Ringkasan
PT Millenium Persada diduga melanggar UU Minerba dengan mengolah material ilegal di proyek jalan Seko, Luwu Utara. Aktivis mendesak DPRD bertindak tegas atas praktik yang mengancam negara dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara tersebut.
Zonafaktualnews.com – Proyek peningkatan Jalan Trans Sabbang–Tallang Sae di Dusun Palandoang, Desa Embonatana, Seko, Luwu Utara, kini berada di bawah bayang-bayang masalah hukum serius.
Praktik pengolahan batu di lokasi proyek diduga kuat menyimpang karena memanfaatkan material yang tidak berasal dari tambang berizin.
Temuan di lapangan mengindikasikan adanya pabrik stone crusher yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pengolahan.
Berdasarkan keterangan warga, batu yang diolah bukan berasal dari Galian C legal, melainkan hasil pembongkaran badan jalan yang sedang dilebarkan menggunakan ekskavator.
PT Millenium Persada, yang seharusnya bertindak sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan, justru diduga berperan sebagai pemasok bahan baku ke fasilitas pengolahan batu tersebut.
Praktik ini dinilai melampaui kontrak kerja yang ada, mengingat perusahaan tersebut bukanlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
- Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
- Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
- Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain
- Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Pelaksana Teknis Lapangan PT Millenium Persada, H. BD, telah memberikan konfirmasi terkait aktivitas tersebut melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 24 Mei 2026.
Ketua Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia Luwu Utara, Tandi Buni, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pihak PT. Millenium Persada di Palandoang hanya sebagai pelaksana pembangunan jalan, bukan pemilik IUP. Mengolah material yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan mengoperasikan pabrik stone crusher tanpa izin pengolahan adalah tindakan yang melawan hukum,” tegas Tandi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Tandi merinci daftar pasal pidana yang mengancam perusahaan tersebut:
- Pasal 161 UU Minerba: Menampung/mengolah mineral tanpa IUP, ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
- Pasal 158 UU Minerba: Usaha pertambangan tanpa IUP, ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan/AMDAL, ancaman 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar.
- Pasal 98 & 99 UU Lingkungan Hidup: Kerusakan lingkungan, ancaman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.
- Pasal 42 UU Lingkungan Hidup: Industri tanpa izin, ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
- Pasal 53 jo Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
- Pasal 480 KUHP: Pengambilan kekayaan negara tanpa hak, ancaman 4–12 tahun penjara.
Melihat potensi kerugian pendapatan negara dan daerah, Tandi mendesak Komisi 2 DPRD Luwu Utara untuk mengambil langkah tegas.
“DPRD harus segera menindak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pihak perusahaan tidak mengindahkan, kita laporkan ke pihak berwajib untuk ditindak tegas,” desaknya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Millenium Persada, PT Latanindo Graha Persada, serta instansi terkait di Luwu Utara belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran hukum ini.
(Ono/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















