Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Zonafaktualnews.com – Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana”

“Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

BACA JUGA :  Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, MA Menganulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Selamat dari Eksekusi Vonis Mati

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP

Editor : Isal

Berita Terkait

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie
Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri
Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis
Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar
Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:34 WITA

Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:43 WITA

Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52 WITA

Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis

Berita Terbaru