Tak Bisa Diakses Lagi, Komdigi Takedown Video Amien Rais soal ‘Skandal Istana’

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visual dibuat dengan AI

Visual dibuat dengan AI

Zonafaktualnews.comVideo Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang memuat narasi bertajuk ‘Skandal Istana’ kini tak lagi dapat diakses di sejumlah platform media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi langkah penurunan konten tersebut merupakan bagian dari kewenangan lembaga dalam pengawasan ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tindakan take down dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Meutya juga membantah kabar yang menyebut pemerintah akan menggugat Amien Rais terkait video tersebut.

“Jadi melakukan take down juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ujar Meutya, Minggu (3/5/2026).

Menurut Meutya, beredar informasi yang dinilainya keliru seolah-olah Komdigi tengah menyiapkan gugatan hukum.

Ia menegaskan isu tersebut tidak benar karena proses gugatan bukan menjadi ranah kementeriannya.

“Tentu yang akan kita lakukan ini kan ada beberapa media yang bukan media ya mungkin saya nggak tahu media atau bukan, tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain, tidak benar itu, bukan kewenangan Komdigi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Sebelumnya, Komdigi menyebut isi video yang disampaikan Amien Rais mengandung informasi bohong, fitnah, hingga ujaran kebencian yang dinilai berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Meutya mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap konten yang beredar luas tersebut. Dari hasil penelusuran, video itu disebut memuat serangan personal tanpa dasar fakta yang jelas.

BACA JUGA :  Program Umroh Subsidi Jadi Bumerang, Putri Dakka Dilaporkan ke Polisi

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya, Jumat (1/5/2026).

Pemerintah menilai ruang digital seharusnya digunakan sebagai sarana pertukaran gagasan secara sehat, bukan menjadi medium penyebaran provokasi maupun serangan terhadap individu tertentu.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terbaru