Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Material batu hasil pengolahan di area stone crusher Palandoang, Kecamatan Seko. Aktivitas pengolahan material untuk proyek Jalan Trans Sabbang–Tallang Sae diduga menggunakan batu yang tidak bersumber dari Galian C berizin.

Material batu hasil pengolahan di area stone crusher Palandoang, Kecamatan Seko. Aktivitas pengolahan material untuk proyek Jalan Trans Sabbang–Tallang Sae diduga menggunakan batu yang tidak bersumber dari Galian C berizin.

Ringkasan

PT Millenium Persada diduga melanggar UU Minerba dengan mengolah material ilegal di proyek jalan Seko, Luwu Utara. Aktivis mendesak DPRD bertindak tegas atas praktik yang mengancam negara dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara tersebut.

Zonafaktualnews.com – Proyek peningkatan Jalan Trans Sabbang–Tallang Sae di Dusun Palandoang, Desa Embonatana, Seko, Luwu Utara, kini berada di bawah bayang-bayang masalah hukum serius.

Praktik pengolahan batu di lokasi proyek diduga kuat menyimpang karena memanfaatkan material yang tidak berasal dari tambang berizin.

Temuan di lapangan mengindikasikan adanya pabrik stone crusher yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pengolahan.

Berdasarkan keterangan warga, batu yang diolah bukan berasal dari Galian C legal, melainkan hasil pembongkaran badan jalan yang sedang dilebarkan menggunakan ekskavator.

PT Millenium Persada, yang seharusnya bertindak sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan, justru diduga berperan sebagai pemasok bahan baku ke fasilitas pengolahan batu tersebut.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Lutra Sesalkan Insiden Pengeroyokan di Tengah RDP BBM Subsidi

Praktik ini dinilai melampaui kontrak kerja yang ada, mengingat perusahaan tersebut bukanlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pelaksana Teknis Lapangan PT Millenium Persada, H. BD, telah memberikan konfirmasi terkait aktivitas tersebut melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 24 Mei 2026.

Ketua Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia Luwu Utara, Tandi Buni, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA :  Polemik Lahan Yon TP 872 Temui Titik Temu, DPRD Sulsel Sepakati Pengalihan Lokasi

“Pihak PT. Millenium Persada di Palandoang hanya sebagai pelaksana pembangunan jalan, bukan pemilik IUP. Mengolah material yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan mengoperasikan pabrik stone crusher tanpa izin pengolahan adalah tindakan yang melawan hukum,” tegas Tandi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Fasilitas pengolahan batu (stone crusher) di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara. Lokasi ini diduga menjadi tempat pengolahan material yang digunakan dalam proyek peningkatan Jalan Trans Sabbang–Tallang Sae.
Fasilitas pengolahan batu (stone crusher) di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara. Lokasi ini diduga menjadi tempat pengolahan material yang digunakan dalam proyek peningkatan Jalan Trans Sabbang–Tallang Sae.

Tandi merinci daftar pasal pidana yang mengancam perusahaan tersebut:

  • Pasal 161 UU Minerba: Menampung/mengolah mineral tanpa IUP, ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • Pasal 158 UU Minerba: Usaha pertambangan tanpa IUP, ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

  • UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan/AMDAL, ancaman 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar.

  • Pasal 98 & 99 UU Lingkungan Hidup: Kerusakan lingkungan, ancaman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.

  • Pasal 42 UU Lingkungan Hidup: Industri tanpa izin, ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

  • Pasal 53 jo Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

  • Pasal 480 KUHP: Pengambilan kekayaan negara tanpa hak, ancaman 4–12 tahun penjara.
BACA JUGA :  Jasad Warga Luwu Utara Masih Utuh, Kain Kafan Tetap Bersih Meski 28 Tahun Dikubur

Melihat potensi kerugian pendapatan negara dan daerah, Tandi mendesak Komisi 2 DPRD Luwu Utara untuk mengambil langkah tegas.

“DPRD harus segera menindak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pihak perusahaan tidak mengindahkan, kita laporkan ke pihak berwajib untuk ditindak tegas,” desaknya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Millenium Persada, PT Latanindo Graha Persada, serta instansi terkait di Luwu Utara belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran hukum ini.

(Ono/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Jumat, 4 September 2026 - 00:26 WITA

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Rabu, 2 September 2026 - 19:27 WITA

Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar

Rabu, 2 September 2026 - 10:38 WITA

Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar

Berita Terbaru