Ringkasan
Polda Jawa Barat menetapkan tiga pemilik Helen’s Night Mart sebagai tersangka setelah menemukan bukti keterlibatan anak di bawah umur dalam pesta yang viral di Karawang. Mereka dijerat pasal terkait perbuatan asusila dan cabul, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.
Pemkab Karawang menyegel tempat usaha itu setelah ditemukan penyimpangan dari izin restoran, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dan belum terbitnya dokumen PBG. Manajemen disebut sempat mengakui kejadian tersebut.
Zonafaktualnews.com – Pesta gay berkedok hiburan malam di Helen’s Night Mart akhirnya disikat habis oleh aparat penegak hukum.
Polda Jawa Barat tidak memberikan ruang bagi para pengelola setelah menemukan bukti konkret keterlibatan anak di bawah umur.
Kini, tiga pemilik tempat tersebut resmi menyandang status tersangka. Keitganya terancam hukuman berat.
“Tersangka SA, RD, DD terancam hukuman 9 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Pihak kepolisian tidak main-main dalam kasus ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 406 tentang perbuatan melanggar asusila di tempat umum jo Pasal 414 tentang perbuatan cabul.
Skandal ini meledak setelah video pesta tersebut, yang mayoritas diikuti oleh remaja pria, beredar luas di media sosial pada Sabtu (6/6/2026) malam. Publik yang geram menuntut tindakan tegas dari pemerintah setempat.
- Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
- Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
- Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
- Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
- Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengungkapkan bahwa pihak manajemen sempat mengakui peristiwa tersebut.
“Kejadian dari malam Minggu, Minggu siangnya viral. Kami langsung bergerak cepat meminta Kasatpol PP untuk mengkonfirmasi dan memastikan lokus peristiwa ini,” kata Aang.
Sebagai langkah preventif, Pemkab Karawang melakukan penyegelan total pada Senin kemarin. Aang menegaskan bahwa kasus ini adalah alarm keras bagi seluruh pihak.
“Penanganan kasus LGBT ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Karena mayoritas pelaku dalam video ini merupakan remaja di bawah umur,” ujarnya.
Penyelidikan lebih dalam mengungkap fakta mencengangkan terkait perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrat, menyatakan bahwa Helen’s Night Mart hanya mengantongi izin sebagai restoran melalui sistem OSS.
Ironisnya, di lapangan, terjadi penyimpangan operasional yang sangat fatal.
Selain memfasilitasi pesta gay, tempat tersebut nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin. Bahkan, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi bangunan tersebut belum terbit sama sekali.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















