Zonafaktualnews.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dugaan suap senilai Rp61,3 miliar yang diduga diberikan PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri.
Dalam dakwaan, ketiganya disebut memberikan uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
“Suap ini diberikan dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yakni agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” demikian isi surat dakwaan jaksa, dikutip Kamis (7/5/2026).
Jaksa menyebut dugaan pemberian suap berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Total uang yang diduga diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Selain itu, terdapat pula fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,84 miliar.
Dalam surat dakwaan disebutkan, penyerahan uang dilakukan dalam tujuh tahap. Rizal disebut menerima bagian terbesar, sedangkan Orlando menerima bagian paling kecil.
Pemberian pertama terjadi pada Juli 2025. John Field disebut menyerahkan uang sekitar Rp8,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura melalui Orlando. Dari jumlah tersebut, Rizal disebut menerima Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta.
Pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang sekitar Rp8,95 miliar kepada Orlando dan sebagian lainnya kepada Kepala Seksi Penindakan Impor I DJBC Enov Puji Winarko. Dari nominal itu, Rizal disebut menerima Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta.
Kemudian pada Oktober 2025, John Field bersama Dedy dan Andri disebut kembali menyerahkan uang sekitar Rp8,78 miliar kepada Orlando dan Enov. Dalam dakwaan disebutkan Rizal menerima Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta.
Pada 1 Desember 2025, penyerahan uang kembali dilakukan melalui Dedy dan Andri dengan nilai sekitar Rp8,84 miliar kepada Orlando. Pembagian uang disebut masih dengan pola yang sama.
Selanjutnya pada 3 Januari 2026, uang sekitar Rp8,93 miliar kembali diserahkan melalui Orlando. Sementara pada 29 Januari 2026, terdakwa disebut kembali menyerahkan dana sekitar Rp8,97 miliar.
Secara keseluruhan, Rizal disebut menerima uang Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando Rp4,05 miliar. Namun bila dijumlahkan, total penerimaan ketiganya masih berada di bawah angka keseluruhan dugaan suap Rp61,3 miliar yang disebut dalam dakwaan.
Selain aliran uang, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat Bea dan Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Rinciannya berupa fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Winarko.
Meski tidak dijelaskan rinci dalam surat dakwaan, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tersangka tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Dalam proses penyidikan, KPK turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp5,19 miliar.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















