LPRI Minta Gudang Obat Berkedok Apotek di Gowa Ditindak Tegas

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang obat berkedok apotek di Gowa

Gudang obat berkedok apotek di Gowa

Zonafaktualnews.com – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti gudang obat berkedok apotek di Jalan Tumanurung, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa

LPRI meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Gowa agar menindak tegas gudang berkedok apotek tersebut

Pasalnya, gudang obat berkedok Apotek itu diduga tidak mengantongi rekomendasi atau izin sebagai tempat penyimpanan barang usaha namun sudah beroperasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Tim Investigasi LPRI, di dalam ruangan terdapat kantor, gudang dan desainnya tidak menyerupai toko, tapi mirip kantor dan gudang obat-obatan.

“Kami menduga toko apotek itu hanyalah kedok” ungkap Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ja’far Siddiq Dg Ngemba kepada media ini, Minggu (22/1/2023)

BACA JUGA :  Penanganan Kasus Rudapaksa Anak Difabel Loyo, Penyidik Disuap?

Dg Ngemba menegaskan bahwa setiap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang usaha dagangan wajib mendaftarkan diri berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/ M-DAG/PER/12/2014.

“Adapun syarat pendaftaran berdirinya suatu gudang harus diperlukan Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Izin Usaha (SIUP) maka diperlukan mendirikan PT, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Penempatan Ruang (IPR),” jelasnya

Berdasarkan temuan itu, kata Dg Ngemba pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke dinas terkait bahkan kepada penegak hukum agar pemerintah dan pihak kepolisian segera menindak tegas gudang berkedok apotek itu

BACA JUGA :  Lahan Eks Makatex Kembali Menggeliat Jadi Ajang Transaksi Bisnis

“Kami menduga bahwa gudang berkedok Apotek itu tidak memiliki rekomendasi. Dan kami minta instansi terkait agar segera menindaktegas” ungkapnya

Diketahui dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal 15 ayat (3), disebutkan ;

Bahwa setiap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa penutupan gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp 2 Miliar

Sementara itu, Kadis Perizinan Gowa yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan akan segera mengecek keberadaan gudang berkedok apotek tersebut

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Praktik Budidaya Ganja di Gowa, 2 Pelaku Diamankan

“Baik pak, yang kami tau ini distributor obat dan milik PT Novel. Kalau PT Novel, distributor obat ato PBF, perusahaan besar farmasi. Kantornya di Tumanurung depan Rumah Kayu” tulisnya.

Terkait PT Antarmitra Sembada, kata Pak Kadis mengaku belum monitor

“Saya belum monitor kalau ini pak, karena yang kami tau distributor obat di Tumanurung, PT Novel” singkatnya

Terpisah, dikonfirmasi salahsatu pihak penanggungjawab gudang berkedok apotek tersebut berada di luar jangkauan hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan

 

Darwis | Editor : Isal

Berita Terkait

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:25 WITA

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WITA

Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Berita Terbaru