Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:27 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Aktivitas nelayan serta dokumen surat kuasa pengambilan solar subsidi di SPBU Bunga Didi. (Foto kolase)

Aktivitas nelayan serta dokumen surat kuasa pengambilan solar subsidi di SPBU Bunga Didi. (Foto kolase)

Ringkasan

Kebijakan baru di SPBU Bunga Didi, Bone-Bone, Luwu Utara, memicu keluhan nelayan Desa Munte karena pengambilan solar subsidi tidak lagi bisa diwakilkan secara bebas. Nelayan menilai aturan itu mengganggu waktu melaut dan berpotensi menurunkan hasil tangkapan.

Zonafaktualnews.com – Kebijakan pembatasan pengambilan solar subsidi di SPBU Bunga Didi, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, memicu polemik di kalangan nelayan Desa Munte.

Pasalnya, surat kuasa yang selama ini digunakan untuk pengambilan BBM subsidi disebut menjadi “mandul” setelah kebijakan baru diterapkan, sehingga tidak lagi efektif digunakan dalam proses pengambilan solar.

Aturan yang melarang pengambilan solar melalui perwakilan disebut membuat nelayan harus antre langsung sejak pagi, hingga mengganggu waktu melaut.

Sejumlah nelayan mengaku kehilangan waktu produktif di laut karena harus mengantre di SPBU.

Kondisi itu dinilai berdampak pada penurunan hasil tangkapan, meski klaim tersebut belum disertai data produksi maupun perbandingan hasil sebelum dan sesudah kebijakan diberlakukan.

“Betapa tidak, nelayan yang seharusnya berangkat tepat waktu melaut di pagi hari, kini harus kehilangan hasil tangkapan. Waktu kami tersita karena harus datang langsung ke SPBU untuk mengambil solar sebagai bahan bakar kapal,” ujar salah seorang nelayan asal Munte, Selasa (02/06/2026).

BACA JUGA :  Luwu Raya Terbentur Moratorium, Karimuddin: Moratorium adalah Kebijakan Administratif

Kejadian ini disebut terjadi sejak manajemen SPBU Bunga Didi mengeluarkan kebijakan baru, yakni pengambilan jatah solar bagi pemegang rekomendasi dari dinas terkait tidak lagi dapat diwakilkan.

Para nelayan menilai aturan tersebut menambah beban operasional mereka, terutama karena aktivitas melaut sangat bergantung pada waktu dan kondisi cuaca.

“Kalau kebijakan ini terus diterapkan, tentu sangat merugikan kami sebagai nelayan. Kami minta manajemen SPBU mempertimbangkan kembali demi kelancaran aktivitas kami di laut,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti penggunaan surat kuasa yang sebelumnya digunakan dalam pengambilan BBM subsidi namun kini tidak lagi diakomodasi secara penuh.

“Apa gunanya kami membuat dan diberi surat kuasa kalau surat itu tidak diberlakukan? Aturan ini sangat merugikan saya pribadi,” katanya dengan nada kesal.

Nelayan tersebut berharap instansi terkait dapat berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk mengevaluasi aturan yang mewajibkan pemilik rekomendasi datang langsung ke stasiun pengisian.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan rekomendasi seharusnya tidak serta-merta dibebankan kepada seluruh nelayan.

“Kalau ada informasi penyalahgunaan, itu oknum. Ini juga harus dievaluasi oleh instansi yang mengeluarkan rekomendasi,” pintanya.

Ia juga meminta para wakil rakyat, khususnya perwakilan Bone-Bone dan Tana Lili, untuk turun langsung memantau kondisi di lapangan.

BACA JUGA :  Jasad Warga Luwu Utara Masih Utuh, Kain Kafan Tetap Bersih Meski 28 Tahun Dikubur

Terpisah, pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bunga Didi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (3/6/2026) membenarkan adanya aturan tersebut.

Dalam balasan tertulisnya, pihak SPBU menyampaikan bahwa kebijakan yang diterapkan bukan bentuk pelarangan mutlak terhadap perwakilan, melainkan pembatasan dengan syarat tertentu.

“Maaf sebelumnya Ade’,” tulis pihak SPBU.

“Terkait apa yang Ade’ pertanyakan bahwa rekomendasi tidak bisa diwakili itu tidak benar, bisa diwakilkan tapi harus satu KK dengan pemilik rekomendasi, jadi kalau kami merugikan mereka sepertinya Ade’ salah dan ini sudah terkoordinasikan dengan dinas terkait,” lanjutnya.

Pihak SPBU juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena adanya dugaan penyalahgunaan rekomendasi nelayan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

“Dan terkait dengan kebijakan tersebut melihat banyaknya rekomendasi nelayan yang seharusnya dimanfaatkan untuk nelayan itu sendiri dan pada kenyataannya dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” tulisnya.

BACA JUGA :  Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

“Apakah Ade’ atau masyarakat pernah tidak memikirkan kebaikan dari SPBU itu sendiri? Selama ini kami sudah berusaha melakukan yang terbaik terkait penjualan BBM, tapi ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi dan kondisi sehingga berdampak di SPBU,” tambahnya.

Pihak SPBU juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan distribusi BBM subsidi.

“Segala sesuatunya jangan hanya dilihat dari satu sisi saja Ade’, karena apabila ada yang tidak tertib dan tidak mengikuti aturan yang ada, salah satu pihak yang dirugikan itu adalah kami,” lanjutnya.

“Semoga Ade’ bisa bijak dalam melihat situasinya, kami selaku pelaku usaha mempunyai tanggung jawab juga ke Pertamina untuk melakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, instansi terkait yang mengeluarkan rekomendasi maupun otoritas pengawasan distribusi BBM subsidi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

(Mahendra/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:38 WITA

Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 08:54 WITA

PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru