KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap PAW DPR RI

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Ist)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Ist)

Zonafaktualnews.com – KPK resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Kasus ini melibatkan Harun Masiku dan sejumlah pihak lain, dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022.

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Gelar perkara terkait kasus ini telah dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Peran Harun Masiku dan Kronologi Kasus

Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang kini menjadi buronan selama lima tahun, diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg terpilih DPR RI yang meninggal dunia.

BACA JUGA :  Penghuni Rutan Protes, Lukas Enembe Kerap BAB dan Kencing Sembarangan

Harun disebut menyiapkan uang suap sebesar Rp850 juta untuk meloloskan dirinya ke DPR periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Ia mulai menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang, sejak Juni 2021 dan telah mendapatkan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Vonis Terhadap Pelaku Lain

Selain Hasto dan Harun, beberapa nama lain juga terjerat kasus ini:

  • Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, divonis empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
  • Saeful Bahri, rekan Harun, divonis satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 2 Juli 2020.
BACA JUGA :  KPK Sita Tiga Kendaraan Mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar

KPK terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk upaya pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:44 WITA

Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Minggu, 19 April 2026 - 07:23 WITA

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Rabu, 15 April 2026 - 10:01 WITA

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis

Berita Terbaru