Ferdy Sambo Selamat dari Eksekusi Vonis Mati

Selasa, 8 Agustus 2023 - 02:48 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto Kolase Ferdy Sambo

Foto Kolase Ferdy Sambo

Zonafaktualnews.comFerdy Sambo selamat dari eksekusi vonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabara.

Vonis Mati Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), dan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan kasasi penjara seumur hidup tersebut disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.

Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Mahkamah Agung menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo.

Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya

Sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

“Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti,

Mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3,

Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi.

Dalam sidang kasasi ini, MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo.

BACA JUGA :  Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sehingga putusan ini bisa langsung dieksekusi.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi

Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap PAW DPR RI

Sementara itu, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang diberikan.

Kuasa hukum juga akan mempelajari putusan secara lebih rinci.

“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” ujar Arman Hanis kepada awak media

Namun Arman menyebut perlu membaca lebih rinci terkait pertimbangan yang diberikan hakim.

Oleh sebab itu, Arman mengatakan pihaknya akan lebih dulu menunggu salinan putusan.

“Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap.

Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ujarnya.

Kendati begitu, Yonathan Baskoro, pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, mengaku kaget MA menganulir hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

Dia mengatakan aspirasi masyarakat dengan putusan hakim berbeda jauh.

“Yang pertama, kaget dan ternyata kita lihat aspirasi rakyat sama pengadilan beda jauh dalam hal ini kita belum bisa ngomong lebih jauh lagi karena kita belum dapet salinan putusannya,” kata Yonathan kepada awak media

BACA JUGA :  Alvin Lim Ungkap Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Salemba

Yonathan mengaku kecewa terhadap putusan hakim tersebut karena tidak sebanding dengan rasa kehilangan keluarga Yosua.

“Ini kan rombongan, vonisnya disunat semua. Ya apa itu keinginan masyarakat kan kita tahu apa itu cukup buat mereka, setelah kita bandingkan.

Pertama kan masyarakat cukup puas dengan sebelumnya, tentu dalam hal ini (dianulir seumur hidup) tentu tidak puas,” ujarnya.

“Pasti kecewa, tidak ada yang bisa mengobati rasanya kehilangan seorang anak terkasih,” ungkapnya.

Disisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun merespons putusan kasasi MA.

Kejagung akan mempelajari putusan kasasi itu.

“Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA,” kata Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi
Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Bulukumba, 107 Jeriken Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU

Berita Terbaru