Menu

Mode Gelap

Metropolitan · 22 Jan 2023 13:37 WITA ·

LPRI Minta Gudang Obat Berkedok Apotek di Gowa Ditindak Tegas


					Gudang obat berkedok apotek di Gowa Perbesar

Gudang obat berkedok apotek di Gowa

Zonafaktualnews.com – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti gudang obat berkedok apotek di Jalan Tumanurung, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa

LPRI meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Gowa agar menindak tegas gudang berkedok apotek tersebut

Pasalnya, gudang obat berkedok Apotek itu diduga tidak mengantongi rekomendasi atau izin sebagai tempat penyimpanan barang usaha namun sudah beroperasi

Berdasarkan Tim Investigasi LPRI, di dalam ruangan terdapat kantor, gudang dan desainnya tidak menyerupai toko, tapi mirip kantor dan gudang obat-obatan.

“Kami menduga toko apotek itu hanyalah kedok” ungkap Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ja’far Siddiq Dg Ngemba kepada media ini, Minggu (22/1/2023)

BACA JUGA :  LPRI Minta Akun Medsos Owner Kosmetik Ilegal Harus Diblokir

Dg Ngemba menegaskan bahwa setiap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang usaha dagangan wajib mendaftarkan diri berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/ M-DAG/PER/12/2014.

“Adapun syarat pendaftaran berdirinya suatu gudang harus diperlukan Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Izin Usaha (SIUP) maka diperlukan mendirikan PT, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Penempatan Ruang (IPR),” jelasnya

Berdasarkan temuan itu, kata Dg Ngemba pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke dinas terkait bahkan kepada penegak hukum agar pemerintah dan pihak kepolisian segera menindak tegas gudang berkedok apotek itu

BACA JUGA :  Mobil Dinas Milik Pemkot 'Dikorupsi', Siapa yang Bertanggungjawab Pak Sekda?

“Kami menduga bahwa gudang berkedok Apotek itu tidak memiliki rekomendasi. Dan kami minta instansi terkait agar segera menindaktegas” ungkapnya

Diketahui dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal 15 ayat (3), disebutkan ;

Bahwa setiap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa penutupan gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp 2 Miliar

Sementara itu, Kadis Perizinan Gowa yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan akan segera mengecek keberadaan gudang berkedok apotek tersebut

BACA JUGA :  Dibiayai Pakai Dana APBN, Bangunan Anti Gempa Dirobohkan Phinisi Hills

“Baik pak, yang kami tau ini distributor obat dan milik PT Novel. Kalau PT Novel, distributor obat ato PBF, perusahaan besar farmasi. Kantornya di Tumanurung depan Rumah Kayu” tulisnya.

Terkait PT Antarmitra Sembada, kata Pak Kadis mengaku belum monitor

“Saya belum monitor kalau ini pak, karena yang kami tau distributor obat di Tumanurung, PT Novel” singkatnya

Terpisah, dikonfirmasi salahsatu pihak penanggungjawab gudang berkedok apotek tersebut berada di luar jangkauan hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan

 

Darwis | Editor : Isal

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Demo Pemadaman Listrik di PLN Makassar Ricuh, Massa Terobos Masuk

29 November 2023 - 17:29 WITA

Demo Pemadaman Listrik di PLN Makassar Ricuh, Massa Terobos Masuk

Rektor Institut Andi Sapada Prof Bakhtiar Tijjang Dikukuhkan

28 November 2023 - 09:37 WITA

Rektor Institut Andi Sapada Prof Bakhtiar Tijjang Dikukuhkan

Sinyal XL Axiata Blank Saat Listrik Padam, Warga Makassar Meradang

24 November 2023 - 19:08 WITA

Sinyal XL Axiata Blank Saat Listrik Padam, Warga Makassar Meradang (Foto Ilustrasi)

Durasi Pemadaman Listrik di Makassar Naik 6-7 Jam, PLN Minta Maaf

24 November 2023 - 07:12 WITA

Durasi Pemadaman Listrik di Makassar Naik 6-7 Jam, PLN Minta Maaf (Foto Ilustrasi)

Durasi Pemadaman Bergilir Naik, Emak-emak di Makassar Caci Maki PLN

23 November 2023 - 18:18 WITA

Durasi Pemadaman Bergilir Naik, Emak-emak di Makassar Caci Maki PLN (Foto Ilustrasi)

Wali Kota Makassar Interupsi Rocky Gerung Soal Sulawesi Bukan NKRI

22 November 2023 - 05:43 WITA

Wali Kota Makassar Interupsi Rocky Gerung Soal Sulawesi Bukan NKRI
Trending di Metropolitan