Polisi Bongkar Praktik Budidaya Ganja di Gowa, 2 Pelaku Diamankan

Jumat, 30 Juni 2023 - 06:13 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Polisi Bongkar Praktik Budidaya Ganja di Gowa, 2 Pelaku Diamankan

3 tanaman ganja yang ditemukan polisi dalam sebuah rumah mewah (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Polisi membongkar praktik budidaya bibit ganja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Lokasi penanaman bibit ganja berada di sebuah vila mewah yang terletak di kompleks perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Selasa (27/6/2023).

Dari pengungkapan yang dilakukan Team Subdit 2 Unit 3 Turtles Squad Ditresnarkoba Polda Sulsel itu dua tersangka berhasil diamankan.

Dua orang tersangka masing-masing inisial AN (60) pemilik rumah dan I (39) yang merupakan pekerja di rumah tersebut.

BACA JUGA :  Orangtua Murid Tolak Baliho Kepsek dan Protes Mogok Ngajar Guru

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, budidaya tanaman ganja itu sudah dilakukan sejak sebulan terakhir.

“Ini sudah berlangsung satu bulan lebih. Hasil pendalaman terhadap terduga tersangka,” katanya.

Terkait dengan motif tersangka melakukan penanaman ganja sendiri, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Ini masih kita dalami motif daripada pelaku, kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan menanam lanjut memperjualbelikan atau dikonsumsi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pria di Kendari Cabuli 4 Gadis Tetangga yang Masih Ingusan

Sementara interogasi di TKP tadi, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa memesan bibit tanaman ganja tersebut melalui online

“Terduga atas nama AN (memesan bibit ganja) melalui media online. Untuk jaringannya masih dalam pendalaman,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika. Kemudian pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya

BACA JUGA :  Santriwati Ngaku Dinodai Pendiri Al Zaytun: Disana Tak Kenal Dosa

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia
Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
Warga Gowa Kelimpungan Cari LPG 3 Kg, Mafia Gas Diduga Mainkan Distribusi?
173 Siswa-Guru Keracunan MBG, Mitra SPPG Tator Salahkan Korban yang Makan
Sengkarut Upah Pekerja, Proyek Rehabilitasi Irigasi di Takalar Disetop Paksa
Kadishub Gowa Dinilai “Injak” Wibawa Bupati, TIB Duga Ada Upaya Makar
7 Pejabat “Disapu Bersih” Bupati, Sisa 8 Termasuk Kadishub Gowa Bakal Ditendang?

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Minggu, 13 September 2026 - 16:26 WITA

Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia

Jumat, 11 September 2026 - 02:02 WITA

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Senin, 7 September 2026 - 02:49 WITA

Warga Gowa Kelimpungan Cari LPG 3 Kg, Mafia Gas Diduga Mainkan Distribusi?

Senin, 7 September 2026 - 01:24 WITA

173 Siswa-Guru Keracunan MBG, Mitra SPPG Tator Salahkan Korban yang Makan

Berita Terbaru