya.
“Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan patuhi hukum,” tandasnya.
Tuntutan Pencopotan Pejabat Polda Jabar
Di sisi lain, pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, mendesak agar Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dicopot dari jabatannya.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum dan Kapolda dicopot,” tegas Iswandi.
Ia juga menyampaikan desakan tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai protes terhadap tindakan sewenang-wenang penyidik Polda Jabar.
Pelajaran bagi Polda Jawa Barat
Iswandi menegaskan bahwa putusan praperadilan Pegi harus menjadi pelajaran bagi Polda Jawa Barat agar tidak lagi sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
“Ini pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk kesewenang-wenangan,” lanjutnya.
Kisah Pegi Setiawan bukan hanya tentang seorang pria yang berjuang untuk kebebasannya, tetapi juga tentang pentingnya integritas dan keadilan dalam sistem hukum.
Polda Jabar kini dihadapkan pada tuntutan untuk bertanggung jawab dan membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















