Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:31 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Tangkapan layar video viral memperlihatkan seorang wanita saat melakukan siaran langsung di TikTok yang diduga berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Zonafaktualnews.com – Kasus video viral siaran langsung tak pantas di TikTok yang sempat menghebohkan publik kini memasuki babak baru.

Aparat kepolisian Polres Sidrap akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kedua pelaku masing-masing berinisial PA (25) dan RC (26).

PA dan RC ditangkap usai diduga melakukan siaran langsung di TikTok dengan menampilkan konten bermuatan pornografi, termasuk aksi pamer “susu” yang sempat viral di media sosial, demi mendapatkan keuntungan finansial.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, mengungkapkan bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh keduanya.

“Kedua pelaku menjalankan aksinya untuk mendapatkan keuntungan atau uang karena mereka sebelumnya juga sudah pernah melakukan aksi serupa,” ujar Welfrick kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

BACA JUGA :  Sejoli Diduga Pasutri Viral Live TikTok, Polisi Telusuri Konten Mesum

Dalam praktiknya, PA berperan aktif saat siaran berlangsung dengan berinteraksi dan menarik perhatian penonton.

PA bahkan menawarkan konten berbayar yang mengarah pada pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh sensitifnya.

Sementara itu, RC disebut sebagai pihak yang menginisiasi dan mengarahkan jalannya siaran langsung, termasuk mendorong PA untuk melakukan aksi tertentu demi meningkatkan jumlah penonton dan hadiah virtual.

“PA menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar kepada penonton. Sedangkan lelaki RC mengajak PA untuk melakukan live streaming melalui TikTok,” jelasnya.

BACA JUGA :  Modus Tipu-tipu Jual Motor Online, TNI Gadungan di Sidrap Ditangkap

Tak hanya melalui TikTok, interaksi dengan penonton juga dilanjutkan ke platform lain seperti Instagram.

Di sana, penonton diajak berpartisipasi dengan mengirimkan hadiah atau gift, yang kemudian menjadi penentu tantangan yang harus dilakukan saat siaran berlangsung.

“Penonton diarahkan berkomunikasi melalui pesan langsung lalu mengirimkan hadiah (gift). Pemenang ditentukan dari jumlah poin tertinggi. Sedangkan yang kalah menerima hukuman sesuai permintaan penonton,” tambah Welfrick.

Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, pakaian yang digunakan saat siaran, serta rekaman video live streaming.

Polisi juga mengungkap besaran keuntungan yang diperoleh dari aksi tersebut.

BACA JUGA :  Polres Sidrap Amankan 3 Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri

PA disebut meraup sekitar Rp300 ribu, sementara RC mendapatkan hingga Rp1,5 juta.

Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah rekaman siaran langsung mereka tersebar luas dan menuai perhatian publik.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Berita Terbaru