Zonafaktualnews.com – Pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang lebih akrab disapa Abu Janda, kini berbuntut panjang.
Langkah hukum akhirnya diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) dengan melaporkannya secara resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Upaya ini dipicu oleh ucapan Abu Janda yang dinilai menyudutkan dan melukai hati masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).
Merespons tudingan serius tersebut, Abu Janda langsung angkat bicara dan menepisnya dengan tegas.
“Saya tidak pernah bermaksud menghina rakyat Sumbar,” ungkapnya saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Ia justru menduga ada motif lain di balik pelaporan dirinya, yang menurutnya lebih didasari oleh sentimen pribadi atau rasa benci yang sudah tertanam sebelumnya.
“Jika dasar pelaporannya adalah kebencian, maka akan sulit untuk diproses. Bahkan hal yang tidak dianggap menghina pun bisa dipersepsikan sebagai penghinaan,” urai Abu Janda membeberkan pembelaannya.
Meski ada bantahan, proses hukum di kepolisian tetap berjalan setelah laporan resmi dari DPP IKM terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Bagi organisasi masyarakat Minang tersebut, penggunaan frasa ‘suku barbar’ oleh Abu Janda sudah terlanjur menimbulkan luka mendalam bagi warga Minangkabau.
Saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan fokus utama dari pelaporan ini.
“Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian yang disampaikan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” jelas Braditi di hadapan para jurnalis.
Detail mengenai landasan hukum kasus ini kemudian diuraikan lebih rinci oleh Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris.
Menurut Defrizal, Abu Janda dilaporkan atas dugaan pelanggaran ujaran kebencian yang bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pernyataan kontroversial itu sendiri diduga kuat diucapkan Abu Janda dalam sebuah pidato saat ia berada di Philadelphia, Amerika Serikat.
Pihak IKM sangat menyayangkan mengapa istilah ‘barbar’ harus disematkan kepada warga Sumbar, bahkan ikut dikaitkan pula dengan masyarakat Jawa Barat.
Untuk mempertegas dampak buruk dari ucapan tersebut, Defrizal pun merujuk langsung pada arti kamus resmi.
“Berdasarkan KBBI, kata ‘barbar’ memiliki konotasi yang sangat negatif, merujuk pada masyarakat yang tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban,” terangnya.
Bagi mereka, melabeli suatu kelompok adat dengan sebutan “suku barbar” adalah tindakan yang sangat tidak pantas dan berisiko memicu kegaduhan sosial di tengah publik.
Sebagai bukti pendukung untuk memperkuat laporan, perwakilan warga Minang menyerahkan rekaman video berdurasi sekitar sembilan menit yang bersumber dari akun TikTok ‘Pengharapan Kekal’.
Rekaman pidato di platform media sosial itulah yang menjadi poin utama keberatan mereka, yang kini berujung pada desakan agar Polri bertindak transparan, profesional, dan proporsional.
Masyarakat berharap penegakan hukum dalam perkara ini bisa berjalan adil tanpa memandang bulu.
“Kami berharap penegakan hukum dapat berlaku adil dan tegas terhadap siapa pun yang melakukan ujaran kebencian, termasuk terhadap beliau (Abu Janda),” cetus Defrizal.
Menutup keterangannya, Defrizal tidak menampik adanya kekecewaan di tengah masyarakat mengenai penyelesaian kasus-kasus hukum yang melibatkan nama Abu Janda di masa lalu.
Oleh karena itu, momentum laporan kali ini diharapkan bisa memberikan jawaban dan rasa keadilan yang nyata bagi mereka yang merasa dirugikan.
“Selama ini banyak laporan masyarakat terkait yang bersangkutan yang dirasa belum tertangani dengan baik. Kami sangat berharap kali ini ada keadilan yang dapat kami rasakan,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















