Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Rabu, 27 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang lebih akrab disapa Abu Janda (Ist)

Pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang lebih akrab disapa Abu Janda (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang lebih akrab disapa Abu Janda, kini berbuntut panjang.

Langkah hukum akhirnya diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) dengan melaporkannya secara resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Upaya ini dipicu oleh ucapan Abu Janda yang dinilai menyudutkan dan melukai hati masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons tudingan serius tersebut, Abu Janda langsung angkat bicara dan menepisnya dengan tegas.

“Saya tidak pernah bermaksud menghina rakyat Sumbar,” ungkapnya saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

Ia justru menduga ada motif lain di balik pelaporan dirinya, yang menurutnya lebih didasari oleh sentimen pribadi atau rasa benci yang sudah tertanam sebelumnya.

“Jika dasar pelaporannya adalah kebencian, maka akan sulit untuk diproses. Bahkan hal yang tidak dianggap menghina pun bisa dipersepsikan sebagai penghinaan,” urai Abu Janda membeberkan pembelaannya.

BACA JUGA :  Polri Bekuk Pelaku Grup Fantasi Sedarah, Anak-anak dan Keluarga Jadi Korban

Meski ada bantahan, proses hukum di kepolisian tetap berjalan setelah laporan resmi dari DPP IKM terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Bagi organisasi masyarakat Minang tersebut, penggunaan frasa ‘suku barbar’ oleh Abu Janda sudah terlanjur menimbulkan luka mendalam bagi warga Minangkabau.

Saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan fokus utama dari pelaporan ini.

“Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian yang disampaikan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” jelas Braditi di hadapan para jurnalis.

Detail mengenai landasan hukum kasus ini kemudian diuraikan lebih rinci oleh Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris.

Menurut Defrizal, Abu Janda dilaporkan atas dugaan pelanggaran ujaran kebencian yang bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

BACA JUGA :  Tak Percaya Hasil Uji Ijazah Jokowi, TPUA Desak Gelar Perkara Khusus

Pernyataan kontroversial itu sendiri diduga kuat diucapkan Abu Janda dalam sebuah pidato saat ia berada di Philadelphia, Amerika Serikat.

Pihak IKM sangat menyayangkan mengapa istilah ‘barbar’ harus disematkan kepada warga Sumbar, bahkan ikut dikaitkan pula dengan masyarakat Jawa Barat.

Untuk mempertegas dampak buruk dari ucapan tersebut, Defrizal pun merujuk langsung pada arti kamus resmi.

“Berdasarkan KBBI, kata ‘barbar’ memiliki konotasi yang sangat negatif, merujuk pada masyarakat yang tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban,” terangnya.

Bagi mereka, melabeli suatu kelompok adat dengan sebutan “suku barbar” adalah tindakan yang sangat tidak pantas dan berisiko memicu kegaduhan sosial di tengah publik.

Sebagai bukti pendukung untuk memperkuat laporan, perwakilan warga Minang menyerahkan rekaman video berdurasi sekitar sembilan menit yang bersumber dari akun TikTok ‘Pengharapan Kekal’.

Rekaman pidato di platform media sosial itulah yang menjadi poin utama keberatan mereka, yang kini berujung pada desakan agar Polri bertindak transparan, profesional, dan proporsional.

BACA JUGA :  7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Masyarakat berharap penegakan hukum dalam perkara ini bisa berjalan adil tanpa memandang bulu.

“Kami berharap penegakan hukum dapat berlaku adil dan tegas terhadap siapa pun yang melakukan ujaran kebencian, termasuk terhadap beliau (Abu Janda),” cetus Defrizal.

Menutup keterangannya, Defrizal tidak menampik adanya kekecewaan di tengah masyarakat mengenai penyelesaian kasus-kasus hukum yang melibatkan nama Abu Janda di masa lalu.

Oleh karena itu, momentum laporan kali ini diharapkan bisa memberikan jawaban dan rasa keadilan yang nyata bagi mereka yang merasa dirugikan.

“Selama ini banyak laporan masyarakat terkait yang bersangkutan yang dirasa belum tertangani dengan baik. Kami sangat berharap kali ini ada keadilan yang dapat kami rasakan,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Atas Kerudung, Bawah Warung
Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 00:22 WITA

Atas Kerudung, Bawah Warung

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Atas Kerudung, Bawah Warung

Senin, 27 Jul 2026 - 00:22 WITA