Sekjen PDIP: Wawancara Saya di TV Produk Jurnalistik, Bukan Pidana

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Zonafaktualnews.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai wawancara dirinya di stasiun televisi nasional yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya merupakan produk jurnalistik bukan tindak pidana.

Hasto Kristiyanto mengatakan bila ada masalah dengan isi wawancara dia dengan pihak televisi seharusnya dilaporkan ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana.

“Kalau ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya lebih dulu dilaporkan ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana,” ujar Sekjen PDIP Hasto yang ditemui wartawan, Sabtu (8/6/2024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasto mejelaskan berbagai dalil yang membuktikan pernyataannya menghasut di muka umum hingga adanya berita hoaks atau bohong yang menimbulkan kerugian di muka umum ataupun kerusuhan tidak ada kaitannya dengan wawancara di televisi tersebut.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Tangkap 38 Pelaku Anarkis Demo di Jakarta

Dewan Pers, kata dia, turut memperkuat argumentasi yang disampaikan oleh Tim Hukum PDIP bahwa wawancara Hasto di stasiun televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik.

Maka dari itu, Hasto menyebutkan para pakar dan tokoh pro demokrasi menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan kriminalisasi sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi dan termasuk hak asasi manusia (HAM).

Terlebih, kata dia, dirinya memiliki peran sebagai Sekjen PDIP, dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ataupun UU Partai Politik bahwa partai politik memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi politik serta pendidikan politik.

BACA JUGA :  Hacker Bjorka Ditangkap, Bukankah Ini Nama Komunitas, Bukan Individual?

“Masa kritik tidak boleh, kan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu,” ungkapnya

Kendati demikian sebagai warga negara yang baik, ia diajarkan untuk taat hukum dan percaya pada jalan yang benar serta proses hukum ataupun jalan supremasi hukum, sehingga dirinya tetap datang untuk memenuhi pemanggilan dari Polda Metro Jaya.

“Hukum kita adalah hukum NKRI, bukan hukum negara kolonial ya,” tegas Hasto.

Seperti diketahui, Hasto dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Dugaan Kecurangan Minyakita Kemasan Botol

Dia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (***)

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran
JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”
Isu “Gerakan Besar Juni” Bergulir, Tamsil Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden
Pengamat Sentil Gibran, Tugas Papua Dinilai Lebih Penting dari Ngantor di IKN
Refleksi Setahun Sayuti–Husaini Memimpin Lhokseumawe, Rutinitas atau Transformasi?
Mantan Relawan: Jokowi Bukan Ahli Catur Politik, Tapi Manipulator Tak Tertandingi
Bayar Rp16,7 Triliun, Prabowo Masuk Barisan “Anak Buah” Perdamaian Versi Trump
Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:30 WITA

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Rabu, 15 April 2026 - 01:10 WITA

JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”

Minggu, 12 April 2026 - 03:13 WITA

Isu “Gerakan Besar Juni” Bergulir, Tamsil Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden

Rabu, 1 April 2026 - 16:37 WITA

Pengamat Sentil Gibran, Tugas Papua Dinilai Lebih Penting dari Ngantor di IKN

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:32 WITA

Refleksi Setahun Sayuti–Husaini Memimpin Lhokseumawe, Rutinitas atau Transformasi?

Berita Terbaru