Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura memperlihatkan barang bukti 82 butir amunisi ilegal berbagai kaliber yang diduga akan diselundupkan ke Papua Nugini. (Foto Ist).

Konferensi pers Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura memperlihatkan barang bukti 82 butir amunisi ilegal berbagai kaliber yang diduga akan diselundupkan ke Papua Nugini. (Foto Ist).

Ringkasan

Aparat gabungan di Jayapura menggagalkan penyelundupan 82 butir amunisi ilegal yang diduga akan dikirim ke Papua Nugini. Seorang pria berinisial GSP (42) ditangkap pada 6 Juli 2026 di Abepura bersama barang bukti amunisi berbagai kaliber.

Polisi masih mendalami asal-usul amunisi, kemungkinan adanya pemasok lain, dan jalur peredarannya. Selain amunisi, petugas menyita uang, telepon seluler, tas pinggang, plastik hitam, dan sepeda motor yang diduga terkait kasus ini.

Zonafaktualnews.com – Penyelundupan 82 amunisi ilegal yang akan dikirim ke Papua Nugini digagalkan oleh aparat gabungan di Jayapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GSP (42) bersama 82 butir amunisi tajam berbagai jenis yang diduga akan dibawa melintasi perbatasan.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Fredrickus W. A. Maclarimboen, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama personel Polsek Abepura.

BACA JUGA :  Pelajar SMK Pesta Miras Dipukul Oknum Polisi

“Mengamankan sebanyak 82 butir amunisi berbagai kaliber dari seorang pria berinisial GSP. Amunisi itu rencananya diselundupkan ke Papua Nugini,” kata Fredrickus kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Pelaku diamankan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIT di Jalan Manokwari, samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura.

Setelah penangkapan dilakukan, penyidik langsung mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul amunisi tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kita menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya. Kasus ini masih terus kami dalami,” ujar Fredrickus.

BACA JUGA :  Judi Togel di Youtefa Ganggu Pedagang, Polisi Diminta Tindaki

Menurutnya, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan kepemilikan amunisi tanpa hak, tetapi juga menelusuri jalur distribusi dan sumber amunisi agar seluruh rantai peredarannya dapat diungkap.

“Semua kemungkinan akan kami ungkap melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 82 butir amunisi tajam yang terdiri atas 27 butir kaliber 5,56 mm, 52 butir kaliber 9 mm, satu butir kaliber 7,62 mm, satu butir amunisi kaliber 7,62 mm bertuliskan AK-47, serta satu butir amunisi kaliber 7,62 Carbine.

Selain amunisi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA :  Terungkap! Sosok Malik ‘Dalang Penyelundupan’ di Balik Penembakan 5 WNI di Malaysia

“Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu plastik hitam, uang tunai sebesar Rp300.000, satu tas pinggang warna hitam, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, GSP masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam dugaan peredaran amunisi ilegal tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak,” pungkas Fredrickus.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan
Selingkuh “Cokko-cokko”
Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Awalnya Sakit, Lama-lama Juga Enak
Harta AHY-Ibas Melonjak Fantastis, KPK Didorong Gandeng PPATK Audit Total
Aaahh Enak Sayang, “Gele-gele’ki!”
JPU Dinilai Serampangan Masukkan Produk Jurnalistik ke Dakwaan Dokter Tifa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:27 WITA

Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:39 WITA

Selingkuh “Cokko-cokko”

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WITA

Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Selingkuh “Cokko-cokko”

Rabu, 8 Jul 2026 - 00:39 WITA