Polisi Bongkar Praktik Budidaya Ganja di Gowa, 2 Pelaku Diamankan

Jumat, 30 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 tanaman ganja yang ditemukan polisi dalam sebuah rumah mewah (Foto Istimewa)

3 tanaman ganja yang ditemukan polisi dalam sebuah rumah mewah (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Polisi membongkar praktik budidaya bibit ganja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Lokasi penanaman bibit ganja berada di sebuah vila mewah yang terletak di kompleks perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Selasa (27/6/2023).

Dari pengungkapan yang dilakukan Team Subdit 2 Unit 3 Turtles Squad Ditresnarkoba Polda Sulsel itu dua tersangka berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang tersangka masing-masing inisial AN (60) pemilik rumah dan I (39) yang merupakan pekerja di rumah tersebut.

BACA JUGA :  Dibiayai Pakai Dana APBN, Bangunan Anti Gempa Dirobohkan Phinisi Hills

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, budidaya tanaman ganja itu sudah dilakukan sejak sebulan terakhir.

“Ini sudah berlangsung satu bulan lebih. Hasil pendalaman terhadap terduga tersangka,” katanya.

Terkait dengan motif tersangka melakukan penanaman ganja sendiri, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Ini masih kita dalami motif daripada pelaku, kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan menanam lanjut memperjualbelikan atau dikonsumsi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Penganiayaan, Oknum AKBP Ternyata Bos Solar Ilegal

Sementara interogasi di TKP tadi, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa memesan bibit tanaman ganja tersebut melalui online

“Terduga atas nama AN (memesan bibit ganja) melalui media online. Untuk jaringannya masih dalam pendalaman,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika. Kemudian pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya

BACA JUGA :  As SDM Polri Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Berantas Radikalisme

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
Andi Takdir Jufri Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara, Ini Harapan Husain
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf
DPRD Lutra Bongkar Kejanggalan Status Tambang PT Kalla Arebama di Rampi
Komisi I DPRD Luwu Utara Kawal Hak BPJS 912 Anggota BPD hingga Tuntas
Pemkab dan DPRD Lutra Sepakati Laporan Banggar, Program Prioritas Dipercepat

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:36 WITA

Andi Takdir Jufri Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara, Ini Harapan Husain

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:57 WITA

Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA