Polisi Bongkar Praktik Budidaya Ganja di Gowa, 2 Pelaku Diamankan

Jumat, 30 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 tanaman ganja yang ditemukan polisi dalam sebuah rumah mewah (Foto Istimewa)

3 tanaman ganja yang ditemukan polisi dalam sebuah rumah mewah (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Polisi membongkar praktik budidaya bibit ganja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Lokasi penanaman bibit ganja berada di sebuah vila mewah yang terletak di kompleks perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Selasa (27/6/2023).

Dari pengungkapan yang dilakukan Team Subdit 2 Unit 3 Turtles Squad Ditresnarkoba Polda Sulsel itu dua tersangka berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang tersangka masing-masing inisial AN (60) pemilik rumah dan I (39) yang merupakan pekerja di rumah tersebut.

BACA JUGA :  Jokowi Resmikan Jalur Kereta Api Makassar - Parepare

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, budidaya tanaman ganja itu sudah dilakukan sejak sebulan terakhir.

“Ini sudah berlangsung satu bulan lebih. Hasil pendalaman terhadap terduga tersangka,” katanya.

Terkait dengan motif tersangka melakukan penanaman ganja sendiri, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Ini masih kita dalami motif daripada pelaku, kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan menanam lanjut memperjualbelikan atau dikonsumsi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pangdam Bantah Insiden Penyerangan Polres Jeneponto Bukan TNI

Sementara interogasi di TKP tadi, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa memesan bibit tanaman ganja tersebut melalui online

“Terduga atas nama AN (memesan bibit ganja) melalui media online. Untuk jaringannya masih dalam pendalaman,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika. Kemudian pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya

BACA JUGA :  Ponpes Al Kafiyah Heboh, Wanita Cadar Jadi Imam Shalat Laki-laki

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah
Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara
Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta
Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut
Kapal Siriman Jaya Abadi Diduga Nikmati BBM Subsidi dari Dinas  Perikanan Takalar
Diduga Sekongkol Lelang Aset Ruko, Nasabah di Lutra Gugat Kacab BRI Masamba

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WITA

Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WITA

Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WITA

Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara

Senin, 20 April 2026 - 01:20 WITA

Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta

Berita Terbaru