Modus Ajarkan Naik Sepeda, Buruh Harian Cabuli Bocah 6 Tahun di Makassar

Sabtu, 1 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Pencabulan

Foto Ilustrasi Pencabulan

Zonafaktualnews.com – Seorang buruh harian berinisial A (20) dicokok polisi usai mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun di Makassar.

Pelaku menggunakan modus mengajarkan korban naik sepeda untuk mendekati dan menjalankan aksi kejahatannya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban merupakan tetangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka bertetangga, dan pelaku adalah seorang buruh harian,” kata Arya saat berbicara kepada wartawan pada Jumat (28/2/2025).

Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA :  Kronologi Kasus Kekerasan di Ponpes Al-Bayan Hidayatullah BTP

Awalnya, pelaku mengajak korban dan temannya untuk belajar naik sepeda. Setelah itu, pelaku mengajak kedua anak tersebut ke rumahnya dengan alasan bermain.

“Saat diajarkan naik sepeda, ada temannya. Kemudian diajak main ke rumah, disuruh nonton TV, dan setelah itu teman korban pulang,” jelas Arya.

Saat korban berada sendirian di rumah pelaku, pria berusia 20 tahun itu mulai melakukan aksi cabulnya.

Pelaku memberikan uang sebesar Rp 2.000 kepada korban sebelum melakukan tindakan keji tersebut.

BACA JUGA :  Belajar Sambil Praktik, Siswi SD Parinring Buat Produk Herbal Sendiri

“Korban diberikan uang Rp 2.000 karena masih kecil. Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan,” ungkap Arya.

Korban sempat berusaha melawan dan merasa kesakitan, namun pelaku menutup mulutnya. Setelah kejadian, korban dipulangkan ke rumahnya.

Orang tua korban kemudian mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya mengadu dan menemukan bekas luka pada tubuh sang anak.

“Korban mengadu ke orang tuanya, dan setelah diperiksa, ditemukan bekas luka di area kemaluannya,” kata Arya.

BACA JUGA :  Bangunan Alfamidi di Kima 'Ilegal', Pemkot Lakukan Pembiaran?

Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, dan pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (26/2/2025).

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa terhadap korban lain.

“Pelaku mengaku ini adalah kali pertama dia melakukan pencabulan, tapi kami masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain,” pungkasnya.

 

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri
Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:10 WITA

Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:04 WITA

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Berita Terbaru