Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dadan Hindayana menggunakan rompi pink dan tangan diborgol dengan sejumlah beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik (Visual AI)

Ilustrasi Dadan Hindayana menggunakan rompi pink dan tangan diborgol dengan sejumlah beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik (Visual AI)

Ringkasan

Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Penyidik menyebut ada intervensi dalam penyusunan KAK, penggelembungan harga, dan penunjukan yayasan terafiliasi melalui verifikasi yang diatur.

Ketiganya ditahan 20 hari di Rutan Salemba setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Kasus ini juga dikaitkan dengan pencopotan Dadan dari jabatannya, sementara kerugian negara masih dihitung.

Zonafaktualnews.com – Kursi empuk Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduduki Dadan Hindayana kini dicuci bersih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dadan yang sebelumnya mengurus makan bergizi kini “dipromosi” sebagai tahanan di Kejaksaan Agung.

Nasib Dadan kini ibarat menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Pasalnya, kasus yang ia bangun berbalik menghancurkannya sendiri.

Dadan tak hanya dicopot oleh Presiden Prabowo, tetapi kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum.

BACA JUGA :  Kejagung Diminta Periksa Kaesang Terkait Dugaan Korupsi PT Timah

Penahanan ini menyusul keterangan resmi Kejaksaan Agung yang akhirnya menuntaskan teka-teki prahara di lembaga tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Dadan bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, telah resmi menyandang status tersangka.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” tegas Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, para tersangka diduga melakukan intervensi dengan mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

BACA JUGA :  Sekdis ESDM Sulbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTS

Hasilnya, terjadi penggelembungan harga (markup) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Temuan penyidik mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan para tersangka dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka.

“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN,” ujar Syarief.

Ironisnya, yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos verifikasi berkat intervensi tersebut. Sebagai imbalan, yayasan terafiliasi diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.

Saat ini, kerugian negara akibat perkara tersebut masih dalam proses perhitungan.

BACA JUGA :  GMPH Tuntut Penjelasan Polda Sulsel soal Wakil Bupati Gowa yang Tak Jadi Tersangka

Atas dasar dua alat bukti yang cukup, penyidik langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Saat ditampilkan kepada publik, Dadan, Sonny, dan Lodewyk tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Sebelum skandal ini meledak, tanda-tanda kejatuhan Dadan sebenarnya sudah terbaca setelah Presiden Prabowo melakukan pencopotan mendadak.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, sempat memberi isyarat bahwa laporan mengenai tata kelola di BGN sudah sampai ke meja presiden.

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau,” ujar Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari yang sama.

Kini, Dadan Hindayana dan koleganya harus menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan
Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:00 WITA

Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:27 WITA

Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06 WITA

Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:13 WITA

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Berita Terbaru