Zonafaktualnews.com – Kasus video viral siaran langsung tak pantas di TikTok yang sempat menghebohkan publik kini memasuki babak baru.
Aparat kepolisian Polres Sidrap akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kedua pelaku masing-masing berinisial PA (25) dan RC (26).
PA dan RC ditangkap usai diduga melakukan siaran langsung di TikTok dengan menampilkan konten bermuatan pornografi, termasuk aksi pamer “susu” yang sempat viral di media sosial, demi mendapatkan keuntungan finansial.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, mengungkapkan bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh keduanya.
“Kedua pelaku menjalankan aksinya untuk mendapatkan keuntungan atau uang karena mereka sebelumnya juga sudah pernah melakukan aksi serupa,” ujar Welfrick kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Dalam praktiknya, PA berperan aktif saat siaran berlangsung dengan berinteraksi dan menarik perhatian penonton.
PA bahkan menawarkan konten berbayar yang mengarah pada pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh sensitifnya.
Sementara itu, RC disebut sebagai pihak yang menginisiasi dan mengarahkan jalannya siaran langsung, termasuk mendorong PA untuk melakukan aksi tertentu demi meningkatkan jumlah penonton dan hadiah virtual.
“PA menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar kepada penonton. Sedangkan lelaki RC mengajak PA untuk melakukan live streaming melalui TikTok,” jelasnya.
Tak hanya melalui TikTok, interaksi dengan penonton juga dilanjutkan ke platform lain seperti Instagram.
Di sana, penonton diajak berpartisipasi dengan mengirimkan hadiah atau gift, yang kemudian menjadi penentu tantangan yang harus dilakukan saat siaran berlangsung.
“Penonton diarahkan berkomunikasi melalui pesan langsung lalu mengirimkan hadiah (gift). Pemenang ditentukan dari jumlah poin tertinggi. Sedangkan yang kalah menerima hukuman sesuai permintaan penonton,” tambah Welfrick.
Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, pakaian yang digunakan saat siaran, serta rekaman video live streaming.
Polisi juga mengungkap besaran keuntungan yang diperoleh dari aksi tersebut.
PA disebut meraup sekitar Rp300 ribu, sementara RC mendapatkan hingga Rp1,5 juta.
Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah rekaman siaran langsung mereka tersebar luas dan menuai perhatian publik.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok



















