InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Alfamart di Jalan Daeng Parani, Depan Gerbang Pelabuhan Nusantara Kota Parepare yang Beroperasi Tanpa STPW

Gerai Alfamart di Jalan Daeng Parani, Depan Gerbang Pelabuhan Nusantara Kota Parepare yang Beroperasi Tanpa STPW

Zonafaktualnews.com – Ketua Umum LSM Indonesian Care (InCare) Andi Ilham Abidin, mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kota Parepare segera memeriksa oknum pejabat dinas terkait sehubungan dengan polemik perizinan gerai Alfamart, baik yang membangun sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun gerai Alfamart yang terus beroperasi tanpa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Desakan itu muncul lantaran tidak adanya tindakan tegas dari dinas terkait terhadap aktifitas gerai Alfamart di depan gerbang Pelabuhan Nusantara yang terus beroperasi meski tanpa mengantongi perizinan lengkap. Gerai yang dikelola CV Bunga Rosi Paola itu dulunya merupakan toko kelontong biasa yang kini beroperasi layaknya ritel modern pada umumnya.

Di lain sisi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parepare justru bergerak cepat melayangkan surat teguran kepada pihak Alfamart untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan 2 gerai karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Kota Parepare, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yakni aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Ilham mempertanyakan adanya perbedaan tindakan dari oknum pejabat dinas terkait Pemkot Parepare terhadap pembangunan 2 gerai Alfamart yang belum punya PBG langsung diminta menghentikan sementara pembangunannya, sementara gerai di depan Pelabuhan Nusantara yang dulunya toko kelontong berubah jadi Alfamart justru “bebas” terus beroperasi tanpa STPW.

“Jika bangunan ritel modern yang baru dibangun saja PUPR berani menghentikan proses pembangunannya akibat belum punya izin PBG, maka tidak ada alasan baku yang bisa digunakan oleh Dinas Perdagangan, PTSP, Satpol PP untuk tidak menerapkan menutup operasional dari ritel modern yang ada di depan Pelabuhan Nusantara Parepare yang hingga saat ini terus beroperasi meski belum punya STPW,” tegas Andi Ilham, Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA :  Owner Kosmetik RD Viral Akui Akrab dengan Oknum Kepolisian

Selain belum punya STPW, Andi Ilham juga menyoroti tidak adanya izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) pada gerai itu sebab tidak punya lahan parkir sebagaimana mestinya sehingga mengorbankan badan jalan sebagai fasilitas parkir.

“Sangat mengherankan jika dinas terkait hingga saat ini terkesan lembek dan tidak punya daya dalam menata ritel modern yang menjamur di kota ini,” ujarnya.

“Sementara jelas pelanggaran yang dilakukan dapat diberikan sanksi tegas atau mengakibatkan dibatalkan atau dicabutnya izin usaha atau NIB toko tersebut,” sambungnya.

Menurutnya, jika alasan akan diberlakukannya perubahan Perda atau Perwali sama sekali bukan menjadi alasan sehingga pihak oknum pejabat dinas terkait tidak melakukan penindakan tegas.

“Pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan diatur bahwa jarak minimal antar minimarket adalah 500 (lima ratus) meter. Sementara Alfamart depan pelabuhan hanya berjarak sekira seratus meter lebih dari gerai ritel modern yang ada di Jalan Bau Massepe. Meski telah dilakukan revisi pada Perda yang mengatur jarak minimal antar minimarket tapi perubahan Perda itu belum resmi diberlakukan,” tegasnya.

“Gerai ritel modern yang sudah beroperasi ini kan sangat jelas melanggar Perda jarak minimum antar minimarket dan perizinan lainnya, seperti tidak punya STPW, tidak punya Andalalin karena tidak punya lahan parkir. Sudah disurati oleh Pemda, diminta kembali jadi toko kelontong menutup merek dan label harga tapi nyatanya sampai saat ini masih buka layaknya ritel modern pada umumnya,” katanya.

BACA JUGA :  PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan 'Istimewa'

“Apa bedanya dengan ritel modern di Jalan Nurussamawati, ritel modern di Jalan Bau Massepe dekat Patung Kuda yang sebelumnya pernah ditutup karena melanggar aturan? Seharusnya pihak APIP memeriksa oknum pejabat dinas terkait, sebab bisa saja terindikasi pelanggaran dalam jabatan akibat melakukan pembiaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Parepare, Andi Wisnah, mengungkapkan gerai Alfamart yang telah beroperasi di depan Pelabuhan Nusantara Parepare belum mengantongi STPW, dan telah melayangkan surat ke pihak ketiga sebagai pengelola yakni CV Bunga Rosi Paola.

