Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dadan Hindayana menggunakan rompi pink dan tangan diborgol dengan sejumlah beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik (Visual AI)

Ilustrasi Dadan Hindayana menggunakan rompi pink dan tangan diborgol dengan sejumlah beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik (Visual AI)

Ringkasan

Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Penyidik menyebut ada intervensi dalam penyusunan KAK, penggelembungan harga, dan penunjukan yayasan terafiliasi melalui verifikasi yang diatur.

Ketiganya ditahan 20 hari di Rutan Salemba setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Kasus ini juga dikaitkan dengan pencopotan Dadan dari jabatannya, sementara kerugian negara masih dihitung.

Zonafaktualnews.com – Kursi empuk Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduduki Dadan Hindayana kini dicuci bersih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dadan yang sebelumnya mengurus makan bergizi kini “dipromosi” sebagai tahanan di Kejaksaan Agung.

Nasib Dadan kini ibarat menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Pasalnya, kasus yang ia bangun berbalik menghancurkannya sendiri.

Dadan tak hanya dicopot oleh Presiden Prabowo, tetapi kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum.

BACA JUGA :  Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan

Penahanan ini menyusul keterangan resmi Kejaksaan Agung yang akhirnya menuntaskan teka-teki prahara di lembaga tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Dadan bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, telah resmi menyandang status tersangka.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” tegas Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, para tersangka diduga melakukan intervensi dengan mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

BACA JUGA :  PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU Allepolea ke Kejaksaan Maros

Hasilnya, terjadi penggelembungan harga (markup) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Temuan penyidik mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan para tersangka dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka.

“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN,” ujar Syarief.

Ironisnya, yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos verifikasi berkat intervensi tersebut. Sebagai imbalan, yayasan terafiliasi diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.

Saat ini, kerugian negara akibat perkara tersebut masih dalam proses perhitungan.

Atas dasar dua alat bukti yang cukup, penyidik langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Eks Bendahara BUMDes Laikang Diduga Tilep Dana Desa, Kejari Takalar Didesak Bertindak

Saat ditampilkan kepada publik, Dadan, Sonny, dan Lodewyk tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Sebelum skandal ini meledak, tanda-tanda kejatuhan Dadan sebenarnya sudah terbaca setelah Presiden Prabowo melakukan pencopotan mendadak.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, sempat memberi isyarat bahwa laporan mengenai tata kelola di BGN sudah sampai ke meja presiden.

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau,” ujar Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari yang sama.

Kini, Dadan Hindayana dan koleganya harus menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Berita Terbaru