Zonafaktualnews.com – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat teguran kepada pihak Alfamart berupa permintaan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan 2 gerai jaringan ritel modern ini lantaran belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kedua gerai masing-masing berlokasi di Jalan Jenderal Muh Yusuf, Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki, yang sebelumnya diketahui sudah melakukan pembangunan pondasi dan penimbunan lahan, dan gerai yang di Jalan Bau Massepe (sebelah Utara SMKN 1) Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.
Itu ditegaskan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Parepare, Suhandi, saat dikonfirmasi Rabu (20/5/2026).
“Sudah disurati (pihak Alfamart) untuk menghentikan sementara (pembangunannya),” tegas Suhandi.
Teguran itu berdasarkan hasil kunjungan di kedua lokasi tersebut oleh Tim Pemantau dan Pengawas Bangunan Dinas PUPR Parepare pada bangunan yang terdapat aktivitas pembangunan yang dilaksanakan tanpa izin PBG, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Kota Parepare, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yakni aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Olehnya itu, PUPR meminta pihak Alfamart untuk menghentikan sementara pembangunan pada kedua lokasi tersebut dan segera menyelesaikan perizinan PBG-nya.
“Penyampaian Pak Camat, sudah tidak ada aktifitas pembangunan sejak sore kemarin. Bisa dicek di lokasi,” terang Suhandi.
Di lain sisi, terkesan ada perlakuan “istimewa” terhadap gerai Alfamart di Jalan Daeng Parani, Kecamatan Ujung, depan gerbang Pelabuhan Nusantara Parepare, yang dikelola oleh CV Bunga Rosi Paula.
Pasalnya, gerai Alfamart yang sebelumnya adalah toko kelontong biasa itu sudah beberapa bulan beroperasi sebagai ritel modern meski tidak punya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Selain itu, juga belum mengantongi PBG perubahan fungsi bangunan dari toko kelontong biasa menjadi ritel modern.
“Belum ada permohonan (PBG perubahan fungsi dari toko kelontong menjadi ritel modern),” kata Suhandi.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Parepare, Andi Wisnah, mengungkapkan gerai Alfamart yang telah beroperasi di depan Pelabuhan Nusantara Parepare sampai saat ini belum mengantongi STPW.
“Belum punya izin STPW. Sudah disurati pihak ketiganya CV Bunga Rosi Paula,” ungkap Andi Wisnah.
Ia menambahkan, penggunaan sistem franchise atau waralaba mewajibkan pengelola memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“(Alfamart) harus ada STPW baru beroperasi, karena franchise,” tegasnya.
Menurut Andi Wisnah, Pemerintah Kota Parepare bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebenarnya telah melakukan rapat bersama pihak pengelola pada April 2026 lalu. Rapat tersebut, kata dia, melibatkan Dinas Perdagangan, Inspektorat, Satpol PP, PTSP, Kabag Hukum, Camat hingga Lurah setempat.
“Sudah diadakan rapat bersama pihak ketiga pada bulan April, disampaikan untuk buka tokonya dengan toko biasa (kelontong) karena memang awalnya toko kelontong di situ,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Dinas Perdagangan juga mengaku sempat melakukan penutupan merek dan label harga di gerai tersebut agar tidak lagi beroperasi sebagai jaringan ritel modern.
“Pada saat itu sudah melakukan penutupan merek, dan tidak ada label harga seperti toko biasa berdasarkan pemantauan staf Dinas Perdagangan,” katanya.
Andi Wisnah menjelaskan, sebagai tindaklanjut dari rapat bersama jajaran Pemkot dengan pihak ketiga pengelola Alfamart pada April lalu, Disdag Parepare bersama sejumlah OPD terkait kembali melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha CV Bunga Rosi Paula pada awal Mei 2026.
Ironinya, hasil pantauan di lokasi pada Rabu malam (20/5/2026), menunjukkan papan reklame merek “Alfamart” masih terpasang jelas di lokasi usaha tersebut. Pihak pengelola terkesan “bandel” dan tidak melaksanakan instruksi Pemkot untuk mengubah kembali menjadi toko kelontong lantaran tidak punya STPW.
(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















