Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 50 santriwati di Kabupaten Pati ditangkap.

Kiai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 50 santriwati di Kabupaten Pati ditangkap.

Zonafaktualnews.com – Pelarian kiai tersangka pencabulan 50 santriwati di Kabupaten Pati berakhir setelah aparat kepolisian berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Pati pada Kamis pagi (7/5/2026), setelah tersangka sempat menghilang.

Tersangka yang diketahui merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Pati itu diduga kerap berpindah tempat untuk menghindari proses hukum. Ia juga beberapa kali tidak memenuhi panggilan resmi dari pihak kepolisian.

Upaya pelacakan yang dilakukan aparat akhirnya membuahkan hasil hingga keberadaan tersangka terlacak di luar wilayah Pati.

Penangkapan berlangsung di Wonogiri dan sempat terekam dalam video amatir warga yang kemudian beredar di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat digiring petugas dengan pengawalan ketat tanpa melakukan perlawanan.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya, membenarkan penangkapan itu.

BACA JUGA :  Oknum Guru Ngaji Jadi Tersangka dan Ditahan, Aktivitas di TPA Babussalam Borong Ditutup

Dika memastikan tersangka saat ini telah diamankan dan sedang dalam perjalanan menuju Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Sudah kami amankan di Wonogiri dan saat ini dalam proses dibawa ke Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pria berinisial Ashari tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap 50 santriwati di bawah asuhannya.

Akan tetapi, proses penyidikan sempat terkendala karena tersangka tidak kooperatif dan diduga sengaja menghindari pemeriksaan.

BACA JUGA :  Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sejumlah panggilan resmi penyidik tidak diindahkan hingga akhirnya keberadaannya berhasil dilacak dan dilakukan penindakan.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dalam peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan keagamaan itu.

Tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif setibanya di Mapolresta Pati.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol
Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas
Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:20 WITA

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Berita Terbaru

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Sabtu, 8 Agu 2026 - 01:05 WITA