Zonafaktualnews.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru, Sulawesi Selatan, yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Kakek “Peot”, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap remaja perempuan penyandang disabilitas, menuai kritik tajam.
Di mata publik dan kuasa hukum korban, vonis ini bukan sekadar ringan, tetapi mencerminkan bagaimana keadilan di Kabupaten Barru tampak “mandul”.
“Ini vonis yang bikin hati miris. Korban adalah anak difabel yang jelas-jelas dimanfaatkan ketidakberdayaannya. Tapi kenapa pelaku hanya dihukum tiga tahun? Ada yang tidak beres,” ujar Arni SH, kuasa hukum korban sekaligus Direktur ARY Law Office, Kamis, 5 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arni menyebut, sejak awal kasus ini penuh kejanggalan. Mulai dari lemahnya pembuktian oleh penyidik Polres Barru, hingga sikap jaksa penuntut umum yang sempat menyarankan damai kepada ibu korban.
Bukti krusial seperti rekaman CCTV tidak disita. Pakaian korban tak diamankan. Bahkan, permintaan dana oleh oknum penyidik untuk alasan “saksi ahli” ikut menambah daftar panjang keganjilan.
Dalam proses hukum yang semestinya melindungi korban, justru aparat penegak hukum tampak kehilangan taring.
Terdakwa tidak ditahan, hanya wajib lapor lewat video call dari HP keponakannya. Alasan kesehatan dan usia yang dijadikan dasar pun tak pernah dibuktikan dengan surat keterangan medis.
“Ketika ditanya mana surat dokter, penyidik jawab tidak ada. Lalu alasan penahanan tidak dilakukan katanya dari atasan. Ini jelas-jelas tidak masuk akal,” ujar Arni.
Tak berhenti di situ, sidang pemeriksaan setempat (PS) yang digelar di lokasi kejadian malah memperburuk kondisi psikologis korban.
Usaha keluarga tercemar, tekanan mental korban kian bertambah. Sementara terdakwa datang ke lokasi bukan dengan mobil tahanan, tapi kendaraan pribadi—menambah kesan adanya perlakuan istimewa.
Keadilan yang diharapkan hadir bagi penyintas difabel justru tampak seperti institusi yang tak mampu membuahkan hasil.
“Mandul” bukan sekadar sindiran—tapi gambaran nyata dari sistem hukum yang gagal melindungi yang lemah.
Keluarga korban kini berencana melaporkan perilaku aparat ke Kejaksaan Agung, berharap kasus ini jadi perhatian nasional dan membuka mata publik terhadap lemahnya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok