Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMS) saat melakukan aksi unjuk rasa, secara tegas menuntut Kejati Sulsel dan BNNP Sulsel untuk mengusut tuntas pengiriman paket sabu lintas provinsi via Lion Parcel yang melewati Bandara Sultan Hasanuddin

Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMS) saat melakukan aksi unjuk rasa, secara tegas menuntut Kejati Sulsel dan BNNP Sulsel untuk mengusut tuntas pengiriman paket sabu lintas provinsi via Lion Parcel yang melewati Bandara Sultan Hasanuddin

Ringkasan

Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan menilai sidang perkara narkotika di PN Makassar tidak menyentuh aktor utama jaringan. Mereka menyoroti bahwa terdakwa diduga hanya diperalat, sementara pengendali dari dalam rutan, pengirim, dan pihak lain yang terlibat belum diproses terbuka.

Mereka mendesak Kejati Sulsel mengevaluasi penanganan perkara, termasuk keterlibatan Lion Parcel, Bandara Sultan Hasanuddin, dan BNN RI. AMS meminta transparansi penuh agar kasus ini tidak hanya mengorbankan kurir dan menutupi bandar sebenarnya.

Zonafaktualnews.com – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMS) menyoroti tajam jalannya persidangan perkara narkotika Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses peradilan ini dinilai “pincang” dan jauh dari semangat pemberantasan jaringan narkoba yang utuh.

Deril, Koordinator Lapangan AMS, menegaskan bahwa penanganan perkara ini gagal menyentuh akar permasalahan.

Fokus aparat penegak hukum dinilai hanya tajam kepada pihak penerima paket di lapangan, sementara aktor intelektual yang mengendalikan operasional dari balik jeruji justru dibiarkan bebas.

BACA JUGA :  F-KRB Nilai Vonis Kasus Skincare Terlalu Lembek, Bos Ilegal Lain Tak Takut Ditangkap

“Penanganan perkara ini belum komprehensif. Fokus hanya pada kurir, sementara pengendali utama, pengirim barang, hingga pemilik modal belum diproses secara terbuka,” ujar Deril, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari informasi BNN RI mengenai pengiriman paket sabu dari Medan ke Makassar via Lion Parcel.

BNNP Sulsel kemudian melakukan metode controlled delivery (pengiriman terkendali). Namun, hasilnya dianggap menyimpang dari tujuan utama memutus rantai jaringan.

Fakta mencengangkan terungkap, terdakwa BI, yang saat ini duduk di kursi pesakitan, hanyalah pihak yang diperalat. BI diperintahkan oleh Sandi Amsal alias Andido, seorang narapidana di Rutan Masamba Kelas IIB, untuk mengambil paket yang diklaim berisi sendal.

Lebih jauh, Sandi Amsal dalam pemeriksaan penyidik BNNP Sulsel (19/12/2025) mengakui dirinya memesan sabu melalui akun Telegram “Rizky Akbar” saat masih berada di dalam rutan. Ia bahkan menggunakan identitas “Putri Online Sport” untuk meloloskan paket tersebut via Lion Parcel.

BACA JUGA :  Usai Joget-joget Pamer Tubuh Kurus dan Emas, Mira Hayati Dieksekusi Kejati Sulsel

Ironisnya, dalam persidangan, Sandi Amsal hanya berstatus saksi, sementara BI dituntut 7 tahun penjara. Padahal, tes urine BI dinyatakan negatif, tidak ditemukan bukti transaksi, dan tidak ada pembagian keuntungan.

“Terdakwa bukan pemesan, bukan pemilik, dan tidak mendapat keuntungan. Unsur mens rea atau niat jahat tidak terpenuhi karena ia hanya diperalat oleh Sandi Amsal,” tegas penasihat hukum terdakwa, Muh. Tayyib, S.H.

BACA JUGA :  Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Fitra, Penanggung Jawab Lapangan AMS, mendesak Kejati Sulsel melakukan evaluasi total. Menurutnya, kegagalan menghadirkan pihak Lion Parcel (Medan-Makassar), pihak Bandara Sultan Hasanuddin, dan tim BNN RI selaku sumber intelijen awal, adalah cacat hukum yang fatal.

“Kami mendesak Kejati Sulsel memeriksa semua pihak terkait. Mengapa jalur distribusi dari Medan dan pengendalian dari dalam Rutan tidak dibongkar habis? Ini sandiwara hukum,” tutup Fitra.

AMSS menuntut transparansi penuh atas perkara ini. Jika pengembangan tidak dilakukan secara maksimal, peradilan ini hanya akan menjadi ajang mengorbankan kurir untuk menutupi jejak bandar narkoba yang sesungguhnya masih leluasa beroperasi dari balik jeruji besi.

(Pandi/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban
SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami
Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar
Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos
Jaksa Tangkap Jenderal, Polisi Balas Sikat Jaksa

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:20 WITA

Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WITA

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:51 WITA

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:39 WITA

Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:51 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami

Sabtu, 11 Jul 2026 - 01:39 WITA