Zonafaktualnews.com – Polisi membongkar praktik budidaya bibit ganja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Lokasi penanaman bibit ganja berada di sebuah vila mewah yang terletak di kompleks perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Selasa (27/6/2023).
Dari pengungkapan yang dilakukan Team Subdit 2 Unit 3 Turtles Squad Ditresnarkoba Polda Sulsel itu dua tersangka berhasil diamankan.
Dua orang tersangka masing-masing inisial AN (60) pemilik rumah dan I (39) yang merupakan pekerja di rumah tersebut.
Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, budidaya tanaman ganja itu sudah dilakukan sejak sebulan terakhir.
“Ini sudah berlangsung satu bulan lebih. Hasil pendalaman terhadap terduga tersangka,” katanya.
Terkait dengan motif tersangka melakukan penanaman ganja sendiri, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Ini masih kita dalami motif daripada pelaku, kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan menanam lanjut memperjualbelikan atau dikonsumsi,” jelasnya.
Sementara interogasi di TKP tadi, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa memesan bibit tanaman ganja tersebut melalui online
“Terduga atas nama AN (memesan bibit ganja) melalui media online. Untuk jaringannya masih dalam pendalaman,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika. Kemudian pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya
Editor : Isal