Zonafaktualnews.com – Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, kini berada di ujung tanduk.
Meskipun Gibran telah terpilih menjadi Wakil Presiden dalam Pilpres 2024, pelantikannya terancam gagal akibat gugatan hukum yang diajukan oleh PDIP ke PTUN Jakarta Timur.
Gugatan tersebut diajukan PDIP pada 2 April 2024, dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, menyoal dugaan kesalahan prosedur dalam proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Gugatan ini muncul di tengah isu etika terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, yang memungkinkan Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.
Putusan PTUN Menjadi Kunci
Persidangan PTUN yang dijadwalkan pada 10 Oktober 2024, akan menjadi momen penentu bagi masa depan Gibran.
Jika hakim mengabulkan gugatan PDIP, Gibran berpotensi gagal dilantik sebagai Wakil Presiden, meskipun telah memenangkan Pilpres bersama Prabowo Subianto.
Ketua Tim Hukum PDIP, Prof. Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa pelantikan bisa ditunda jika proses hukum ini terbukti menyalahi aturan.
“Jika proses pencalonan dinyatakan cacat hukum oleh PTUN, pelantikan Gibran bisa dibatalkan. Ini adalah langkah penting dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas hukum,” ujar Gayus saat ditemui wartawan usai persidangan pendahuluan.
MPR di Persimpangan
Jika gugatan PDIP dikabulkan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki wewenang untuk menunda atau bahkan membatalkan pelantikan pasangan Prabowo-Gibran yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Menurut Gayus, MPR sebagai representasi rakyat dapat mempertimbangkan putusan PTUN dalam memutuskan keabsahan pelantikan tersebut.
“Rakyat, melalui MPR, memiliki suara dalam menentukan apakah pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses pencalonan bisa diterima atau tidak. Jika pelanggaran terbukti, MPR mungkin tidak akan melantik,” jelasnya.
Proses Hukum yang Kompleks
PDIP menggugat KPU karena dianggap telah meloloskan Gibran secara tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diklaim bermasalah.
MK sendiri telah terlibat dalam kontroversi, setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya pelanggaran etik oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman, dalam menetapkan batas usia capres-cawapres yang memengaruhi kelolosan Gibran.
Sementara itu, Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menegaskan bahwa apapun hasil putusan PTUN tidak akan mengubah hasil Pilpres.
“Putusan PTUN tidak dapat membatalkan putusan MK. Pasangan Prabowo-Gibran tetap sah dan dijadwalkan untuk dilantik pada 20 Oktober 2024,” ungkap Otto dalam keterangan persnya.
Batas Waktu yang Menentukan
Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, menyatakan bahwa putusan PTUN pada 10 Oktober 2024 akan menjadi titik krusial bagi karier politik Gibran.
Jika gugatan PDIP dikabulkan, pencalonan Gibran bisa dinyatakan tidak sah, dan ia tidak bisa dilantik sebagai Wakil Presiden.
“Implikasinya jelas, Gibran tidak dapat dilantik karena syarat pencalonan wakil presiden dianggap cacat administrasi,” kata Feri.
Namun, jika Gibran memilih untuk banding, proses hukum akan semakin panjang dan rumit, menimbulkan ketidakpastian bagi masa depan politiknya.
Di sisi lain, Prabowo masih memiliki hak untuk mengajukan dua nama pengganti Gibran kepada MPR, jika keputusan PTUN menolak pelantikan Gibran.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News