LPRI Minta Gudang Obat Berkedok Apotek di Gowa Ditindak Tegas

Minggu, 22 Januari 2023 - 13:37 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Gudang obat berkedok apotek di Gowa

Gudang obat berkedok apotek di Gowa

Zonafaktualnews.com – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti gudang obat berkedok apotek di Jalan Tumanurung, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa

LPRI meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Gowa agar menindak tegas gudang berkedok apotek tersebut

Pasalnya, gudang obat berkedok Apotek itu diduga tidak mengantongi rekomendasi atau izin sebagai tempat penyimpanan barang usaha namun sudah beroperasi

Berdasarkan Tim Investigasi LPRI, di dalam ruangan terdapat kantor, gudang dan desainnya tidak menyerupai toko, tapi mirip kantor dan gudang obat-obatan.

“Kami menduga toko apotek itu hanyalah kedok” ungkap Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ja’far Siddiq Dg Ngemba kepada media ini, Minggu (22/1/2023)

BACA JUGA :  Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap, Alfamart di Gowa Akan Didemo Besar-besaran

Dg Ngemba menegaskan bahwa setiap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang usaha dagangan wajib mendaftarkan diri berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/ M-DAG/PER/12/2014.

“Adapun syarat pendaftaran berdirinya suatu gudang harus diperlukan Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Izin Usaha (SIUP) maka diperlukan mendirikan PT, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Penempatan Ruang (IPR),” jelasnya

Berdasarkan temuan itu, kata Dg Ngemba pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke dinas terkait bahkan kepada penegak hukum agar pemerintah dan pihak kepolisian segera menindak tegas gudang berkedok apotek itu

BACA JUGA :  Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Perbatasan Gowa-Makassar

“Kami menduga bahwa gudang berkedok Apotek itu tidak memiliki rekomendasi. Dan kami minta instansi terkait agar segera menindaktegas” ungkapnya

Diketahui dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal 15 ayat (3), disebutkan ;

Bahwa setiap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa penutupan gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp 2 Miliar

Sementara itu, Kadis Perizinan Gowa yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan akan segera mengecek keberadaan gudang berkedok apotek tersebut

“Baik pak, yang kami tau ini distributor obat dan milik PT Novel. Kalau PT Novel, distributor obat ato PBF, perusahaan besar farmasi. Kantornya di Tumanurung depan Rumah Kayu” tulisnya.

BACA JUGA :  KSP Gowa Berpolemik, Korwil Dinilai Sombong dan Remehkan LSM

Terkait PT Antarmitra Sembada, kata Pak Kadis mengaku belum monitor

“Saya belum monitor kalau ini pak, karena yang kami tau distributor obat di Tumanurung, PT Novel” singkatnya

Terpisah, dikonfirmasi salahsatu pihak penanggungjawab gudang berkedok apotek tersebut berada di luar jangkauan hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan

 

Darwis | Editor : Isal

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar
Aliran Dana Korupsi Dinkes Parepare Terkuak, Polda Sulsel Bidik Aktor dan Penikmat
Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WITA

Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WITA

Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat

Jumat, 4 September 2026 - 00:26 WITA

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Rabu, 2 September 2026 - 19:27 WITA

Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar

Rabu, 2 September 2026 - 10:38 WITA

Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar

Berita Terbaru