Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi

Minggu, 19 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Wakapolri Oegroseno (Foto Ist)

Eks Wakapolri Oegroseno (Foto Ist)

Ringkasan

Oegroseno menanggapi keras pemanggilan klarifikasi oleh Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan dan pengadaan lahan di Lembang. Ia menilai proses itu janggal, membantah adanya pengadaan tanah pengganti, dan menyebut penggunaan dana hibah Rp121 miliar untuk perluasan lahan Sespim.

Ia mempertanyakan dasar hukum penyelidikan atas peristiwa lebih dari 15 tahun lalu dan meminta penyidik mengacu pada bukti audit yang sah. Oegroseno juga mengaku mencium upaya kriminalisasi, menyerukan asas praduga tak bersalah, dan berharap Presiden Prabowo memperhatikan kasus tersebut.

Zonafaktualnews.com – Mantan Wakapolri, Oegroseno, bereaksi keras terhadap pemanggilan dirinya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oegroseno merasa janggal atas surat klarifikasi terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jakarta Selatan dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Ia bahkan tak mampu menutupi kekesalannya. Dengan nada tinggi, ia menyentil institusi yang pernah ia pimpin tersebut agar kembali ke marwahnya sebagai penegak hukum, bukan justru “memburu” purnawirawan dengan alasan yang dianggapnya mengada-ada.

BACA JUGA :  Koalisi LSM Sebut Ada Mobilisasi Aparat Besar-besaran Menangkan Anak Presiden

“Saya kepengin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya (padahal) malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah, ya mohon maaf kalau saya (berbicara) agak emosi,” tegas Oegroseno, Minggu (19/7/2026).

Pria yang pernah menjabat orang nomor dua di Korps Bhayangkara ini menyoroti alur penyelidikan yang dinilai serba mendadak.

Surat perintah penyelidikan terbit pada 2 Juli 2026, lalu berselang dua pekan, ia langsung menerima panggilan klarifikasi terkait perkara periode 2010–2014.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Ishak Hamzah Desak Kejati Sulsel Periksa JPU Kejari Makassar

Oegroseno membantah telak tuduhan adanya pengadaan tanah pengganti di Lembang. Ia menjelaskan, dana hibah dari Pemprov DKI sebesar Rp121 miliar kala itu digunakan untuk memperluas lahan guna pengembangan fasilitas pendidikan Sespim, termasuk membuat akses jalan baru menuju Subang.

“Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah,” terangnya.

Ia pun mempertanyakan urgensi penyelidikan atas kebijakan yang sudah berusia lebih dari 15 tahun tersebut. Menurutnya, penyidik seharusnya bekerja berbasis bukti audit yang sah, baik dari BPK, BPKP, maupun internal Polri sendiri.

“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” tantang Oegroseno.

BACA JUGA :  Buntut Kasus Suami Korban Jambret Dijadikan Tersangka, Kapolres Sleman Dicopot

Melihat manuver Kortastipidkor, Oegroseno mencium adanya upaya kriminalisasi. Ia mengingatkan para penyidik untuk patuh pada UU Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91, yang menekankan asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91,” tuturnya.

Sebagai penutup, ia berharap Presiden Prabowo Subianto menaruh atensi pada persoalan ini. Oegroseno menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam jika upaya kriminalisasi terus berlanjut.

“Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Jangan ada kriminalisasi seperti ini. Saya tidak takut. Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan kriminalisasi itu. Saya akan terus bicara melalui media kalau perkara ini tidak dihentikan,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Warga Bentrok dengan Geng Motor di Makassar, Satu Motor Ludes Dibakar
Niat Mengocok Janda, Duda Sangkalaroa Malah Dikocok Montir Las
Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:01 WITA

Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:38 WITA

Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:28 WITA

Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:28 WITA