Zonafaktualnews.com – Video Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang memuat narasi bertajuk ‘Skandal Istana’ kini tak lagi dapat diakses di sejumlah platform media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi langkah penurunan konten tersebut merupakan bagian dari kewenangan lembaga dalam pengawasan ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tindakan take down dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meutya juga membantah kabar yang menyebut pemerintah akan menggugat Amien Rais terkait video tersebut.
“Jadi melakukan take down juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ujar Meutya, Minggu (3/5/2026).
Menurut Meutya, beredar informasi yang dinilainya keliru seolah-olah Komdigi tengah menyiapkan gugatan hukum.
Ia menegaskan isu tersebut tidak benar karena proses gugatan bukan menjadi ranah kementeriannya.
“Tentu yang akan kita lakukan ini kan ada beberapa media yang bukan media ya mungkin saya nggak tahu media atau bukan, tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain, tidak benar itu, bukan kewenangan Komdigi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komdigi menyebut isi video yang disampaikan Amien Rais mengandung informasi bohong, fitnah, hingga ujaran kebencian yang dinilai berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Meutya mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap konten yang beredar luas tersebut. Dari hasil penelusuran, video itu disebut memuat serangan personal tanpa dasar fakta yang jelas.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya, Jumat (1/5/2026).
Pemerintah menilai ruang digital seharusnya digunakan sebagai sarana pertukaran gagasan secara sehat, bukan menjadi medium penyebaran provokasi maupun serangan terhadap individu tertentu.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















