Zonafaktualnews.com – KPK resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Kasus ini melibatkan Harun Masiku dan sejumlah pihak lain, dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Gelar perkara terkait kasus ini telah dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Peran Harun Masiku dan Kronologi Kasus
Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang kini menjadi buronan selama lima tahun, diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg terpilih DPR RI yang meninggal dunia.
Harun disebut menyiapkan uang suap sebesar Rp850 juta untuk meloloskan dirinya ke DPR periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Ia mulai menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang, sejak Juni 2021 dan telah mendapatkan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Vonis Terhadap Pelaku Lain
Selain Hasto dan Harun, beberapa nama lain juga terjerat kasus ini:
- Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, divonis empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
- Saeful Bahri, rekan Harun, divonis satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 2 Juli 2020.
KPK terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk upaya pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News