“(Alfamart) harus ada STPW baru beroperasi, karena franchise,” tegasnya.

Menurut Andi Wisnah, Pemerintah Kota Parepare bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebenarnya telah melakukan rapat bersama pihak pengelola pada April 2026 lalu. Rapat tersebut, kata dia, melibatkan Dinas Perdagangan, Inspektorat, Satpol PP, PTSP, Kabag Hukum, Camat hingga Lurah setempat.

“Sudah diadakan rapat bersama pihak ketiga pada bulan April, disampaikan untuk buka tokonya dengan toko biasa (kelontong) karena memang awalnya toko kelontong di situ,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Dinas Perdagangan juga mengaku sempat melakukan penutupan merek dan label harga di gerai tersebut agar tidak lagi beroperasi sebagai jaringan ritel modern.

“Pada saat itu sudah melakukan penutupan merek, dan tidak ada label harga seperti toko biasa berdasarkan pemantauan staf Dinas Perdagangan,” katanya.

Andi Wisnah menjelaskan, Pemerintah Kota Parepare melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota juga telah melayangkan surat penyampaian hasil verifikasi Kesesuaian Lokasi Usaha kepada Pimpinan CV Bunga Rosi Paola tertanggal 21 April 2026.

BACA JUGA :  Tampang Pasrah Owner Kosmetik RD Viral Tak Berkutik saat Digerebek

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan diatur bahwa jarak minimal antar minimarket adalah 500 (lima ratus) meter.

Sementara berdasarkan hasil verifikasi teknis dan peninjauan lapangan sehubungan dengan rencana pemanfaatan bangunan usaha yang berlokasi di Jalan A. Cammi, diketahui bahwa jarak lokasi yang direncanakan dengan minimarket terdekat kurang lebih 120 (seratus dua puluh) meter. Dengan demikian, rencana pemanfaatan sebagai minimarket belum memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan.

Hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 2 April 2026, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

  1. Rencana pemanfaatan bangunan sebagai minimarket belum dapat difasilitasi karena belum memenuhi ketentuan jarak minimal antar minimarket.
  2. Pemerintah Kota Parepare pada prinsipnya tetap mendukung pemanfaatan bangunan dimaksud agar tetap produktif.
  3. Pemanfaatan bangunan dapat diarahkan pada kegiatan usaha lain yang tidak termasuk kategori minimarket atau toko swalayan, seperti toko kelontong atau usaha sejenis lainnya.

Memperhatikan hal tersebut, diharapkan adanya penyesuaian rencana usaha agar selaras dengan ketentuan yang berlaku. Tembusan surat ke Wali Kota Parepare dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Namun demikian, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Penegakan Perda) Satpol PP Kota Parepare, Siswandi, dikonfirmasi Jumat (22/5/2026), terkait Alfamart depan pelabuhan Nusantara yang terus beroperasi tanpa  STPW dan perizinan lengkap, menyampaikan hal itu bakal dikomunikasikan ke pimpinan.

“Depan pelabuhan?? Saya coba komunikasikan dengan pimpinan,” singkat Siswandi melalui pesan WhatsApp.

 

(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Turki yang Berjuang Bebaskan 9 WNI dari Israel, Menlu Sugiono yang Tepuk Dada?
Menguji Wajah Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Publik
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Anak Polisi Ngaku Kebal Hukum, Netizen: Mustahil Dipidana, Ortu Berpangkat
Lahir dengan Kelainan Langka, Bayi Bermata Satu di Kendari Cuma Hidup 5 Jam
Polisi Telusuri Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unhas Sebelum Ditemukan Tewas
Trump Spill Bestie Baru Bareng “Alien”, Netizen : Dunia Ketar-ketir hehehe
Rupiah Makin Meriang, Klaim Ekonomi Kuat Prabowo Digilas Dolar yang Menggila

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:22 WITA

Turki yang Berjuang Bebaskan 9 WNI dari Israel, Menlu Sugiono yang Tepuk Dada?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:03 WITA

Menguji Wajah Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Publik

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:44 WITA

PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:53 WITA

Anak Polisi Ngaku Kebal Hukum, Netizen: Mustahil Dipidana, Ortu Berpangkat

Berita Terbaru