Ringkasan
Polres Maros menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar dan menangkap dua pria berinisial DI dan IL di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mandai. Dari lokasi itu, polisi menyita 421 gram sabu, timbangan digital, dan ponsel yang diduga terkait jaringan peredaran antarwilayah.
Penyidik menyebut keduanya hanya operator lapangan yang menerima pasokan dari luar Maros untuk diedarkan ke Bone dan sekitarnya. Polisi masih memburu bandar utama, sementara kedua pelaku ditahan dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Zonafaktualnews.com – Upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar menuju wilayah Sulawesi Selatan berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Maros.
Penangkapan dua pelaku berinisial DI (28) dan IL (20) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, menjadi bukti nyata pemutusan mata rantai peredaran barang haram antar-kabupaten.
Penyergapan yang berlangsung pada 1 Mei 2026 tersebut bukanlah hasil kebetulan. Tim di lapangan telah melakukan pemantauan panjang setelah mencium gelombang transaksi mencurigakan yang kian meresahkan masyarakat.
Meski pelaku sempat melakukan upaya pengelabuan saat digerebek, tim Sat Narkoba tidak terkecoh.
Hasil penggeledahan di lokasi transit narkoba tersebut membongkar isi mobil pelaku yang telah dimodifikasi menjadi gudang penyimpanan sementara.
- Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
- Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
- Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
- Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
- Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Di sana, petugas menemukan ratusan gram kristal bening yang dipaksa tersembunyi dalam plastik klip besar. Tidak hanya narkotika, sejumlah alat timbangan digital dan ponsel berisi rekam jejak jaringan komunikasi turut disita sebagai bukti utama.
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, ini mencapai ratusan juta dan dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).
Penyelidikan awal mengungkap bahwa DI dan IL hanyalah operator di lapangan. Pasokan barang terlarang tersebut dipasok dari luar wilayah Maros, yang rencananya akan segera disebar ke Kabupaten Bone dan sekitarnya menjelang momentum tertentu.
Saat ini, penyidik masih bekerja keras memburu sosok bandar besar yang mengendalikan pasokan tersebut dari balik layar.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















