Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas nelayan serta dokumen surat kuasa pengambilan solar subsidi di SPBU Bunga Didi. (Foto kolase)

Aktivitas nelayan serta dokumen surat kuasa pengambilan solar subsidi di SPBU Bunga Didi. (Foto kolase)

Ringkasan

Kebijakan baru di SPBU Bunga Didi, Bone-Bone, Luwu Utara, memicu keluhan nelayan Desa Munte karena pengambilan solar subsidi tidak lagi bisa diwakilkan secara bebas. Nelayan menilai aturan itu mengganggu waktu melaut dan berpotensi menurunkan hasil tangkapan.

Zonafaktualnews.com – Kebijakan pembatasan pengambilan solar subsidi di SPBU Bunga Didi, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, memicu polemik di kalangan nelayan Desa Munte.

Pasalnya, surat kuasa yang selama ini digunakan untuk pengambilan BBM subsidi disebut menjadi “mandul” setelah kebijakan baru diterapkan, sehingga tidak lagi efektif digunakan dalam proses pengambilan solar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan yang melarang pengambilan solar melalui perwakilan disebut membuat nelayan harus antre langsung sejak pagi, hingga mengganggu waktu melaut.

Sejumlah nelayan mengaku kehilangan waktu produktif di laut karena harus mengantre di SPBU.

Kondisi itu dinilai berdampak pada penurunan hasil tangkapan, meski klaim tersebut belum disertai data produksi maupun perbandingan hasil sebelum dan sesudah kebijakan diberlakukan.

“Betapa tidak, nelayan yang seharusnya berangkat tepat waktu melaut di pagi hari, kini harus kehilangan hasil tangkapan. Waktu kami tersita karena harus datang langsung ke SPBU untuk mengambil solar sebagai bahan bakar kapal,” ujar salah seorang nelayan asal Munte, Selasa (02/06/2026).

BACA JUGA :  Dari Pena ke Mafia Solar, Oknum Wartawan Resahkan SPBU di Bulukumba

Kejadian ini disebut terjadi sejak manajemen SPBU Bunga Didi mengeluarkan kebijakan baru, yakni pengambilan jatah solar bagi pemegang rekomendasi dari dinas terkait tidak lagi dapat diwakilkan.

Para nelayan menilai aturan tersebut menambah beban operasional mereka, terutama karena aktivitas melaut sangat bergantung pada waktu dan kondisi cuaca.

“Kalau kebijakan ini terus diterapkan, tentu sangat merugikan kami sebagai nelayan. Kami minta manajemen SPBU mempertimbangkan kembali demi kelancaran aktivitas kami di laut,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti penggunaan surat kuasa yang sebelumnya digunakan dalam pengambilan BBM subsidi namun kini tidak lagi diakomodasi secara penuh.

“Apa gunanya kami membuat dan diberi surat kuasa kalau surat itu tidak diberlakukan? Aturan ini sangat merugikan saya pribadi,” katanya dengan nada kesal.

Nelayan tersebut berharap instansi terkait dapat berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk mengevaluasi aturan yang mewajibkan pemilik rekomendasi datang langsung ke stasiun pengisian.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan rekomendasi seharusnya tidak serta-merta dibebankan kepada seluruh nelayan.

“Kalau ada informasi penyalahgunaan, itu oknum. Ini juga harus dievaluasi oleh instansi yang mengeluarkan rekomendasi,” pintanya.

BACA JUGA :  Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

Ia juga meminta para wakil rakyat, khususnya perwakilan Bone-Bone dan Tana Lili, untuk turun langsung memantau kondisi di lapangan.

Terpisah, pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bunga Didi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (3/6/2026) membenarkan adanya aturan tersebut.

Dalam balasan tertulisnya, pihak SPBU menyampaikan bahwa kebijakan yang diterapkan bukan bentuk pelarangan mutlak terhadap perwakilan, melainkan pembatasan dengan syarat tertentu.

“Maaf sebelumnya Ade’,” tulis pihak SPBU.

“Terkait apa yang Ade’ pertanyakan bahwa rekomendasi tidak bisa diwakili itu tidak benar, bisa diwakilkan tapi harus satu KK dengan pemilik rekomendasi, jadi kalau kami merugikan mereka sepertinya Ade’ salah dan ini sudah terkoordinasikan dengan dinas terkait,” lanjutnya.

Pihak SPBU juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena adanya dugaan penyalahgunaan rekomendasi nelayan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA :  SPBU Kalappo di Takalar Diduga Jadi Sarang Pelansir

“Dan terkait dengan kebijakan tersebut melihat banyaknya rekomendasi nelayan yang seharusnya dimanfaatkan untuk nelayan itu sendiri dan pada kenyataannya dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” tulisnya.

“Apakah Ade’ atau masyarakat pernah tidak memikirkan kebaikan dari SPBU itu sendiri? Selama ini kami sudah berusaha melakukan yang terbaik terkait penjualan BBM, tapi ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi dan kondisi sehingga berdampak di SPBU,” tambahnya.

Pihak SPBU juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan distribusi BBM subsidi.

“Segala sesuatunya jangan hanya dilihat dari satu sisi saja Ade’, karena apabila ada yang tidak tertib dan tidak mengikuti aturan yang ada, salah satu pihak yang dirugikan itu adalah kami,” lanjutnya.

“Semoga Ade’ bisa bijak dalam melihat situasinya, kami selaku pelaku usaha mempunyai tanggung jawab juga ke Pertamina untuk melakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, instansi terkait yang mengeluarkan rekomendasi maupun otoritas pengawasan distribusi BBM subsidi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

(Mahendra/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan
Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:27 WITA

Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06 WITA

Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:13 WITA

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:43 WITA

Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai

Berita Terbaru