KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap PAW DPR RI

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Ist)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Ist)

Zonafaktualnews.com – KPK resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Kasus ini melibatkan Harun Masiku dan sejumlah pihak lain, dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022.

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Gelar perkara terkait kasus ini telah dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Peran Harun Masiku dan Kronologi Kasus

Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang kini menjadi buronan selama lima tahun, diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg terpilih DPR RI yang meninggal dunia.

BACA JUGA :  Proyek RS Galesong Gagal, Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Bupati Takalar

Harun disebut menyiapkan uang suap sebesar Rp850 juta untuk meloloskan dirinya ke DPR periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Ia mulai menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang, sejak Juni 2021 dan telah mendapatkan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Vonis Terhadap Pelaku Lain

Selain Hasto dan Harun, beberapa nama lain juga terjerat kasus ini:

  • Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, divonis empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
  • Saeful Bahri, rekan Harun, divonis satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 2 Juli 2020.
BACA JUGA :  Sekjen PDIP: Wawancara Saya di TV Produk Jurnalistik, Bukan Pidana

KPK terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk upaya pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”
Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh
Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks
Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:00 WITA

Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06 WITA

Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:43 WITA

Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:35 WITA

Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:32 WITA

Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh

Berita Terbaru