Zonafaktualnews.com – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan.
Di tengah ancaman kerusakan lingkungan dan meningkatnya keresahan masyarakat, aktivitas ilegal tersebut disebut masih berlangsung secara terbuka dan terstruktur.
Ruang Sinergy Institute dalam rilis kajian terbarunya mengungkap praktik ilegal mining masih ditemukan di sejumlah wilayah, mulai dari Desa Jangkat, Pulau Kidak, Napalicin, Muara Kuis, Sosokan, hingga kawasan hulu Sungai Rawas.
Temuan tersebut dinilai menunjukkan bahwa tambang ilegal bukan lagi persoalan sporadis masyarakat kecil, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek lingkungan, ekonomi, sosial, hingga kewibawaan negara dalam penegakan hukum.
Jalur Tambang Diduga Terorganisir
Berdasarkan hasil pendalaman, mobilisasi alat berat menuju lokasi tambang diduga dilakukan melalui jalur lintas provinsi dari Sarolangun, Jambi, menuju kawasan Ulu Rawas.
Fakta itu memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai bagaimana alat berat dapat masuk ke kawasan hutan dan area tambang ilegal tanpa terdeteksi.
Ruang Sinergy Institute juga menyoroti dugaan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan untuk mendukung operasional tambang ilegal.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pola aktivitas yang semakin terstruktur dan diduga melibatkan pihak-pihak berkepentingan di belakang layar.
“Jika aktivitas sebesar ini terus berlangsung, maka publik wajar bertanya: apakah negara benar-benar hadir, atau justru kalah oleh kepentingan ekonomi ilegal?” tulis Ruang Sinergy Institute dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (6/5/2026).

Hutan Lindung dan Sungai Rawas Terancam
Aktivitas PETI dilaporkan telah merambah kawasan hutan lindung hingga area Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia.
Kerusakan yang ditimbulkan dinilai bukan sekadar lubang tambang, tetapi ancaman jangka panjang terhadap ekosistem hutan, sumber mata air, dan kehidupan masyarakat di sekitar aliran Sungai Rawas.
Ruang Sinergy Institute mencatat sejumlah dampak serius, di antaranya:
- Kerusakan hutan dan bantaran sungai
- Pencemaran air akibat bahan kimia berbahaya
- Menurunnya kualitas air bersih masyarakat
- Ancaman banjir bandang dan longsor
- Risiko kesehatan jangka panjang bagi warga
Kondisi itu disebut sebagai alarm keras bahwa eksploitasi ilegal di Ulu Rawas telah melampaui batas toleransi lingkungan.
Negara Dinilai Tidak Boleh Kalah
Ruang Sinergy Institute menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama masih berlangsungnya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Dalam dinamika sebelumnya, isu PETI bahkan sempat memicu aksi massa masyarakat yang mendesak aparat segera melakukan penertiban dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
Situasi tersebut dinilai sensitif karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius dan transparan.
“Ketika masyarakat melihat hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap aktivitas besar yang merusak lingkungan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya alam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.

WPR Jangan Jadi Celah Legalisasi
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Muratara tengah mendorong pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi penataan aktivitas tambang masyarakat.
Ruang Sinergy Institute mengingatkan agar kebijakan tersebut diawasi secara ketat supaya tidak berubah menjadi legitimasi terselubung terhadap aktivitas ilegal yang telah lama berlangsung.
Menurut mereka, legalisasi tanpa penegakan hukum hanya akan memperkuat persepsi bahwa aktivitas ilegal dapat “dibersihkan” melalui kompromi kebijakan.
Rekomendasi Tegas
Dalam rilisnya, Ruang Sinergy Institute mendesak:
- Penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas ilegal mining
- Evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat
- Pengawasan ketat terhadap rencana WPR
- Pendekatan persuasif kepada masyarakat demi menjaga stabilitas sosial
- Penguatan komitmen aparat dalam perlindungan lingkungan dan penegakan hukum
Ruang Sinergy Institute menegaskan bahwa persoalan ilegal mining di Ulu Rawas tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan diperkirakan akan semakin luas dan berpotensi memicu krisis sosial yang lebih besar di Muratara.
“Kerusakan alam bisa dipulihkan bertahun-tahun. Tapi ketika kepercayaan masyarakat terhadap hukum runtuh, dampaknya bisa jauh lebih berbahaya,” demikian penegasan akhir Ruang Sinergy Institute.



















