Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi teatrikal mendemonstrasikan hancurnya skala prioritas anggaran negara. Di atas tanah yang retak akibat krisis, timbangan keadilan anggaran memperlihatkan kontras yang absolut (Visual AI)

Ilustrasi teatrikal mendemonstrasikan hancurnya skala prioritas anggaran negara. Di atas tanah yang retak akibat krisis, timbangan keadilan anggaran memperlihatkan kontras yang absolut (Visual AI)

Zonafaktualnews.com – Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muh. Darwis, menilai pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, yang menyamakan APBN secara mutlak dengan Baitul Mal klasik untuk membenarkan pengadaan sapi kurban Presiden mengandung problem serius, baik secara hukum tata negara maupun dalam substansi fikih Islam itu sendiri.

Menurut Darwis, penggunaan dalil agama sebagai stempel pembenaran (rubber stamp) atas kebijakan anggaran yang problematis merupakan langkah mundur dalam nalar hukum publik modern.

“Jangan gunakan legitimasi agama untuk membungkam kritik publik terhadap penggunaan APBN. Negara modern punya prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan prioritas anggaran yang tidak bisa disederhanakan hanya dengan analogi Baitul Mal,” kata Darwis, Kamis (28/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kekeliruan Kontekstual: APBN Bukan Kas Absolut Penguasa

Darwis menilai analogi bahwa APBN adalah “Baitul Mal modern” merupakan simplifikasi yang terlalu dipaksakan. Menurutnya, struktur pemerintahan Islam klasik sangat berbeda dengan sistem negara demokrasi modern saat ini.

“Pada masa klasik, otoritas politik dan agama menyatu tanpa pemisahan kekuasaan modern. Sementara APBN hari ini adalah instrumen hukum publik yang pengelolaannya dibatasi konstitusi dan diawasi DPR,” ujarnya.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan setiap rupiah APBN wajib dikelola berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan keadilan distributif.

“APBN berasal dari pajak rakyat lintas agama, utang negara, dan pembiayaan publik yang wajib diprioritaskan untuk pelayanan sosial yang terukur. Jadi tidak bisa diperlakukan seolah ruang diskresi personal penguasa,” tegas Darwis.

BACA JUGA :  Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO

Menurut F-KRB, penggunaan uang publik untuk membiayai ritual yang sangat dilekatkan pada figur Presiden berpotensi melanggar prinsip etik pengelolaan keuangan negara.

2. Kecacatan Logika: Kurban Tidak Sama dengan Bansos

Muh. Darwis juga membantah pernyataan MUI yang menyebut pengadaan sapi kurban Presiden serupa dengan bantuan sosial sembako.

“Ini analogi yang keliru. Bansos adalah kewajiban konstitusional negara untuk menjamin hak dasar rakyat miskin. Sementara kurban secara fikih adalah ibadah sunnah muakkadah yang melekat pada individu mampu, bukan kewajiban badan hukum negara,” katanya.

Darwis menilai problem utama muncul pada aspek personalisasi kekuasaan dalam komunikasi program tersebut.

“Kalau pembiayaannya 100 persen dari APBN, mengapa seluruh narasinya dikonstruksi sebagai ‘Kurban Presiden’? Publik akhirnya melihat ada pencampuran antara bantuan negara dan political branding menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan kritik publik bukan ditujukan pada ibadah kurban, melainkan pada penggunaan APBN untuk agenda simbolik yang sangat melekat pada figur penguasa.

3. Paradoks Kemaslahatan Publik

F-KRB juga menilai klaim bahwa program tersebut demi kemaslahatan masyarakat pelosok bertentangan dengan prinsip fikih prioritas (fiqh al-awlawiyyat).

“Kemaslahatan publik tidak bisa dimaknai sekadar seremoni konsumtif yang habis dalam hitungan hari. Daging kurban tidak otomatis menyelesaikan stunting, pengangguran, sekolah rusak, harga pangan mahal, atau pupuk langka,” kata Darwis.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Nilai Jokowi Akan Merasa Disisihkan Prabowo

Ia menyebut anggaran sekitar Rp100 miliar jauh lebih relevan digunakan untuk sektor produktif seperti subsidi pakan ternak, rehabilitasi sekolah rusak, penguatan koperasi peternak, hingga intervensi gizi masyarakat miskin.

