Jokowi di Ujung Tanduk: Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Potensi Krisis Hukum

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto Instagram)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto Instagram)

Zonafaktualnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini berada di posisi terjepit di tengah sorotan tajam mengenai sejumlah kebijakan yang dianggap melanggar konstitusi.

Kritik datang dari berbagai pihak, termasuk dari Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, yang mengungkapkan dugaan pelanggaran konstitusi yang melibatkan beberapa undang-undang penting.

Anthony Budiawan menyebutkan bahwa kebijakan-kebijakan Jokowi, termasuk UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Cipta Kerja, dan Perppu Covid-19, berpotensi melanggar konstitusi dan merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anthony, terdapat dua konsekuensi utama dari pelanggaran ini. Pertama, jika terbukti melanggar konstitusi, pelanggar bisa dikategorikan sebagai pengkhianat negara sesuai dengan Pasal 169 huruf d UU tentang Pemilu.

BACA JUGA :  Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Kedua, jika pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara, hal ini bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Pelanggaran Konstitusi dengan UU IKN

UU Ibu Kota Negara (IKN) dikritik karena diduga melanggar Pasal 18 UUD 1945, yang mengatur bentuk pemerintahan daerah sebagai provinsi, kabupaten, atau kota dengan kepala daerah yang dipilih secara demokratis dan memiliki DPRD.

Konsep otorita dalam UU IKN, yang menyebutkan kepala daerah diangkat langsung oleh presiden tanpa adanya DPRD, dianggap bertentangan dengan ketentuan konstitusi.

Akibatnya, anggaran negara yang dialokasikan untuk Otorita IKN berpotensi merugikan keuangan negara dan menghadapi ancaman pidana.

BACA JUGA :  Jokowi Sibuk Cawe-cawekan Ganjar Abaikan Aturan Main Demokratis

Pelanggaran Konstitusi dengan UU Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada akhir tahun 2022 juga mendapatkan kritik tajam.

Diduga tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa untuk penerbitan Perppu, yang memicu tuduhan bahwa Jokowi telah memanipulasi faktor ini sebagai dasar hukum untuk UU tersebut.

Kontroversi seputar keabsahan dan penerapan UU Cipta Kerja semakin memanas.

Hak Asasi Manusia dan Proyek Strategis Nasional

Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan UU Cipta Kerja juga dianggap melanggar Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28H UUD 1945.

Proyek-proyek ini, seperti penggusuran paksa masyarakat di PIK 2, dinilai melanggar hak atas tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak milik pribadi.

BACA JUGA :  Bahlil Buka Suara Soal Ormas Keagamaan yang Tolak Garap Tambang

Anthony menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran konstitusi ini terbukti dan berdampak pada kerugian keuangan negara, Jokowi bisa dikenakan cap sebagai pengkhianat negara dan menghadapi ancaman pidana.

“Permintaan maaf Jokowi tidak akan menghapus kesalahan pidana tersebut,” ujarnya.

Kritik ini semakin memanaskan ketegangan politik di Indonesia dan memicu perdebatan luas mengenai integritas dan akuntabilitas pemerintahan Jokowi.

Masyarakat kini menunggu tindakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari Presiden Jokowi untuk mengatasi isu-isu yang berkembang.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah
F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran
Tak Bisa Diakses Lagi, Komdigi Takedown Video Amien Rais soal ‘Skandal Istana’
Kocak! Buruh Bersorak di Panggung May Day, Prabowo Joget-joget dan Buka Baju
Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo
Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang
Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:08 WITA

Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:55 WITA

F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran

Senin, 4 Mei 2026 - 01:25 WITA

Tak Bisa Diakses Lagi, Komdigi Takedown Video Amien Rais soal ‘Skandal Istana’

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:58 WITA

Kocak! Buruh Bersorak di Panggung May Day, Prabowo Joget-joget dan Buka Baju

Kamis, 30 April 2026 - 13:52 WITA

Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo

Berita Terbaru