Proyek RS Galesong Gagal, Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Bupati Takalar

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:21 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pemerintah Kabupaten Takalar memutuskan untuk menghentikan pengoperasian Galesong Hospital pada Mei 2025 lalu. (Ist)

Pemerintah Kabupaten Takalar memutuskan untuk menghentikan pengoperasian Galesong Hospital pada Mei 2025 lalu. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menyoroti dugaan kejanggalan dalam seluruh rangkaian proyek pembangunan Galesong Hospital di Kabupaten Takalar. Mulai dari peresmian yang dinilai dipaksakan hingga proses pencairan dana yang dianggap tidak wajar.

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menyebut proyek senilai hampir Rp91,9 miliar ini sarat masalah dan berujung pada kegagalan.

Ansar mendesak agar mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta diperiksa oleh Polda Sulsel, karena diduga memiliki peran sentral dalam proyek bermasalah tersebut.

“Saya kira ini yang perlu ditelusuri. Kami menduga ada yang tidak wajar dari seluruh rangkaian proyek ini. Mulai dari peresmian yang terkesan dipaksakan. Lalu proses pembayaran yang juga janggal,” ujar Ansar dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (12/7/2025).

Ansar mengungkapkan, peresmian Galesong Hospital dilakukan pada 20 Desember 2022, padahal progres pembangunan saat itu baru mencapai 75 persen.

Ia menilai peresmian ini terkesan dikebut, seolah-olah hanya untuk mengejar momen menjelang akhir masa jabatan Bupati Syamsari Kitta yang berakhir dua hari kemudian.

BACA JUGA :  Budiman S Minta Polda Sulsel Tidak "PHP", Desak Tuntaskan Janji Gelar Perkara

“Jadi kesannya peresmian ini dikebut padahal bangunan belum siap. Seolah-olah peresmian ini untuk mengejar masa jabatan Bupati Takalar yang waktu itu akan lengser 22 Desember,” papar Ansar.

Hanya selang tiga hari setelah peresmian, tepatnya 23 Desember 2022, terbit surat perintah membayar (SPM) senilai Rp16,5 miliar.

Menurut Ansar, pembayaran tersebut adalah tahap akhir dari total anggaran proyek, dan itu dilakukan sehari setelah masa jabatan Bupati Takalar berakhir.

“Dan pembayaran dilakukan sehari setelah Bupati Takalar berakhir masa jabatannya. Nah ini yang saya katakan seolah-olah pembayaran ini dikebut untuk memburu berakhirnya masa jabatan Bupati,” tandasnya.

Laksus mencatat bahwa hingga saat itu, dana yang sudah dicairkan mencapai 93 persen dari total anggaran proyek. Progres tersebut dinilai tidak masuk akal, mengingat selisih waktu yang terlalu singkat dan kondisi fisik bangunan yang belum layak.

“Dari SPM tertanggal 23 Desember 2022 sebesar 93 persen. Di mana, pembayaran 75 persen telah cair pada bulan sebelumnya dan pengajuan SPM nomor 00289 sebesar Rp16,5 miliar atau sebesar 18 persen, sehingga jika ditotalkan dana yang sudah ditarik sebesar 93 persen,” jelas Ansar.

BACA JUGA :  Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah

Laksus juga menyoroti adanya kenaikan angka progres proyek secara tiba-tiba dan tidak logis. Pada saat peresmian, progres disebutkan mencapai 88,9 persen, namun dalam SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tanggal 23 Desember, angka progres sudah tercatat sebesar 93 persen.

“Sangat tidak masuk akal itu. Kejanggalan-kejanggalan inilah yang patut ditelusuri,” tegas Ansar.

Selain itu, Laksus menilai proses pembayaran tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut mewajibkan adanya bukti pembayaran kepada subpenyedia jasa, namun hingga pencairan dilakukan, belum ada dokumen pembayaran tersebut.

Ansar menambahkan, seluruh kejanggalan ini telah dilaporkan oleh pihaknya ke dua institusi penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2025 dan Polda Sulsel pada Februari 2025.

BACA JUGA :  Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Eks Ketua DPRD Tator Cs Terkait Dugaan Korupsi ART

“Kami melihat bahwa proyek ini tidak hanya janggal dari sisi teknis dan administratif, tapi juga secara hukum berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Karena itu kami laporkan ke KPK dan Polda,” ujarnya.

Ironisnya, bangunan rumah sakit yang sudah menghabiskan dana jumbo itu kini tidak lagi beroperasi.

Pemerintah Kabupaten Takalar memutuskan untuk menghentikan pengoperasian Galesong Hospital pada Mei 2025 dengan alasan tidak efektif dan hanya menjadi beban anggaran daerah.

“Nah sekarang kan jelas. Galesong Hospital sudah dibekukan. Ini mengindikasikan bahwa proyek ini bermasalah. Kita sudah menghabiskan anggaran jumbo tapi tidak memberi manfaat buat masyarakat,” pungkas Ansar.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur
Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia
Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir
Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh
BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring
Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 01:58 WITA

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Minggu, 13 September 2026 - 22:03 WITA

Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar

Minggu, 13 September 2026 - 17:39 WITA

Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur

Minggu, 13 September 2026 - 16:26 WITA

Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia

Sabtu, 12 September 2026 - 07:57 WITA

Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Berita Terbaru