“Ironisnya, negara terlihat lebih cepat membeli sapi siap potong dibanding membenahi akar persoalan peternakan rakyat yang selama ini tercekik mahalnya pakan dan minim modal,” ujarnya.

F-KRB: Kebijakan Ini Masuk Wilayah Syubhat

Lebih jauh, Muh. Darwis menilai penggunaan APBN untuk program kurban yang sangat dipersonalisasi pada figur Presiden telah masuk ke wilayah syubhat, yakni area abu-abu yang mencampurkan kepentingan publik, simbol kekuasaan, dan legitimasi agama.

Pencampuran Harta Publik dan Simbol Personal

“Ibadah kurban itu sangat personal dan menuntut kebersihan asal-usul harta. Ketika dana APBN yang berasal dari pajak publik digunakan lalu dipersonalisasi menjadi ‘Kurban Presiden’, publik tentu sulit membedakan apakah ini ibadah sosial atau pencitraan politik yang dibiayai uang rakyat,” kata Darwis.

Menurutnya, kaburnya batas antara kepentingan publik dan simbol kekuasaan itulah yang membuat polemik ini masuk kategori syubhat secara etik.

Membuka Celah Penyimpangan

Darwis juga menyinggung prinsip sadd adz-dzari’ah dalam ushul fikih, yakni menutup jalan yang berpotensi melahirkan kemudaratan lebih besar.

BACA JUGA :  Kocak! Buruh Bersorak di Panggung May Day, Prabowo Joget-joget dan Buka Baju

“Kalau penggunaan APBN untuk ritual yang melekat pada figur penguasa dibenarkan hari ini, maka ke depan akan terbuka ruang pembenaran penggunaan uang negara untuk kepentingan simbolik lain atas nama kemaslahatan publik,” katanya.

Ia menilai preseden semacam itu berbahaya bagi prinsip tata kelola negara yang sehat.

Menabrak Prioritas Maslahat

F-KRB menegaskan bahwa dalam fikih prioritas, kebutuhan dasar rakyat seharusnya lebih diutamakan dibanding program simbolik dan seremonial.

“Ketika rakyat masih menghadapi sekolah rusak, stunting, pengangguran, pupuk mahal, hingga layanan kesehatan yang sulit dijangkau, penggunaan APBN untuk agenda simbolik bernilai fantastis tentu menjadi problem etik yang serius,” ujar Ketua F-KRB, Muh. Darwis.

Darwis kemudian mengutip hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim mengenai pentingnya menjauhi perkara syubhat atau wilayah abu-abu yang menimbulkan keraguan.

“Siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya,” kata Darwis mengutip hadis tersebut.

Menurutnya, pemerintah yang bersih dan institusi agama yang kredibel semestinya menjaga jarak antara simbol keagamaan dan penggunaan anggaran negara agar tidak menimbulkan fitnah sosial di tengah masyarakat.

“Moralitas anggaran tidak diukur dari seberapa besar sapi yang disembelih, tetapi dari seberapa serius negara menyelesaikan penderitaan rakyat secara nyata,” tutupnya.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SD di Tallo Makassar Akhirnya Berhasil Ditangkap
Manajemen MaxOne Hotel Makassar Bagi-bagi Ratusan Daging Kurban ke Warga
Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
Wali Kota Palopo “Janjimu Tale’e”, Jembatan Pajalesang Belum Juga Diperbaiki
Heboh, Objek Misterius Mirip UFO Mendarat di Madura, Netizen: “Wah, Ini Bezita”
Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?
Urat Nadi Energi Dunia Kembali Berdenyut, AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:35 WITA

Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:32 WITA

Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:15 WITA

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SD di Tallo Makassar Akhirnya Berhasil Ditangkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:18 WITA

Manajemen MaxOne Hotel Makassar Bagi-bagi Ratusan Daging Kurban ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:28 WITA

Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Berita Terbaru