Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Karawang resmi melakukan penyegelan permanen terhadap Helen's Night Mart (Foto Ist)

Pemkab Karawang resmi melakukan penyegelan permanen terhadap Helen's Night Mart (Foto Ist)

Ringkasan

Polda Jawa Barat menetapkan tiga pemilik Helen’s Night Mart sebagai tersangka setelah menemukan bukti keterlibatan anak di bawah umur dalam pesta yang viral di Karawang. Mereka dijerat pasal terkait perbuatan asusila dan cabul, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.

Pemkab Karawang menyegel tempat usaha itu setelah ditemukan penyimpangan dari izin restoran, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dan belum terbitnya dokumen PBG. Manajemen disebut sempat mengakui kejadian tersebut.

Zonafaktualnews.com – Pesta gay berkedok hiburan malam di Helen’s Night Mart akhirnya disikat habis oleh aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Jawa Barat tidak memberikan ruang bagi para pengelola setelah menemukan bukti konkret keterlibatan anak di bawah umur.

BACA JUGA :  Begini Jurus Rayuan Cabul Ketua KPU hingga Cindra Mau “Dicoblos”

Kini, tiga pemilik tempat tersebut resmi menyandang status tersangka. Keitganya terancam hukuman berat.

“Tersangka SA, RD, DD terancam hukuman 9 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Pihak kepolisian tidak main-main dalam kasus ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 406 tentang perbuatan melanggar asusila di tempat umum jo Pasal 414 tentang perbuatan cabul.

Skandal ini meledak setelah video pesta tersebut, yang mayoritas diikuti oleh remaja pria, beredar luas di media sosial pada Sabtu (6/6/2026) malam. Publik yang geram menuntut tindakan tegas dari pemerintah setempat.

BACA JUGA :  Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengungkapkan bahwa pihak manajemen sempat mengakui peristiwa tersebut.

“Kejadian dari malam Minggu, Minggu siangnya viral. Kami langsung bergerak cepat meminta Kasatpol PP untuk mengkonfirmasi dan memastikan lokus peristiwa ini,” kata Aang.

Sebagai langkah preventif, Pemkab Karawang melakukan penyegelan total pada Senin kemarin. Aang menegaskan bahwa kasus ini adalah alarm keras bagi seluruh pihak.

BACA JUGA :  Video Live 7 Menit Viral di TikTok, Oknum Kades Balangan Akui Pemeran Pria

“Penanganan kasus LGBT ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Karena mayoritas pelaku dalam video ini merupakan remaja di bawah umur,” ujarnya.

Penyelidikan lebih dalam mengungkap fakta mencengangkan terkait perizinan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrat, menyatakan bahwa Helen’s Night Mart hanya mengantongi izin sebagai restoran melalui sistem OSS.

Ironisnya, di lapangan, terjadi penyimpangan operasional yang sangat fatal.

Selain memfasilitasi pesta gay, tempat tersebut nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin. Bahkan, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi bangunan tersebut belum terbit sama sekali.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Janda “Londo Ireng”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Atas Kerudung, Bawah Warung
Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WITA

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 19:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WITA

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA