KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap PAW DPR RI

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Ist)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Ist)

Zonafaktualnews.comKPK resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Kasus ini melibatkan Harun Masiku dan sejumlah pihak lain, dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022.

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Gelar perkara terkait kasus ini telah dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Peran Harun Masiku dan Kronologi Kasus

Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang kini menjadi buronan selama lima tahun, diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg terpilih DPR RI yang meninggal dunia.

BACA JUGA :  Politisi PDIP Ngamuk, Pengunjung “Ditanduk” hingga Ancam Bakar Indomaret

Harun disebut menyiapkan uang suap sebesar Rp850 juta untuk meloloskan dirinya ke DPR periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Ia mulai menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang, sejak Juni 2021 dan telah mendapatkan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Vonis Terhadap Pelaku Lain

Selain Hasto dan Harun, beberapa nama lain juga terjerat kasus ini:

  • Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, divonis empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
  • Saeful Bahri, rekan Harun, divonis satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 2 Juli 2020.
BACA JUGA :  PDIP Minta Maaf ke Rakyat Indonesia Terkait Kader Tak Beretika

KPK terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk upaya pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

DPR Sahkan Revisi UU TNI, YLBHI: “Kamis Hitam untuk Matinya Demokrasi”
Polri Terbitkan Aturan Baru, STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun Kendaraan Bisa Disita
Rotasi Massal di Polri, 881 Personel Dapat Promosi! Ini Daftar Kapolda Baru
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Klub Pastikan Tak Terlibat
Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane, Anggota DPR RI Turun Langsung
Fachrul Razi Pastikan Koperasi Merah Putih Sejalan dengan Prinsip Pembangunan Desa
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Dugaan Korupsi Iklan BJB Makin Panas
Jokowi Siapkan Partai Super TBK, Sinyal Politik Baru di Indonesia?

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:20 WITA

DPR Sahkan Revisi UU TNI, YLBHI: “Kamis Hitam untuk Matinya Demokrasi”

Senin, 17 Maret 2025 - 04:37 WITA

Polri Terbitkan Aturan Baru, STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun Kendaraan Bisa Disita

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:39 WITA

Rotasi Massal di Polri, 881 Personel Dapat Promosi! Ini Daftar Kapolda Baru

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:36 WITA

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Klub Pastikan Tak Terlibat

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:16 WITA

Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane, Anggota DPR RI Turun Langsung

Berita Terbaru