Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Aparat kepolisian saat menggerebek arena judi sabung ayam di Lingkungan Ammarang, Kelurahan Borong, Kecamatan Tanralili, Maros, Minggu (12/7/2026). Lima orang diamankan, termasuk seorang oknum Satpol PP. (Foto : Ist)

Ringkasan

Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, saat para pelaku sedang bertaruh. Lima orang diamankan, termasuk satu pria yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Maros, bersama barang bukti uang, ayam jago, ponsel, dan sepeda motor.

Penyidik masih memburu seorang pria berinisial D yang diduga menyediakan arena sekaligus mengelola taruhan. Polisi menegaskan akan menindak praktik perjudian dan meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.

Zonafaktualnews.com – Arena judi sabung ayam di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya disikat polisi.

Penggerebekan dilakukan di Lingkungan Ammarang, Kelurahan Borong, Kecamatan Tanralili, saat para pelaku tengah sibuk bertaruh, Minggu (12/7/2026) dini hari.

BACA JUGA :  Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka

Tak ada celah bagi para pelaku untuk meloloskan diri dari kepungan petugas.

Sebanyak lima orang langsung diangkut paksa ke kantor polisi, salah satunya berinisial A (37) yang mengaku sebagai oknum anggota Satpol PP Maros.

“Setibanya di TKP, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan perjudian sabung ayam,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Selain pria berinisial A, empat orang lainnya yang turut diamankan yakni N (33), F (28), AF (29), dan T (42).

BACA JUGA :  Waduh! Lagi Asyik Digoyang di Tenda Kuning, Pasangan Mesum Kena Gerebek

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi kejadian untuk mencari bukti tambahan.

“Mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti di lokasi. Satu diantaranya mengaku bekerja sebagai Satpol PP di Maros, tapi kami belum memeriksa kejelasannya,” katanya.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 2.012.000, satu arena sabung ayam, dua ekor ayam jago, empat unit telepon genggam, serta lima unit sepeda motor.

Kini, tim penyidik tengah memburu pria berinisial D yang diduga kuat sebagai penyedia arena sekaligus bandar taruhan.

BACA JUGA :  Polres Maros Sikat Jaringan Narkoba, 18 Orang Ditangkap

“Anggota masih melakukan pengembangan, termasuk memburu seorang pria yang diduga sebagai penyedia arena sekaligus pemegang uang taruhan,” lanjut Ridwan.

Polisi memastikan tidak ada ruang bagi perjudian di wilayah hukum Maros.

Ridwan pun menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Jika mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana